Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Jenis dan Manajemen Bencana

Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Pengertian, Jenis dan Manajemen Bencana
Ilustrasi Bencana
Berikut ini beberapa definisi dan pengertian bencana dari beberapa organisasi penanggulangan bencana, yaitu:
  • Menurut The United National Disaster Management Training Program, bencana adalah kejadian yang datang tiba-tiba dan mengacaukan fungsi normal masyarakat atau komunitas. Peristiwa atau rangkaian kejadian yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan atau kerugian infrastruktur, pelayanan umum, dan kehidupan masyarakat. Peristiwa ini diluar kapasitas normal dari masyarakat untuk mengatasinya, sehingga memerlukan bantuan dari luar masyarakat tersebut (Kollek, 2013).
  • Menurut World Health Organization (WHO), bencana adalah kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, dan memburuknya derajat atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari masyarakat wilayah yang terkena bencana (Efendi dan Makhfudi, 2009). 
  • Menurut Asian Disaster Reduction Center, Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbagai material dan lingkungan (alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna mengatasinya dengan sumber daya yang ada (Wijayanto, 2012).
  • Menurut BAKORNAS PBP, bencana adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya.
  • Menurut Departemen Kesehatan RI (2001), bencana adalah peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia, serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.

Jenis-Jenis Bencana 

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 
  2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi,gagal modernisasi. dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
  4. Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesengajaan, manusia dalam penggunaan teknologi dan atau insdustriyang menyebabkan pencemaran, kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya.
Sedangkan menurut (Amhar dan Darmawan, 2007), terdapat tiga jenis bencana berdasarkan penyebabnya, yaitu sebagai berikut:

a. Bencana Geologis 

Bencana geologis terdiri dari:
  1. Earthquake (gempa bumi), yaitu peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Waktu terjadinya gempa bumi tidak bisa diprediksi. 
  2. Tsunami, disebabkan oleh gempabumi di laut dalam kondisi tertentu, selain dapat juga oleh letusan gunung api bawah laut atau jatuhnya asteroid besar ke dalam laut. Kapan tsunami akan menghantam daratan dapat diprediksi sehingga dapat dibuat Early Warning System meskipun waktu yang tersisa hanya berkisar 5-20 menit.
  3. Volcano, yaitu aktivitas vulkanik (gunungapi) yang waktu kejadiannya dapat diprediksi dengan baik karena aktivitas gunung api yang selalu dipantau.
  4. Landslide (longsor), waktu kejadiannya tidak bisa diprediksi namun tanda-tanda tanah yang akan longsor biasanya dapat dideteksi.

b. Bencana Meteorologis 

Semua bencana meteorologis saat ini termasuk fenomena alam yang dapat diprediksi cukup baik setelah ada sistem pemantauan yang terpadu dengan stasiun pemantau dan satelit cuaca. Bencana meteorologis juga selalu memiliki interaksi dengan aktivitas manusia (lahan hijau/ lahan resapan air, drainase, pintu air, pompa). Bencana Meteorologis terdiri dari:
  1. Flood (banjir), yaitu peristiwa ketika debit air (air yang masuk ke suatu tempat dari curah hujan, limpahan atau run-up pasang laut) lebih besar dari kredit air (air yang keluar dari tempat tersebut baik karena meresap ke dalam tanah, diuapkan maupun dibuang ke tempat lain.
  2. Wave (gelombang laut), yang dapat menyebabkan abrasi.
  3. Wildfire (kebakaran liar), sebagian dapat disebabkan faktor manusia (pembukaan lahan), namun kebakaran yang meluas hanya dimungkinkan oleh kondisi hutan atau belukar yang kering. 
  4. Drought (kekeringan), yang umumnya diikuti oleh gagal panen.
  5. Storm (topan).

c. Bencana Anthropogenis 

Bencana anthropogenis adalah bencana yang secara langsung muncul karena kesalahan, kesengajaan atau kelalaian manusia yang berakibat luas pada lingkungan. Bencana anthropogenis misalnya kerusakan industri (contoh kerusakan pabrik kimia di Bhopal atau ledakan PLTN di Chernobyl) atau kecelakaan transportasi (misalnya kebocoran tanker Exxon Waldez di Alaska). Bencana anthropogenis lain yang dapat terjadi misalnya terorisme, sabotase, kerusuhan dan konflik sosial.

Manajemen Bencana 

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.

Tujuan manajemen bencana secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup. 
  2. Menghilangkan kesengsaraan dan kesulitan dalam kehidupan dan penghidupan korban.
  3. Mengembalikan korban bencana dari daerah penampungan/ pengungsian ke daerah asal bila memungkinkan atau merelokasi ke daerah baru yang layak huni dan aman. 
  4. Mengembalikan fungsi fasilitas umum utama, seperti komunikasi/ transportasi, air minum, listrik, dan telepon, termasuk mengembalikan kehidupan ekonomi dan sosial daerah yang terkena bencana.
  5. Mengurangi kerusakan dan kerugian lebih lanjut. 
  6. Meletakkan dasar-dasar yang diperlukan guna pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam konteks pembangunan.
Secara umum manajemen bencana dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan dengan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan mulai dari pra bencana, pada saat tanggap darurat dan pasca bencana. Gambar dan penjelasan dapat dilihat di bawah ini.
Manajemen Bencana
Manajemen Bencana

a. Tahap Pra Bencana 

  1. Pencegahan (prevention). Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Misalnya Melarang pembakaran hutan dalam perladangan, Melarang penambangan batu di daerah yang curam, dan Melarang membuang sampah sembarangan.
  2. Mitigasi Bencana (Mitigation). Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui: a) pelaksanaan penataan ruang, b) pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, dan c) penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. 
  3. Kesiapsiagaan (Preparedness). Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 
  4. Peringatan Dini (Early Warning). Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang atau upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).

b. Tahap Saat Terjadi Bencana 

  1. Tanggap Darurat (response). Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Beberapa aktivitas yang dilakukan pada tahapan tanggap darurat antara lain: a) pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) pemenuhan kebutuhan dasar; e) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. 
  2. Bantuan Darurat (relief). Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: Pangan, Sandang, Tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih.

c. Tahap Pasca Bencana 

  1. Pemulihan (recovery). Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  2. Rehabilitasi (rehabilitation). Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 
  3. Rekonstruksi (reconstruction). Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik.

Daftar Pustaka

  • Efendi, Ferry dan Makhfudli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teoridan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
  • Wijayanto, Giri. 2009. Fakta-Fakta Menjelang Kiamat 2012: Akhir dari Sebuah Siklus Besar Kehidupan. Yogyakarta: Narasi.
  • Amhar, Fahmi dan Darmawan, Mulyanto. 2007. A Study on Multihazard Maps, Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia. Jakarta: Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Jenis dan Manajemen Bencana. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2018/04/pengertian-jenis-dan-manajemen-bencana.html