Limbah Kayu

Daftar Isi
Pengertian limbah kayu adalah kayu sisa potongan dalam berbagai  bentuk  dan  ukuran  yang  terpaksa  harus  dikorbankan  dalam  proses produksinya karena tidak dapat menghasilkan produk (output) yang bernilai tinggi dari segi ekonomi dengan tingkat teknologi pengolahan tertentu yang digunakan (DEPTAN, 1970).

Sunarso dan Simarmata (1980) dalam Iriawan (1993) menjelaskan bahwa limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda.

Jenis-jenis Limbah Kayu

Berdasarkan asalnya limbah kayu dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Limbah kayu yang berasal dari daerah pembukaan lahan  untuk  pertanian dan perkebunan antara lain berupa kayu yang tidak terbakar, akar, tunggak, dahan dan ranting.
  2. Limbah kayu yang berasal dari daerah penebangan pada areal HPH dan IPK antara lain potongan kayu dengan berbagai bentuk dan ukuran, tunggak,  kulit, ranting pohon yang berdiameter kecil dan tajuk dari pohon yang ditebang. 
  3. Limbah hasil dari proses industri kayu lapis dan penggergajian berupa serbuk kayu, potongan pinggir, serbuk pengamplasan, log end (hati kayu) dan veneer (lembaran triplek).
Simarmata dan Haryono (1986) dalam Iriawan (1993) menyatakan bahwa limbah kayu dapat dibedakan menjadi 2 golongan yaitu :
  1. Limbah kayu yang terjadi pada kegiatan eksploitasi hutan berupa pohon yang ditebang terdiri dari batang sampai bebas cabang, tunggak dan bagian diatas cabang pertama.
  2. Limbah kayu yang berasal dari industri pengolahan kayu antara lain berupa lembaran veneer rusak, log end atau kayu penghara yang tidak berkualitas, sisa kupasan, potongan log, potongan lembaran veneer, serbuk gergajian, serbuk pengamplasan, sebetan, potongan ujung dari kayu gergajian dan kulit.

Komposisi  Limbah  Kayu

Sumadiwangsa dan Widarmana (1982) menyatakan bahwa jenis limbah kayu yang terjadi pada industri kayu lapis antara lain berupa dolok (log end), sisa kupasan (log core), sisa kupasan veneer, lembaran (veneer) yang rusak, sisa potongan pinggir kayu lapis, serbuk gergaji (saw dust)dan serbuk pengamplasan.

Sementara itu Rachman dan Suparman (1978) dalam Iriawan (1993) menyatakan limbah kayu pada industri penggergajian terdiri dari: serbuk gergaji, sebetan (slabs) dan potongan ujung.

Secara umum komposisi limbah kayu pada industri kayu lapis dan industri penggergajian diperlihatkan pada Tabel 1 dan Tabel 2.
Komposisi Limbah kayu
Komposisi Limbah kayu


Komposisi Limbah Kayu
Komposisi Limbah Kayu

Pemanfaatan Limbah Kayu

Limbah kayu khususnya dari industri kayu lapis telah dimanfaatkan sebagai papan blok, papan partikel (particle board) maupun sebagai bahan bakar pemanas ketel uap dan arang kayu. Sementara limbah dari industri kayu lapis di daerah kami pemanfaatannya belum optimal. Beberapa yang sudah bisa dikembangkan untuk pemanfaatan limbah industri kayu lapis antara lain :
  1. Untuk bahan kerajinan berupa anyaman dinding dan plafon, serta pemanfaatan potongan serpihan yang dapat dimanfaatkan sebagai box ikan asin dan box telur serta box-box untuk tempat botol kecap atau saos.
  2. Bahan kayu yang dilaminasi untuk pembuatan bantalan palet, furniture serta pembuatan sangkar burung.
  3. Kontruksi berlapis majemuk. Tentang perhitungan dan pelaksanaan sesuai syarat-syarat PKKI 1961 pasal 12 sub 4 dan pasal 18 yang disebut dengan konstruksi berlapis majemuk ialah konstruksi kayu yang seratnya sejajar satu sama lain, sehingga merupakan balok berukuran besar, tebal papan-papan tipis 25-50 mm.
  4. Konstruksi berlapis dengan perekat. Yang dimaksud dengan istilah perekat dan penggunaan perekat kayu untuk pembuatan konstruksi berlapis majemuk dengan perekat (menurut Heinz Frick) ialah konstruksi kayu yang menggunakan papan-papan tipis yang direkatkan dengan seratnya sejajar dengan perekat, sehingga merupakan balok yang berukutan besar.