Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Wakaf
Ilustrasi Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

Tujuan Wakaf

Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
  1. Untuk mencari keridhaan Allah SWT
  2. Untuk kepentingan masyarakat

Rukun dan Syarat Wakaf

Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  3. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  4. Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf
Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
  1. Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
  2. Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih (jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”. 

Macam-macam Wakaf

Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

a. Wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
  1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
  2. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.
  3. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

b. Wakaf berdasarkan batasan waktunya

Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
  2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

c. Wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
  2. Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Fungsi Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
  1. Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. 
  2. Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
  3. Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. 
  4. Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya

Daftar Pustaka

  • Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press.
  • Mujieb, M. Abdul dkk, 2002, Kamus Istilah Fiqih, cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. I, Jakarta: Kencana.
  • Qahaf, Munzir, 2004, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: KHALIFA. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-rukun-dan-fungsi-wakaf.html