Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Definisi Usaha Kecil

Usaha Kecil
Ilustrasi Usaha Kecil
Usaha kecil didefinisikan berbeda-beda menurut sudut pandang masing–masing orang yang mendefinisikan, ada yang melihat dari modal usaha, penjualan dan bahkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Tetapi pada dasarnya prinsipnya adalah sama.

M. Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Tohar, 2001:1).

Menurut Ina Primiana mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut (Primiana, 2009:11):
  1. Pengembangan empat kegiatan ekonomi utama (core business) yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu agribisnis, industri manufaktur, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis kelautan.
  2. Pengembangan kawasan andalan, untuk dapat mempercepat pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan pemilihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan sektor-sektor dan potensi.
  3. Peningkatan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan perusahaan kecil sebagai berikut: Sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri, (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu, (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).

Menurut M. Kwartono Adi mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut: Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan milik Warga Negara Indonesia (Adi, 2007:12).

Zulkarnain mendefinisikan pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai (Zulkarnain, 2006:125):
  1. Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
  3. Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,atau terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
  4. Berbentuk badan usaha yang dimiliki perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dari definisi diatas usaha kecil dapat disimpulkan bahwa di dalam usaha kecil ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Pemusatan kepemilikan dan pengawasan di tangan seseorang atau beberapa orang,
  2. Terbatasnya pemisahan dalam perusahaan.

Daftar Pustaka

  • Ahmed Riahi Balkaoui, 2000, Teori Akuntansi, Edisi Pertama, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
  • Ina Primiana, 2009, Menggerakkan Sektor Riil UKM & Industri, Penerbit Alfabeta, Bandung.
  • M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha Kecil Dan Menengah, Penerbit CV. Andi Offset, Yogyakarta. 
  • M. Tohar, 2001, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
  • Zulkarnain, 2006, Kewirausahaan Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dan Penduduk Miskin, Penerbit Adi Cipta Karya Nusa, Yogyakarta.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Definisi Usaha Kecil. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2013/01/definisi-usaha-kecil.html