Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Jenis & Syarat Penerimaan Kargo

Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana adalah semua (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor (Warpani, 2009:95).
Pengertian, Jenis dan Syarat Penerimaan Kargo
Ilustrasi Kargo
Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda-benda Pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.

Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules (2.3.2) Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:
  1. Air Way Bill. Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
  2. Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
  3. Marking of paxkage. Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  4. Packing. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  5. Labelling of package. Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
  6. Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  7. Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Jenis-jenis Kargo

Berdasarkan penangananya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, menurut IATA AHM, kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment (misalnya AVI, DG, LHO, HUM, VAL, VUN, PER, dan lain-lain, dan specialized cargo products (misalnya : express cargo, courier shipments, same day delivery) (Warpani, 2009:101). Adapun macam-macam jenis kargo sebagai berikut:

a. General Cargo 

General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain-lain.

b. Special Cargo 

Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah : AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain.

Irregularity cargo

Menurut SBU Garuda, irregularity cargo adalah permasalahan yang terjadi dalam penanganan kargo. Selain itu irrelagurity juga dapat diartikan sebagai kejadian penyimpangan yang terjadi pelayanan lapangan yang penerapanya yang tidak sesuai dengan standard operation procedure, jadi dapat disimpulkan bahwa irregularity cargo adalah kargo yang dalam proses penerimaan atau pengiriman mengalami ketidakberesan karena tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku. Berikut ini merupakan macam-macam irregularity cargo:

a. Missing cargo 

Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas :
  1. Missing di stasiun pemberangkatan (origin station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  2. Missing di stasiun kedatangan (destination station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.

b. Damage Cargo

Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik itu untuk kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis yakni :
  1. Pilferage: kargo yang isinya rusak atau pun hilang,
  2. Spoile: kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi (hancur),
  3. Torn: kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
  4. Breakage: kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
  5. Mortality: biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain live fish, chicken atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  6. Deterioration: biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya yaitu adanya kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.

c. Overload cargo

Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest serta dokumen lain siap untuk diberangkatkan tapi gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.

d. Found cargo

Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.

Daftar Pustaka

Warpani, Suwardjoko P. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerbit ITB. Bandung. 2002
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Jenis & Syarat Penerimaan Kargo. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/05/pengertian-jenis-syarat-penerimaan-kargo.html