Pengertian, rukun dan syarat warisan

Daftar Isi

Pengertian Warisan

Warisan
Ilustrasi Warisan
Warisan adalah istilah menurut bahasa Indonesia yang mengandung arti harta peninggalan, pusaka, surat-surat wasiat (Purwadarta, 1983:148).

Dikalangan faradhiyun dikenal juga istilah tirkah untuk warisan.  Pengertian menurut istilah dikalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa  tirkah adalah sekalian yang ditinggalkan mayit  baik berbentuk harta maupun hak-hak yang lain selain harta.

Selanjutnya dari uraian-uraian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa harta warisan adalah harta yang telah ditinggalkan oleh si mayit yang akan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak menerimanya setelah kematiannya, dengan syarat setelah dikeluarkan biaya keperluan si mayit dengan segala yang ada hubungan dengan harta tersebut dengan orang lain, seperti wasiat ataupun hutang-piutang.

Sebab-sebab Mewarisi

Ada tiga sebab sehingga orang tersebut memiliki hak untuk mewarisi harta, yaitu :

a. Perkawinan

Perkawinan adalah perkawinan yang sah menurut syariat Islam, dengan adanya suatu ikatan perkawinan merupakan ikatan yang dapat mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan suatu rumah tangga, selama perkawinan itu masih utuh dipandang sebagai salah satu sebab mewarisi, baik setelah keduanya bersetubuh atau belum. Sebab jika telah terjadi akad nikah maka terjadilah waris mewarisi diantara mereka, apabila salah seorang meninggal dunia.

b. Kekerabatan

Kekerabatan adalah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi disebabkan kelahiran, atau yang ada pertalian darah dengan para ahli waris dengan si mayit. Oleh sebab itu semua kerabat yang disebabkan hubungan darah baik sebagai asal seperti ayah atau kakek maupun ia sebagai furu’ seperti anak atau cucu serta dengan cara menyamping seperti saudara, semuanya mereka dapat mewarisi, disebabkan adanya hubungan nasab dengan yang meninggal.

c. Wala’

Wala’ (memerdekakan budak) juga merupakan salah satu penyebab untuk saling mewarisi. Wala’ dalam wala’ul ‘ataqah atau ushubah sababiyah yaitu ‘ushubah yang bukan disebabkan pertalian nasab, tetapi disebabkan karena adanya sebab telah memerdekakan budak.

Tiga macam sebab-sebab memperoleh hak waris mewarisi yang telah disepakati ulama. Disamping itu ada satu hal lagi yang oleh Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, dijadikan sebab untuk saling memperoleh hak waris mewarisi yaitu dengan sebab keislaman. Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa ada 4 (empat) sebab mewarisi, yaitu :
  1. Disebabkan qarobah (hubungan darah)
  2. Disebabkan perkawinan
  3. Disebabkan wala’ (memerdekakan budak)
  4. Disebabkan keislaman (seagama)

Rukun Waris

Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu :

a. Waris (ahli waris)

Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris (Abdullah, 1960:57).

b. Muwaris (yang mewariskan)

Muwaris adalah orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmi. Mati hukmi ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun ia sesungguhnya belum mati sejati (Rahman, 1981:37).

c. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)

Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats (Rahman, 1981:37).

Syarat-syarat Mendapat Warisan

Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
  1. Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
  2. Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.
  3. Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.

Penghalang Kewarisan

Halangan untuk medapatkan kewarisan disebut juga dengan mawani’al-Irs yaitu hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan muwaris.

Imam Syafi’i menyebutkan dalam kitabnya al-Umm yang menjadi penghalang ahli waris untuk mewarisi adalah dengan sebab perbudakan, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak, dan berlainan agama.

Daftar Pustaka

  • WJS. Purwadarta, 1983, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.
  • Umar Abdullah,  1960, Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, Mesir: Dar al-Ma’rifah
  • Fatchur Rahman, 1981, Ilmu Waris, Bandung : PT al- Ma’arif