Koperasi

Daftar Isi

Sejarah Koperasi

Koperasi
Ilustrasi Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.

Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang membuat disertasi doktornya berjudul Economic Theory Of Cooperation. Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Pengertian Koperasi

Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
  2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
  3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonom kepada anggota.

Nilai-Nilai Koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang jatidiri koperasi, Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai sebagai berikut:

a. Nilai-nilai organisasi

  1. Menolong diri sendiri
  2. Tanggungjawab sendiri
  3. Demokratis 
  4. Persamaan
  5. Keadilan
  6. Kesetiakawanan

b. Nilai-nilai etis

  1. Kejujuran
  2. Tanggung jawab sosial
  3. Kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
  1. Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  2. Menjual dengan tunai.
  3. Menjual dengan harga umum (pasar).
  4. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi.
  5. Satu suara bagi seorang anggota.
  6. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota. 
Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu (Revrisond Baswir, 1997):
  1. Pembatasan bunga alas modal.
  2. Keanggotaan bersifat sukarela. 
  3. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku A Century Of Cooperative, masing-masing adalah (E.D.Damanik, 1980):
  1. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control).
  2. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership).
  3. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital).
  4. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinyakepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion totheir purchase).
  5. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis).
  6. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods).
  7. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff).
  8. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi antara lain adalah:
  1. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
  2. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
  3. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
  4. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
  5. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal. 
Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
  1. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
  2. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
  3. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
  4. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.