Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tujuan, Syarat dan Prosedur Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah
Ilustrasi Pembiayaan Murabahah
Secara garis besar, operasi bank Islam didasarkan pada dua prinsip. Pertama, sistem bagi hasil, yaitu sistem yang meliputi cara pembagian hasil usaha antara bank dengan penyimpan dana dan antara bank dengan nasabah penerima kredit murabahah.

Hasil usaha bank yang dibagikan kepada penyimpan dana adalah laba usaha bank yang telah dihitung selama satu periode tertentu. Hasil usaha nasabah penerima kredit mudharabah yang dibagi dengan bank adalah laba usaha yang dihasilkan penerima kredit mudharabah dari salah satu usahanya yang secara utuh dibiayai dari kredit mudharabah dari bank, setelah melewati suatu periode tertentu yang disepakati bersama dan setelah dikurangi pajak.

Kedua, sistem mark-up, yaitu semacam biaya-biaya bank yang diperhitungkan secara lump sum  dalam bentuk nominal diatas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.

Tujuan Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam

Tujuan pembiayaan murabahah pada bank Islam  (Al Khadas, 1999, 13):
  1. Bank Islam mendapatkan keuntungan yang pantas dari pembiayaan murabahah.
  2. Beberapa bank Islam memiliki pengalaman untuk membeli produk tertentu.
  3. Untuk klien, bank Islam mendanai pembelian produk kemudian pembeli (klien) akan membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
  4. Pembiayaan murabahah memberikan alternatif  jual-beli bebas riba sebagai perbandingan dalam sistem perbankan konvensional.

Syarat-Syarat Pembiayaan Murabahah

Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya yang meliputi :
  1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
  2. Kontrak pertama harus syah.
  3. Kontrak harus bebas dari unsur riba.
  4. Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien.
  5. Komoditi yang diperjual-belikan harus halal.
  6. Bank Islam seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
  7. Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  8. Jika syarat dalam 1, 6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: melanjutkan pembelian seperti apa adanya, kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atau membatalkan kontrak.
  9. Prosedur Pembiayaan Murabahah

Prosedur Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut  (Al Khadas, 1999, 11):
  1. Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran produk.
  2. Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi : a. Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi  kredit dan likuiditasnya. b. Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk. c. Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman. d. Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
  3. Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping  itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
  4. Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
  5. Pembeli menerima produk.

Daftar Pustaka


  • Al Khadas H, 1999. Accounting Measurement for Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International Conference III Accounting Commerce and Finance : The Islamic Perspective, February, Indonesia, Jakarta.
  • IAI, 1999. Draft PSAK Perbankan Syariah, Jakarta
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Tujuan, Syarat dan Prosedur Pembiayaan Murabahah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2012/10/tujuan-syarat-prosedur-pembiayaan-murabahah.html