Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Fungsi dan Cara Penyusunan Budget

Budget adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan. Budget merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dengan satuan uang untuk jangka waktu tertentu (Nafarin, 2004:12).
Pengertian, Fungsi dan Cara Penyusunan Budget
Ilustrasi Budget
Pada dasarnya budget merupakan alat yang dipergunakan dalam suatu organisasi perusahaan atau bisnis untuk mengungkapkan rencana kegiatan dalam satuan kuantitatif, koordinasi dan implementasi serta mengendalikan kegiatan operasional maupun menilai kinerja manajerial dalam suatu organisasi perusahaan (Suharman, 2006:76).

Menurut Harahap (2001:15), budget adalah adalah konsep yang membantu manajemen, ia larut dalam fungsi manajemen, membantu, dan mempermudah manajemen dalam mencapai tujuan. budget terdiri dari serangkaian taksiran-taksiran yang dapat dipakai sebagai suatu program untuk menjalankan kegiatan perusahaan pada suatu periode, khususnya pada masa yang akan datang.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan karakteristik budget adalah sebagai berikut (Mulyadi, 2001:490):
  1. Dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan. Mencakup jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
  2. Budget berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk menerima tanggung jawab dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. 
  3. Budget akan menjadi bahan review dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi. 
  4. Secara berkala, kinerja keuangan sesungguhnya dibandingkan dengan budget, apabila terdapat selisih dijelaskan penyebabnya.

Tujuan Penyusunan Budget 

Budget disusun dengan tujuan sebagai berikut (Nafarin, 2004):
  1. Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan investasi dana. 
  2. Memberikan batasan atas jumlah dana yang dicari dan digunakan. 
  3. Merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis investasi dana sehingga dapat memudahkan pengawasan. 
  4. Merasionalkan sumber dan investasi dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal. 
  5. Menyempurnakan rencana yang telah disusun karena dengan budget lebih jelas dan nyata terlihat. 
  6. Menampung dan menganalisis serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.
Sedangkan menurut Cristina (2001:4), penyusunan budget memiliki tujuan yang dijelaskan sebagai berikut:
  1. Menyatakan harapan atau sasaran perusahaan secara jelas dan formal, sehingga bisa menghindari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai manajemen. 
  2. Mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak-pihak terkait sehingga budget dimengerti, didukung, dan dilaksanakan. 
  3. Menyediakan rencana terinci mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarahan yang jelas bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan. 
  4. Mengkoordinasikan cara atau metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
  5. Menyediakan alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, serta menyediakan informasi yang mendasar perlu tidaknya tindakan koreksi.

Fungsi dan Manfaat Budget 

Perusahaan yang bekerja tanpa penyusunan budget terlebih dahulu akan mengalami kesulitan dalam mengevaluasi kinerja, serta kurang dapat memanfaatkan kesempatan untuk perluasan usahanya. Menurut Nafarin (2004:15-17) budget memiliki fungsi dan manfaat bagi perusahaan sebagai berikut:

a. Fungsi perencanaan 

Budget merupakan alat perencanaan tertulis menuntut pemikiran yang teliti dan akan memberikan gambaran yang lebih nyata/jelas dalam unit dan uang. Sebagai contoh, yaitu dengan merencanakan laba yang setinggi-tingginya. Dalam budget, rencana laba yang setinggi-tingginya tersebut dirumuskan secara teliti dan nyata, yaitu dinyatakan secara kuantitatif.

b. Fungsi Pelaksanaan 

Budget merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga setiap pekerjaan yang ada dalam kegiatan di perusahaan akan dapat dijalankan secara selaras dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, budget penting untuk menyelaraskan (koordinasi) setiap bagian kegiatan, seperti: bagian pemasaran, bagian umum, bagian produksi dan bagian keuangan. Apabila salah satu bagian (departemen) saja tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah direncanakan, maka mengakibatkan bagian (departemen) yang lain juga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara selaras, terarah, dan terkoordinir sesuai yang direncanakan atau yang telah disepakati dalam budget. Hal tersebut menunjukkan peran aktif dari budget sebagai alat pengkoordinasian kerja dalam membantu manajemen perusahaan melaksanakan fungsi dan tugasnya.

c. Fungsi Pengawasan 

Budget berfungsi sebagai alat pengawasan (Controlling), yang berarti mengevaluasi (menilai) setiap pelaksanaan pekerjaan, dengan cara memperbandingkan realisasi dengan rencana (budget) dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu (apabila terdapat penyimpangan yang merugikan).

Cara Penyusunan Budget 

Budget yang baik dalam penyusunanya memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, yaitu sebagai berikut (Gunawan & Asri, 2003:7):
  1. Realistis, artinya tidak terlalu optimis dan tidak terlalu pesimis. 
  2. Luwes, artinya tidak kaku dan mudah untuk disesuaikan dengan keadaan yang mudah berubah. 
  3. Continue, artinya membutuhkan perhatian secara terus menerus.
  4. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif. 
  5. Mempunyai kemampuan untuk memberikan motivasi kepada para anggotanya.
  6. Mempunyai kemampuan untuk mendorong adanya partisipasi.
Terdapat dua cara yang digunakan dalam penyusunan budget, yaitu (Stoner dan Freeman, 1995:570):
  1. Top-Down Budgeting, yaitu cara penyusunan budget yang ditentukan oleh pimpinan tertinggi perusahaan dengan sedikit atau tanpa ada konsultasi dengan manajer tingkat bawah. Penerapan cara ini memberikan keuntungan, yaitu mempersingkat waktu penyusunan budget. Sedangkan kelemahan dari cara ini adalah tidak diperhitungkannya kebutuhan tiap-tiap bagian dengan tepat, karena semuanya merupakan keputusan sepihak dari manajer tingkat atas (top manager). 
  2. Bottom-Up Budgeting, yaitu cara penyusunan budget yang disiapkan oleh pihak yang akan melaksanakan budget tersebut. Keuntungan cara ini yaitu budget disusun memang berdasarkan bagian-bagian yang membutuhkan dana atau bagian yang akan memberikan penghasilan bagi perusahaan, sehingga alokasi dana menjadi lebih akurat atau dengan kata lain tingkat keakuratan budget sangat tinggi. Adapun kelemahan dari cara ini adalah memakan waktu yang cukup lama.

Daftar Pustaka

  • Nafarin M. 2004. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba empat.
  • Suharman, Harry. 2006. Jurnal Akuntansi dan Keuangan: Pengaruh Alat Evaluatif-Anggaran, Anggaran Partisipatif, Volume III. Bandung: PAAP UNPAD.
  • Harahap, Sofyan Syafri. 2001. Analitis Kritiss Atas Laporan Keuangan, Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  • Mulyadi. 2001. Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa, Edisi Ketiga. Jakarta: Salemba Empat.
  • Christina, Ellen. 2001. Anggaran Perusahaan: Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 
  • Gunawan, Adisaputro dan Asri, Marwan. 2003. Anggaran Perusahaan, Buku 1. Yogyakarta: BPFE.
  • Stoner, Freeman dan Gilbert. 1995. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Fungsi dan Cara Penyusunan Budget. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-cara-penyusunan-budget.html