Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Tujuan dan Prosedur Sertifikasi Guru

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru
Berikut ini pengertian sertifikasi dari beberapa sumber referensi:
  • Menurut Mulyasa (2007:34), sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. 
  • Menurut Martinis Yamin (2006:2), sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. 
  • Menurut Masnur Muslich (2007:2), sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. 
  • Menurut Shoimin (2013:81), Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. 
  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen, Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikasi pada dasarnya mengacu pada sebuah proses pemberian pengakuan terhadap suatu profesi tertentu sebagai bukti kelayakan yang bersangkutan untuk melakukan praktik profesinya. Bagi pendidik, maka sertifikasi merupakan pengakuan terhadap profesi pendidik sekaligus pemberian ijin untuk melaksanakan praktik mendidik.

Landasan Hukum Sertifikasi Guru 

Landasan Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut (Trianto dkk, 2006:18):
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 
  5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. 
  8. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. 
  9. Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

Tujuan Sertifikasi Guru 

Sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut (Mulyasa, 2009:34):
  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
  4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan menurut buku panduan dari kemendiknas, sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut (Zulaekha, 2011:11):
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
  2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. 
  3. Meningkatkan martabat guru. 
  4. Meningkatkan profesionalisme guru.

Pelaksanaan, Alur dan Prosedur Sertifikasi Guru 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui pelaksanaan sebagai berikut (Rustad, 2012:2):
Pelaksanaan, Alur dan Prosedur Sertifikasi Guru
Pelaksanaan, Alur dan Prosedur Sertifikasi Guru

a. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Pola PSPL) 

Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut:
  1. Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  2. Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b. 
  3. Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau. 
  5. Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melalui in passing).

b. Penilaian Portofolio (Pola PF) 

Sertifikasi guru pola PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Peserta Sertifikasi pola Portofolio adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi dan kesiapan diri. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti sertifikasi pola PLPG setelah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

c. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah.

Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) yang lulus UKA.

Daftar Pustaka

  • Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Martinis, Yamin. 2006. Sertifikasi Profesi keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press.
  • Muslich, Mansur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Akasara. 
  • Trianto dan Titik T.T.. 2006. Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
  • Wibowo, Eddy. 2004. Standarisasi, Sertifikasi, dan Lisensi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Surabaya: Seminar nasional pendidikan.
  • Zulaekha, Nur. 2011. Panduan Sukses Lulus Sertifikasi Guru. Yogyakarta: Pinus Book Publisher.
  • Rustad, Supriadi, dkk. 2012. Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di Rayon LPTK. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Tujuan dan Prosedur Sertifikasi Guru. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-tujuan-dan-prosedur-sertifikasi-guru.html