Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Unsur, Tujuan dan Jenis Pembiayaan

Pengertian Pembiayaan

Istilah pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust (saya percaya atau saya menaruh kepercayaan). Dengan demikian  pengertian pembiayaan adalah:
Pembiayaan
Pembiayaan
  1. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di kemudian hari. 
  2. Suatu tindakan atas dasar perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu. 
  3. Pembiayaan adalah suatu hak, dengan hak mana seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas pertimbangan tertentu pula.

Unsur Pembiayaan

Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama.

Berdasarkan hal ini unsur-unsur dalam pembiayaan yaitu meliputi (Ali, 2008:46):
  1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiyaan. 
  2. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak. 
  3. Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan penerima pembiyaan 
  4. Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati. 
  5. Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (non performing loan). 
  6. Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman, jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.

Tujuan Pembiayaan

Tujuan utama dari pemberian pinjaman pembiayaan antara lain:
  1. Mencari keuntungan (profitability)  yaitu dengan tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan yang disalurkan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola nasabah. 
  2. Safety atau keamanan yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. 
  3. Membantu usaha nasabah, yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi ataupun dalam bentuk pembiayaan. 
  4. Membantu pemerintah, yaitu semakin banyak pembiayaan yang disalurkan bank maka semakin banyak peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Jenis-Jenis Pembiayaan

Secara umum jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari berbagai segi, diantaranya (Kasmir, 2002:99-101):

a. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Segi Kegunaan 

  1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik atau untuk keperluan rehabilitasi. 
  2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam oprasionalnya. 

b. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Tujuan 

  1. Pembiayaan Konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi. 
  2. Pembiayaan Produktif, bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. 
  3. Pembiayaan Perdagangan, Pembiayaan ini digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. 

c. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu 

  1. Short Term (Pembiayaan Jangka Pendek),  yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. 
  2. Intermediate Term (Pembiayaan Jangka Waktu Menengah) adalah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai tiga tahun. 
  3. Long Term (Pembiayaan Jangka Panjang), yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. 
  4. Demand Loan atau Call Loan adalah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali. 

d. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Segi Jaminan 

  1. Pembiayaan Dengan Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. 
  2. Pembiayaan Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon peminjam selama ini.

Daftar Pustaka

  • Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 
  • Pedoman pelaksanaan operasional Perbankan Syariah di Indonesia: Draft Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab 1 pasal 1.
  • Zainuddin Ali. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Unsur, Tujuan dan Jenis Pembiayaan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2014/02/pengertian-unsur-tujuan-jenis-pembiayaan.html