Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Landasan Hukum dan Pelaksanaan Hak Angket

Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 27 tahun 2009 Pasal 77 ayat 3).
Landasan Hukum dan Pelaksanaan Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat
Adapun penelitian atau penyelidikan dilakukan dengan tanpa ikut campurnya pemerintah. Sebelum mengadakan angket, parlemen harus mengadakan ketentuan mengenai maksud penelitian itu lalu membentuk panitia peneliti khusus (Lubis, 2008:87).

Hak angket juga sering disandingkan dengan hak penyelidikan, pemakaian istilah hak penyelidikan dapat menimbulkan salah pengertian dikarenakan istilah penyelidikan merupakan proses awal dalam mengungkapkan dugaan telah terjadi perbuatan pidana, sebagaimana terjemahan opsporing (Belanda). Meskipun hak angket berasal dari bahasa asing (Prancis: anguete) tetapi telah diterima sebagai istilah ketatanegaraan dalam bahasa Indonesia (Soemantri, 1993:63).

Dalam Black law Dictionary, hak angket disebut enqueteyang, yaitu sebagai berikut: "An examination of witnesses (take down a writing) by or before authorized judge for the purpose of gathering testimony to be used in trial". Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak angket adalah sebuah penyelidikan kepada kepada saksi (secara tertulis) baik sesudah atau sebelum disahkan oleh hakim dengan tujuan dikumpulkannya kesaksian untuk digunakan di pengadilan. Penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah (KBBI, 2005:69).

Landasan Hukum Hak Angket 

Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak angket secara jelas tercantum pada pasal 20A ayat (2) yang berbunyi: "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak angket".

Selanjutnya hak angket juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pasal 70 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang".

Berikutnya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 77 tentang Majelis permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah menjelaskan mengenai hak angket, yaitu: "Hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Pengaturan hak angket juga dapat ditemukan dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib DPR. Dalam peraturan ini hak angket salah satunya diatur dalam pasal 161 dikatakan bahwa: "DPR meimiki hak Interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Dalam peraturan tata tertib ini juga dijelaskan bagaimana proses hak angket itu dilaksanakan".

Pelaksanaan Hak Angket 

Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 Pasal 77 ayat (3), hak angket haruslah diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan ini harus memuat: (a). Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b). Alasan penyelidikan.

Usul tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir. Apabila usul ini diterima maka DPR akan membentuk panitia angket yang mempunyai kewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah dan saksi, pakar, organisasi, profesi dan lain-lain.

Ketika Panitia Angket sudah menyelesaikan tugasnya, semuanya akan tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah yang diangkat, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja.

Jika penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD  Tahun 1945, laporan Panitia Angket harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden.

Daftar Pustaka

  • Lubis, M. Solly. 2008. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju.
  • Soemantri, Sri. 1993. Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Cet VII. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Landasan Hukum dan Pelaksanaan Hak Angket. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2017/02/landasan-hukum-dan-pelaksanaan-hak-angket.html