Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Sejarah Bantuan Hukum

Bantuan hukum atau Legal aid adalah segala bentuk bantuan hukum (baik bentuk pemberian nasihat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang  tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara.

Bantuan Hukum
Ilustrasi Bantuan Hukum
Berdasarkan pendapat Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa bantuan hukum adalah pembelaan yang diperoleh seseorang terdakwa dari seorang penasihat hukum, sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya di muka pengadilan.

Pemberian Bantuan Hukum sebagai pendidikan klinis, sebenarnya tidak hanya terbatas pada jurusan-jurusan pidana dan perdata untuk akhirnya tampil di pengadilan, tetapi untuk jurusan lain seperti jurusan hukum tata Negara, hukum administrasi pemerintahan, hukum internasional dan lain-lainnya yang memungkinkan memberikan bantuan hukum di luar pengadilan misalnya memberikan bantuan hukum pada seseorang yang tersangkut dalam soal-soal perumahan di Kantor Urusan Perumahan (KUP); bantuan hukum kepada seseorang dalam urusan kewarganegaraan di imigrasi atau departemen kehakiman; bantuan hukum kepada seseorang yang menyangkut pada urusan internasional di departemen Luar Negeri; bahkan memberi bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum termasuk sasaran bantuan hukum dan lain sebagainya.

Menurut SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Bantuan Hukum definisi bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum yang di fasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama, baik dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat.

Pengertian yang diberikan tersebut di atas, memberikan gambaran yang sangat luas mengenai pemberian bantuan hukum. Di dalam seminar mengenai Arti dan Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum oleh  Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1976 silam, bantuan hukum dikaitkan dengan Darma ketiga perguruan tinggi yang dilakukan dengan jalan (Soekanto dkk, 1983:21-22):
  1. Memberikan konsultasi hukum serta jasa-jasa lain yang berhubungan dengan hukum.
  2. Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya kepada pencari hukum untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum.
  3. Memberikan bantuan hukum secara aktif dan langsung secara merata kepada masyarakat khususnya kepada pencari hukum. 

Sejarah Bantuan Hukum

Sejarah bantuan hukum menunjukkan bahwa bantuan hukum pada mulanya berawal dari sikap kedermawanan (charity) sekelompok elit gereja terhadap pengikut-pengikutnya.  Hubungan kedermawanan ini juga ada pada para pemuka adat dengan penduduk sekitarnya. Suatu pola pola hubungan patron-client.

Sejarah perlahan mengembangkan konsep bantuan hukum. Dasar berpijak “kedermawanan” itu mulai dirubah menjadi “hak”. Setiap klien yang terampas hak-hak nya boleh mendapatkan bantuan hukum. Konsep bantuan hukum juga mulai dipertegas. Bantuan hukum sudah mulai dihubungkan dengan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial. Dalam abad terakhir ini bantuan hukum sudah mulai dikaitkan dengan sosial dan kesejahteraan politik. Bantuan hukum sudah mulai muncul sebagai gerakan sosial.
Dalam praktek sehari- hari bantuan hukum juga mulai menyebarkan sayapnya, tidak saja terbatas di Negara-negara kapitalis, tetapi juga di Negara-negara sosialis. Negara-negara dunia ketiga juga sudah mulai mengembangkan bantuan hukum ini. Dari segi konsep, juga terlihat ada perubahan dari bantuan hukum yang awalnya sifatnya individual ke bantuan hukum yang sifatnya struktural (Lubis, 1986:5-6).

Pada zaman romawi pemberian bantuan hukum oleh Patronus hanyalah didorong oleh motivasi untuk mendapatkan pengaruh dalam masyarakat. Pada zaman abad pertengahan masalah bantuan hukum ini mendapat motivasi baru sebagai akibat pengaruh agama Kristen, yaitu keinginan orang untuk berlomba-lomba memberikan derma dalam bentuk membantu si miskin dan bersamaan dengan itu pula tumbuh nilai-nilai kemuliaan dan kesatriaan yang sangat diagungkan orang. Sejak revolusi Perancis dan Amerika sampai di zaman modern sekarang ini. Motivasi memberikan bantuan hukum bukan hanya rasa perikemanusiaan kepada orang yang tidak mampu, melainkan telah timbul aspek hak-hak politik atau hak warga Negara yang berlandaskan kepada konstitusi modern.

a. Bantuan Hukum di Eropa dan Amerika (akhir abad XIX dan awal abad XX)

Masalah bantuan hukum di beberapa negara Eropa, misalnya di negara Belanda, timbul karena dibuatnya beberapa perundang-undangan tertentu. Di kota Amsterdam di bentuk biro bantuan hukum dari organisasi Toynbee pada tahun 1892, yang diberi nama Ons Huis. Biro-biro semacam itu juga dibentuk di kota-kota Leiden dan Den Haag. Biro tersebut memberikan konsultasi hukum dengan biaya yang sangat rendah.

Di Jerman biro konsultasi hukum yang pertama didirikan pada tahun 1905 di kota Keulen. Biro tersebut dinamakan Rechtsauskunftstel le fur Minderbemittleden dan telah memberikan sebanyak 4.000 konsultasi hukum pada tahun pertama biro tersebut dibentuk. Biro tersebut diberi subsidi oleh kotapraja dan bahkan Departemen dalam Negeri. Hal ini menimbulkan biro-biro baru, sehingga pada tahun 1916 terdapat kurang lebih 675 biro yang telah memberikan sekitar 1,3 juta konsultasi hukum.
Di Inggris Poor Man’s Lawyer didirikan pada tahun 1889 sebagai bagian dari gerakan sosial pada waktu itu, yang kemudian disusul dengan pembentukan Settlement Movement oleh C. Barnett. Kemudian dibentuk pula Legal Advice Centre dan Tenans Protection Committee.

Di Amerika Serikat organisasi bantuan hukum swasta untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1876, yang ditujukan untuk melindungi kepentingan-kepentingan para imigran Jerman, dan bernama Deutsche Rechtsschutz Verein. Dari organisasi ini timbul New York Legal Aid Society. Organisasi bantuan hukum yang kedua didirikan pada tahun 1886 di Chicago dengan tujuan untuk melindungi wanita dan kanak-kanak.

Di Chili organisasi advokat untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1862, akan tetapi kemudian mati pada tahun 1868. Suatu organisasi swasta lainnya didirikan pada 1915 dengan nama Instituto de Abogados pada tahun 1925. Bagian dari  Colegio yang khususnya menangani bantuan hukum untuk golongan miskin, dibuka pada tahun 1932 di Santiago yang sifatnya memberikan derma kepada golongan miskin.

b. Bantuan Hukum Pada Awal Abad XX

Di dalam kurun awal  abad ke-20 timbul usaha-usaha di Negeri Belanda untuk memperoleh subsidi dari pemerintah, untuk menyelenggarakan bantuan hukum bagi golongan miskin yang pada saat itu diprakarsai oleh organisasi-organisasi swasta. Saat itu ada 3 jenis lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi golongan miskin yakni :
  1. Biro-biro konsultasi (Bureaus voor Consuatie) yang dijalankan oleh para advokat yang tergabung dalam Orden van Advocaten.
  2. Biro-biro hukum perburuhan (Bureaus voor Arbeidsrecht) yang didirikan oleh serikat-serikat atau organisasi-organisasi buruh.
  3. Biro-biro bantuan keahlian di bidang hukum (Bureaus voor rechtskundige hulp) yang merupakan organisasi atau lembaga swasta.
Di Swedia pada tahu 1919 telah dibuka biro-biro bantuan hukum di lima belas kota yang kesemuanya disubsidi oleh Negara. Biro ini memberikan bantuan hukum diagnosa (konsultasi) maupun hukum pengendalian konflik.

Di Amerika Serikat bantuan hukum untuk golongan miskin semakin meningkat berkat tulisan-tulisan Smith yang terkenal dengan bukunya yang berjudul Justice and the Poor.

c. Bantuan Hukum Sesudah Perang Dunia II

Perang dunia II mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan sosial yang besar pada pelbagai masyarakat, baik yang terlibat di dalam perang itu maupun tidak. Perang juga menimbulkan semakin berkembangnya pemikiran-pemikiran kearah sebelum perang.

Di bidang hukum khususnya bantuan hukum terjadi perubahan-perubahan pula. Sebagai akibatnya terjadi politik baru. Di mana tanggung jawab diletakkan pada Negara untuk mengusahakan terjadinya persamaan hak akan bantuan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan. Politik ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di inggris setelah perang dunia kedua.

Masalah-masalah yang terjadi selama peperangan berlangsung, menyebabkan diperlakukannya pengaturan-pengaturan baru bagi masalah-masalah sosial yang dialami warga Negara sipil maupun militer.

Pihak militer mendorong terbentuknya Service Divorce Department yang menjadi bagian dari Law Society. Di mana para advokat membiayai penanganan masalah-masalah perceraian. Dengan demikian setelah perang dunia ke II secara sosiologis bantuan hukum menjadi masalah kemasyarakatan, apabila terjadi gejala-gejala tertentu dalam masyarakat. Gejala-gejala tersebut antara lain :
  1. Apabila dalam suatu masyarakat timbul golongan-golongan atau kelas-kelas sosial baru yang menuntut perlindungan hukum terhadap posisinya.
  2. Apabila timbul perundang-undangan baru yang menghasilkan hak-hal dan kewajiban-kewajiban serta acaranya.
  3. Kalau terjadi perubahan sosial yang cepat dan luas pengaruh atau akibatnya.

Daftar Pustaka

  • Soerjono Soekanto dkk, 1983, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Jakarta:Ghalia Indonesia. 
  • T. Mulya Lubis, 1986, Bantuan Hukum dan Kemiskina Struktural, Jakarta: LP3ES. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian dan Sejarah Bantuan Hukum. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/04/pengertian-dan-sejarah-bantuan-hukum.html