Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Sumber Dana Bank

Pengertian dan sumber dana bank
Ilustrasi Bank
Dana masyarakat yang disimpan dalam bank sebagaimana diketahui merupakan sumber dana yang dominan dan paling diandalkan bank dalam melangsungkan kegiatan usahanya. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua orang tahu apa yang disebut bank dan orang dapat menunjukkan mana bukan bank dan mana yang merupakan bank. Namun demikian patut diketahui defenisi baku mengenai bank dari beberapa sumber.

Pengertian Bank

Pengertian bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No.7/1992 pasal 1 ayat 3 (1992:6) sebagai berikut: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Menurut O.P Simorangkir (1985:92), bahwa: Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank berupa uang giral.

Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10/1998 Pasal 1 ayat 2 (1998:6), Pengertian bank yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana menyalurkannnya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) turut mempengaruhi pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan.

Menurut Undang-undang No.10/1998 pasal 1 ayat 5 (1998:6) yang memberikan pengertian simpanan pada bank adalah sebagai berikut: Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Uang tunai yang dimiliki ataupun dikuasai bank tidaklah berasal dan uang milik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari uang orang lain, pihak lain yang “dititipkan” pada bank dan sewaktu-waktu atau pada saat tertentu akan diambilnya baik sekaligus maupun berangsur-angsur.

Sumber Dana Bank

Sumber dana bagi bank ada tiga yaitu :
  1. Dana dari modal sendiri (dana pihak I), yaitu dana dari modal bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham.
  2. Dana dari pihak luar (dana dari pihak II), yaitu dana pinjaman dari lembaga keuangan baik berbentuk bank maupun non bank. 
  3. Dana dari masyarakat (dana pihak III). 
Dana-dana dari masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang diandalkan bank dan terbagi tiga jenis yaitu :
  1. Giro (demand deposits)
  2. Deposito (time deposits)
  3. Tabungan (saving)
Giro (demand deposits) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (bilyet giro).

Deposito (time deposits) atau simpanan berjangka pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga pada bank yang bersangkutan. Jangka waktu tertentu misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Untuk simpanan uang bentuk ini biasanya bank membayar bunga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lain kepada pemilik uang karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya tanpa khawatir setiap saat akan diambil pemiliknya.
Dengan adanya jangka waktu tertentu sehingga dana itu mengendap di bank, maka bank mempunyai waktu yang cukup lama untuk menggunakan dana deposito guna pemberian kredit atau investasi lain jangka pendek yang menghasilkan. Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank adalah karena ada jangka waktu tertentu yang menyakinkan bahwa dana itu tidak akan ditarik kecuali jatuh tempo.
Tabungan (saving) adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Daftar Pustaka

  • Simorangkir, O. P, Drs , Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1986.
  • Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992, Tentang Perbankan, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta, 1992.
  • Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998, Tentang Perbankan, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta, 1998.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian dan Sumber Dana Bank. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-dan-sumber-dana-bank.html