Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, kecil dan Menengah
Ilustrasi Usaha
Usaha kecil menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Undang-undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Untuk mengatur agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia agar memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha dan untuk menghadapi perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global maka pemerintah mengganti Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008.

Dari segi pencatatan keuangan, aturannya telah jelas diatur dalam pasal 16 sampai 19 UU No. 20 tahun 2008 dengan meningkatkan kemampuan manajerial. Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menggalakkan lembaga yang ada untuk melakukan pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi dalam rangka penigkatan kemampuan manajerial teknik produksi, mutu produk, pelayanan, desain teknologi, sumberdaya manusia dan pemasaran.

Batasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Berikut ini adalah batasan atau kriteria usaha kecil dan menengah menurut beberapa organisasi dan peraturan yang berlaku :

a. Undang-Undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Undang-undang No.20/2008 adalah:
  1. Usaha mikro. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
  2. Usaha kecil. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
  3. Usaha Menengah. Usaha ekonomi produk yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

b. Badan Pusat Statistik

Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut badan pusat statistik adalah:
  1. Usaha mikro. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 5 orang, termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar. 
  2. Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja 5 sampai 19 orang. 
  3. Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 19 sampai 99 orang.

c. Bank Indonesia

Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Indonesia adalah:
  1. Usaha mikro. (SK. Direktur BI No.31/24//Kep/DER tanggal 5 Mei 1998). Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki oleh keluarga sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry. 
  2. Usaha kecil. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
  3. Usaha Menengah (SK Dir. BI No.30/45/Dir/Uk tgl 5 Jan 1997). Omzet tahunan < 3 Milyar Asset = Rp. 5 milyar untuk sektor industri Asset = Rp.600 juta di luar tanah dan bangunan untuk sektor non industri manufacturing.

d. Bank Dunia

Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Dunia adalah:
  1. Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 20 orang. 
  2. Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 20 sampai 250 orang dan asset = US$ 500 ribu di luar tanah dan banguan.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2013/01/usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html