Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD)

Penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD)
Ilustrasi Penyusunan Anggaran 
Mustopadidjaya, AR (1997:8) mengemukakan, bahwa kegiatan Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) meliputi perencanaan pendapatan dan pengeluaran. Pada sisi pendapatan dilakukan estimasi penerimaan daerah yang mungkin dicapai pada tahun yang akan datang, begitu juga dengan pemikiran pengeluaran rutin, termasuk belanja pegawai dan lain sebagainya. Atas dasar pemikiran penerimaan dan pengeluaran rutin tersebut diketahui, besar tabungan pemerintah, dengan demikian besarnya dana untuk mencapai berbagai sasaran dapat diperhitungkan.

Revrisond Baswir (1985:27) menyatakan, bahwa tiap-tiap negara menggunakan sistem anggaran negara berbeda. Perbedaan ini, disamping akan menyebabkan timbulnya perbedaan dalam orientasi penekanannya, juga akan menyebabkan timbulnya perbedaan dalam sistem akuntasinya. Walaupun demikian, dalam setiap sistem anggaran negara hampir selalu terdapat tiga aspek sebagai berikut: aspek perencanaan, aspek pengelolaan dan pelaksanaan, serta aspek pertanggung jawaban.

Dalam proses pertumbuhannya hingga saat ini dikenal adanya tiga sistem anggaran sebagai berikut :

A. Sistem Anggaran Tradisional (Line Item Budgeting system)

Sistem anggaran tradisional dikenal juga sebagai sistem anggaran berdasarkan objek pengeluaran. Titik berat perhatian pada sistem anggaran ini terletak pada segi pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan anggarannya.

B. Sistem anggaran kinerja

Sistem anggaran kinerja (performance budgeting system) merupakan penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional, maka titik berat perhatian pada sistem anggaran kenerja ini diletakkan pada segi manajemen anggaran. Yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan pelaksanaan anggaran maupun hasil fisik yang dicapainya. Disamping itu, dalam sistem anggaran kinerja ini juga diperhatikan fungsi dari masing- masing lembaga negara serta pengelompokan kegiatannya. Sedangkan orientasi lebih dititik beratkan pada segi pengendalian anggaran serta efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan.

C. Sistem anggaran (Planning Programing Budgeting system)

Sistem anggaran program ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari sistem anggaran kinerja dan mulai diterapkan pada tahun 1965. Dibandingkan dengan sistem anggaran tradisional dan sistem anggaran PPBS terletak diantara keduanya. Karena itulah titik berat perhatian pada sistem anggaran program ini tidak lagi terletak pada segi pengendalian anggaran, melainkan pada segi persiapan anggaran.

Fungsi penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD)

Kunardjo (1996:138) menyatakan bahwa penyusunan anggaran pemerintah daerah ( APBD) mempunyai fungsi utama yaitu :
  1. Fungsi alokasi dimaksudkan untuk penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat akan sarana dan prasarana yang tidak mungkin disediakan oleh swasta atau saling melengkapi antara pemerintah dan swasta.
  2. Fungsi distribusi adalah anggaran yang menyangkut kebijaksanaan pemerintah dalam masalah pemerataan pendapatan antar warga negara agar kesenjangan dan penerimaan pendapatan dapat dikurangi.
  3. Fungsi stabilisasi adalah anggaran yang menyangkut masalah terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Sementara itu D. J. Mamesah (1995:79) mengatakan, bahwa penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD), tidak terlepas dari pelaksanaan salah satu fungsi organik manajemen yaitu perencanaan. Sebagai salah satu fungsi organik manajemen maka selayaknya apabila setiap pemerintah daerah yang menginginkan tercapainya tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna melaksanakan perencanaan ini dengan sebaik-baiknya, baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II.

Sementara D.J. Mamesah (1995:82) mengemukakan, bahwa dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD) perlu ditambah  empat prinsip lagi :
  1. Prinsip kemandirian, dimana adanya usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta adanya upaya ketepatan penggunaan dana yang tersedia agar dapat mengurangi ketergantungan kepada instansi yang lebih tinggi.
  2. Prinsip prioritas, dimana dalam penyusunan anggaran agar diupayakan mempertajam prioritas dalam penggunaan dana.
  3. Prinsip efesiensi dan efektifitas anggaran, dimana pengendalian pembiayaan dan penghematan yang menyeluruh pada prioritas daerah tersebut diatas.
  4. Prinsip disiplin anggaran, dimana setiap dinas /lembaga/satuan kerja daerah yang memperoleh anggaran harus dapat menggunakan secara efisien, tepat guna dan tepat waktu pertanggungjawabannya, serta tidak melaksanakan kegiatan atau proyek yang tidak tersedia/ belum tersedia kredit anggarannya dalam APBD.

Daftar Pustaka

  • AR, Mustopadidjaya, Sistem dan Proses Penyusunan APBDN, Modul pada Program Diklat TMPP-D Angkatan XV, Ujung Pandang, 1997
  • Baswir Revrisond, Akuntansi Pemerintahan Indonesia, Edisi ketiga, BPFE Yogyakarta, 1997.
  • Kunarjo, Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, Edis ketiga UI- Press, Jakarta, 1996.
  • Mamesah, D.J, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2012/10/penyusunan-anggaran-pemerintah-daerah.html