Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa itu Kriminologi?

Secara etimilogi, istilah kriminologi berasal dari kata "crime" dan "logos". Crime berarti kejahatan, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan jadi secara umum kriminologi dapat ditafsirkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan atau lebih tegasnya dapat kita maknai sebagai sarana untuk mengetahui sebab dan akibat kejahatan (Abdulsyani, 1987:6).

Kriminologi
Ilustrasi Kriminologi

Pengertian Kriminologi

Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri, objeknya adalah yang melakukan kejahatan itu sendiri. Tujuannya adalah mempelajari sebab-sebabnya sehingga orang itu adalah jahat ataukah disebabkan karena keadaan sosiologi maupun ekonomis (Rusli Effendy, 1978:9).

Sementara itu Romli Atmasasmita (1984:11) membedakan kriminologi  dalam dua arti, yaitu :
  1. Kriminologi dalam arti sempit, ialah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.
  2. Kriminologi dalam arti luas, ialah ilmu yang mempelajari tentang penologi (perkembangan hukuman) dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan yang bersifat non-punitif.
Batasan kejahatan  dalam arti yuridis adalah tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan Hukum Pidana (Romli Atmasasmita, 1984:5).

Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan, batasan kriminologi, yaitu (Soedjono Dirjosiswono, 1984:28):
  1. Memperoleh gambaran yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia dari lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mempengaruhi kecenderungan dan penyimpangan norma-norma hukum.
  2. Mencari cara-cara yang lebih baik untuk mempergunakan pengertian kriminologi dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang dapat mencegah atau mengurangi dan menanggulangi kejahatan.

Kriminologi Murni

Kriminologi dapat dibagi menjadi kriminologi murni yang mencakup (Bawengan, 1991:5):
  1. Antropologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
  2. Sosiologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
  3. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil, ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat saraf.
  5. Penologi, ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Kriminologi Terapan

Di samping itu terdapat kriminologi terapan yang berupa :
  1. Higiene Kriminil, ialah suatu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  2. Politik Kriminil, suatu usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Apabila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja, jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sangsi.
  3. Kriminalistik (police scientific), ialah merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Kriminologi yaitu Sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola da faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya (Soedjono, 1984:7).

Sementara Romli Atmasasmita (1984:9), merumuskan bahwa Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan metode-metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa keteraturan, keseragaman pola-pola dan faktor-faktor, sebab-sebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi-reaksi sosial terhadap kedua-duanya.

Berdasarkan uraian-uraian yang di kemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa sasaran utama kriminologi adalah menyangkut kejahatan dengan segala aspeknya yang ditunjang oleh berbagai ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan atau penjahat, penampilannya, sebab dan akibat serta penanggulangannya sebagai ilmu teoritis sekaligus mengadakan usaha-usaha pencegahan serta penanggulangan atau pemberantasan terhadap hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dan sebab-sebab orang melakukan kejahatan.

Daftar Pustaka

  • Abdul Syani. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Remaja Rosda Karya.
  • Effendy, Rusli. 1978. Asas-Asas Hukum Pidana. LEPPEN-UMI, Ujung Pandang.
  • Atmasasmita, Romli. 1984. Bunga rampai kriminologi. Rajawali. Jakarta.
  • Soedjono Dirjosiswono. 1984. Sosio Kriminologis, Sinar Baru, Bandung.
  • Bawengan, G.W, 1991. Pengantar Psikologi Kriminal, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Dirdjosiswoyo, Soedjono, 1984. Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Apa itu Kriminologi?. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/04/apa-itu-kriminologi.html