Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Pengertian Posyandu

Posyandu
Posyandu
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini (Sembiring, 2004).

Departemen kesehatan RI (2006) dalam Buku Kader Posyandu menambahkan bahwa yang dimaksud dengan Posyandu adalah wadah atau tempat pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat serta dibimbing petugas kesehatan terkait dalam hal ini petugas dari puskesmas.

Zulkifli (2003) dalam Posyandu dan Kader Kesehatan menjelaskan tiga defenisi posyandu yaitu secara sederhana dapat diartikan sebagai pusat kegiatan masyarakat dimana pelayanan KB Kesehatan dapat diperoleh sekaligus oleh masyarakat; dari aspek prosesnya, posyandu didefenisikan sebagai wujud peran serta masyarakat di dalam pembangunan, khususnya di dalam bidang kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan cara menciptakan kemampuan (upaya) untuk hidup sehat bagi setiap penduduk; serta dipandang dari hirarki sistem upaya pelayanan kesehatan, posyandu adalah wadah yang menghubungkan ahli teknologi dan ahli kelola dalam hal upaya-upaya kesehatan yang profesional yang ditujukan kepada masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kemampuan masyarakat agar bisa hidup sehat.

Tujuan Posyandu

Tujuan penyelenggaran posyandu menurut Departemen Kesehatan RI (Sembiring 2004) yaitu:
  1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu hamil, melahirkan dan nifas) 
  2. Mempercepat penerimaan atau membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). 
  3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana beserta kegiatan lainnya yang dapat menunjang tercapainya masyarakat hidup sehat sejahtera. 
  4. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera

Sasaran Posyandu

Sasaran Posyandu menurut Departemen Kesehatan RI (2006), Nain ( 2008) dan Sembiring (2004) adalah bayi berusia kurang dari 1 tahun, anak balita usia 1 sampai 5 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, pasangan usia subur (PUS) dan wanita usia subur (WUS).

Pengelola posyandu

Pengelola Posyandu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu posyandu ditingkat desa kelurahan (dikutip dalam Sembiring 2004) sebagai berikut :
  1. Penanggungjawab umum: Ketua Umum Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa atau LKMD (Kades/Lurah). 
  2. Penggungjawab operasional, Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat) 
  3. Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK). 
  4. Sekretaris: Ketua Seksi 7 LKMD 
  5. Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB Kesehatan.

Kegiatan pokok posyandu

a. Perbaikan gizi 

Kader Posyandu dan petugas kesehatan yang terkait bertugas melakukan perbaikan gizi berdasarkan hasil pencatatan di Kartu Menuju Sehat (KMS) Bayi, Balita dan ibu hamil berupa penyuluhan tentang tumbuh kembang balita, makanan sehat, kurang darah (anemia), Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Vitamin A, pemanfaatan pekarangan, dan penyuluhan pemberian makanan tambahn (PMT) dan pemberian Vitamin A dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi yang membutuhkan (Depkes RI 2006).

b. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 

Kader dan petugas kesehatan bertugas melakukan pemantauan kesehatan terhadap kehamilan, kelahiran dan tumbuh kembang balita melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta memberikan pelayanan kesehatan berupa imunisasi, pemberian tablet zat besi, vitamin A, pemeriksaan kehamilan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan lain sesuai masalah yang tengah dihadapi di masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak.

c. Keluarga Berencana (KB) 

Tugas Kader dan petugas kesehatan adalah memberikan penyuluhan mengenai KB kepada masyarakat dan memberikan pelayanan KB berupa pemberian pil maupun suntikan serta konseling KB (Hermawan, 2007).

d. Imunisasi 

Kader Posyandu bertugas untuk mengajak masyarakat yang memiliki atau yang termasuk sasaran dari imunisasi untuk ke posyandu dan memberikan peyuluhan mengenai imunisasi sedangkan mengenai pemberian imunisasi dilakukan oleh petugas kesehatan. Pemantauan imunisasi harus dilakukan oleh semua petugas baik pimpinan program, supervisor dan petugas vaksinasi (Notoatmodjo 2003).

e. Penanggulangan penyakit Diare (P2 Diare) 

Menurut Depkes RI (2006) bahwa kader dan petugas kesehatan bertugas untuk memberikan penyuluhan mengenai diare terutama tentang penggunaan oralit dan larutan gula garam dan pelayanan pemberian bubuk Oralit bagi yang mengalami diare.

Sistem Meja Posyandu

Pelayanan masyarakat dengan menggunakan sistem 5 (lima) meja biasanya dilakukan pada hari buka posyandu (Adisasmito 2007; Depkes RI 2006; Sembiring 2004; Zulkifli 2003) yakni:
  1. Meja I : Pendaftaran dan pencatatan 
  2. Meja II : Penimbangan 
  3. Meja III : Pengisian Kartu Menuju Sehat (KMS) 
  4. Meja IV : Penyuluhan kesehatan perorangan berdasarkan KMS. 
  5. Meja V : Pelayanan tenaga propesional meliputi pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan pengobatan, serta pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Jenjang strata posyandu

Strata atau tingkat perkembangan posyandu dapat dilihat pada pola pembinanan posyandu yang dikenal dengan telaah kemandirian posyandu (Depkes 1995, dikutip dalam Nain 2008) yaitu semua posyandu didata tingkat pencapaiannya dari segi pengorganisasian dan pencapaian programnya.

Strata posyandu dari terendah sampai tertinggi (Hasanbasri dan Saripawan 2007; Nain 2008; Sembiring 2004) sebagai berikut :
  1. Posyandu Pratama (warna merah) : Merupakan posyandu yang belum mantap, kegiatan belum rutin dengan kader terbatas, kurang dari 5 (lima) orang 
  2. Posyandu Madya (warna kuning) : Merupakan posyandu dengan kegiatan lebih teratur yaitu lebih dari 8 (delapan) kali per tahun dengan jumlah kader 5 orang atau lebih, tetapi cakupan 5 (lima) kegiatan pokok masih rendah yaitu kurang dari 50 %. 
  3. Posyandu Purnama (warna hijau) : Merupakan posyandu madya yang cakupan kelima kegiatan pokoknya lebih dari 50 %, mampu melaksanakan program tambahan dan sudah memperoleh sumber pembiyaaan dari dana sehat yang dikelola masyarakat yang jumlah peserta masih terbatas yakni kurang dari 50 % kepala keluarga (KK) di wilayah kerja posyandu. 
  4. Posyandu Mandiri (warna biru) : Merupakan posyandu purnama yang sumber pembiayaannya diperoleh dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat dengan jumlah peserta lebih dari 50 % KK di wilayah kerja posyandu.

Daftar Pustaka

  • Adisasmito, W 2007, Sistem kesehatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Departemen Kesehatan RI, 2006, Buku kader posyandu : dalam usaha perbaikan gizi, Departemen Kesehatan, Jakarta.
  • Departemen Kesehatan RI, 2006, Pedoman umum pengelolaan posyandu, Departemen Kesehatan, Jakarta.
  • Ferizal, Y & Hasanbasri, M 2007, Proses pelaksanaan manajemen pelayanan posyandu terhadap intensitas posyandu, KMPK Universitas Gadjah Mada
  • Hermawan, D 2007, Posyandu mendesak direvitalisasi, Jurnal keluarga; Informasi KB dan kependudukan
  • Nain, U 2008, Posyandu : upaya kesehatan berbasis masyarakat, Kareso, Yogyakarta.
  • Notoatmodjo, S 2003, Ilmu kesehatan masyarakat : Prinsip-prinsip dasar cetakan kedua, PT Rineka Cipta, Jakarta.
  • Sembiring, N, 2004, Posyandu sebagai saran peran serta masyarakat dalam usaha peningkatan kesehatan masyarakat, USU Digital Library
  • Zulkifli, 2003, Posyandu dan kader kesehatan, USU Digital Library
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2013/07/posyandu.html