Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Teori Prinsip Bagi Hasil Syari’ah

Ilustrasi Bagi Hasil
Ilustrasi Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil (profit sharing), secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Walau demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertariian oleh beberapa bank islam.

Al-Musyaraqah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Adapun yang menjadi landasan syariah akad al-musyaraqah ini adalah Al-Qur’an Surat An-Nisaa ayat 12, yang artinya:
…maka mereka berserikat pada sepertiga…”.
Selanjutnya didalam Al-Qur’an surat As-shaad ayat 24, dikatakan pula:
“…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh…”
Sedangkan Hadits Nabi yang berkaitan dengan hal ini adalah:
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang brserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya”.
Hadits ini menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambaNya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi penghianatan.

Al-Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Keuntungan usaha berdasarkan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kekurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Landasan syari’ah yang mendasari akad ini adalah Al-Qur’an Surat Al-Muzzammil ayat 20, yang artinya:
“…dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah…”
Sedangkan Hadits Nabi menyatakan sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul muthalib jika memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau mmbeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah membolehkannya.”
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Sedangkan Mudharabah Muqayyadah, atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Teori Prinsip Bagi Hasil Syari’ah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2012/11/teori-prinsip-bagi-hasil-syariah.html