Pajak Penghasilan
Daftar Isi
Ilustrasi Pembayaran Pajak |
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.
Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktifitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penjualan jasa, bunga, deviden, royalty dan sewa. Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak ada yang bersifat langsung yakni di pungut dari pihak kedua yang disebut sebagai pajak langsung dan ada juga yang tidak langsung yakni di pungut dari pihak ketiga yang disebut dengan pajak tidak langsung. Mekanisme pemungutan tersebut terbentuk karena system yang berlaku dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dari masing-masingpajak yang dikelola oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda, dalam pelaksanaannya dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan pajak taidak langsung.
Menurut Rimsky K. Judisseno (1997:30) adalah sebagai berikut: pajak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak harus memikul sendiri utang pajaknya kepada fiskus dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
Pengertian pajak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus bertanggung jawab sendiri atas seluruh kewajiban perpajakan dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pelaksanaan pajak langsung ini, pengenaan pajak dilakukan secara periodic dan berulang-ulang kepada setiap wajib pajak yang memenuhi syarat objektifnya.
Sedangkan pajak tidak langsung menurut Remsky K.Judisseno (1997:0) sebagai berikut: Pajak tidak langsung adalah keadaan dimana wajib pajak dapat melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain. Pengertian pajak tidak langsung tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perpajakannya dan bisa dilimpahkan kepada orang lain.
Cara pemungutan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung tersebut berbentuk karena sistem yang berlaku dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dan masing-masing pajak yang di kelola oleh negara mempunyai tata cara dan prosedur yang berbeda. Sehingga dalam pelaksanaannya dibedakan secara tegas antara pajak langsung dan tidak langsung.
Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Jika diperhatikan lebih seksama, pertimbangan yang diambil dalam teori dan asas perpajakan lebih banyak menekan masalah subjek dan objek yang dikenakan, dipotong, dan dipungut pajak. Jadi jenis pajak menurut kriteria tersebut dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah jumlah pembayaran pajak yang besar kecilnya tergantung pada status dan keadaan wajib pajaknya (subjek pajak). Itu berarti bahwa dalam diri wajib pajak (subjek) melekat status wajib pajak, apakah masih sendiri, kawin, dan/atau memiliki tanggungan yang merupakan beban yang harus dipikul dari penghasilan yang diterima sebelum wajib pajak tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan pada hari berikutnya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor Pos dan Giro dan bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Daftar Pustaka
- Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
- Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.
- Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994.