Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Anggaran belanja negara dan daerah

Anggaran belanja
Ilustrasi Anggaran Belanja
Anggaran negara (budget) adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun (M.Suparmoko, 1997:49). Sementara Jhon F. Due (1985:76) memberikan pengertian bahwa anggaran negara adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang akan diharapkan akan  terjadi dalam suatu periode dimasa depan, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa lalu.

Nurjamah Arsyad (1992:41) mengemukakan bahwa anggaran negara pada hakekatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan  dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka. Selanjutnya Revrisond Baswir (1997:25) menyatakan, bahwa anggaran secara umum dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode dimasa yang akan datang.

Dari definisi tersebut, maka anggaran negara secara lebih rinci dapat dikatakan bahwa :
  1. Dengan anggaran negara dapat diketahui tercapai atau tidaknya kebijaksanaan pemerintah dimasa lalu dan maju atau mundurnya kebijaksanaan yang hendak di capai pemerintah dimasa yang akan datang.
  2. Dengan anggaran negara dapat diketahui realisasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dimasa yang lalu.
  3. Anggaran negara merupakan gambaran dari kebijaksanaan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang, baik kebijaksanaan pengeluaran pemerintah untuk suatu periode dimasa depan maupun kebijaksanaan penerimaan pemerintah untuk menutup pengeluaran tersebut.
Sedangkan anggaran pemerintah daerah (APBD) itu sendiri berdasarkan istilahnya,  oleh D. J. Mamesah(1995 : 17) dapat di uraikan sebagai berikut :
  • A = Anggaran dalam arti begrooting atau estimate mempunyai makna penentuan, patokan atau penetapan banyaknya uang.
  • P = Pendapatan atau incomen dalam arti revenue atau penerimaan, dimaksudkan bahwa untuk membiayai pengeluaran, diperlukan sumber-sumber penerimaan dalam hal ini untuk daerah dikenal dengan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak, retribusi dan lain-lain, bagi hasil pajak/bukan pajak serta sumbangan (berupa ganjaran dan subsidi) dan bantuan-bantuan pembangunan.
  • B = Belanja atau government expenditure atau pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dimaksudkan bahwa pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas atau fungsinya jelas memerlukan dan melakukan pengeluaran, sedangkan tindakan-tindakan yang berakibat untuk melakukan pengeluaran tersebut diperlukan sumber daya ekonomi antara lain berupa atau dinyatakan dengan penggunaan uang. Uang tersebut untuk keperluan belanja rutin dan belanja pembangunan.
  • D = Daerah dimaksudkan disini sebagai daerah otonom (dalam hal ini daerah tingkat I dan II) sebagai badan hukum publik dalam bentuk organisasi yang menjadi alat kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan didaerah.
Dari uraian diatas, maka pengertian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sebagai rencana operasional/keuangan daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu, dan dipihak lain mengambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. 

Pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam hal ini Anggaran Pembangunan, berdasarkan perencanaan melibatkan berbagai Instansi di daerah baik didaerah tingkat I maupun daerah tingkat II. Adapun Instansi di maksud meliputi BAPPEDA tingkat I/BAPPEDA tingkat II, Biro Penyusunan Program/Bagian Penyusunan Program, Biro Keuangan/Bagian Keuangan, Dinas tingkat I/Dinas tingkat II dan DPRD tingkat I/DPRD tingkat II.

Mustopadidjaya, AR (1997:12) menyatakan bahwa Penyusunan rencana Anggaran Pembangunan salah satu kegiatannya adalah identifikasi kebutuhan, yaitu mengidentifikasi kebutuhan serta mempertimbangkan kebijaksanaan yang menyangkut pengalokasian pada program-program yang dihubungkan baik dengan tujuan perekonomian secara keseluruhan maupun sasaran-sasaran spesifik sektoral dan regional tertentu.

Daftar Pustaka:

  • Arsyad Nurjaman, dkk , Keuangan Negara, Intermediat Jakarta,1992
  • AR, Mustopadidjaya, Sistem dan Proses Penyusunan APBDN, Modul pada Program Diklat TMPP-D Angkatan XV, Ujung Pandang, 1997.
  • Baswir Revrisond, Akuntansi Pemerintahan Indonesia, Edisi ketiga, BPFE Yogyakarta, 1997.
  • Due F. John, Government Finance, Mc. Grow Hill, New York, 1985.
  • Mamesah, D.J, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
  • Suparmoko,M, Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek, Edisi Keempat, BPFE,Yogyakarta, 1997.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Anggaran belanja negara dan daerah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2012/10/anggaran-belanja-daerah.html