Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pembiayaan Bermasalah

Pengertian Pembiayaan Bermasalah

Pembiayaan bermasalah atau yang sering kita kenal dengan Non Performing Loan (NPL) adalah suatu gambaran situasi, dimana persetujuan pengembalian pinjaman mengalami risiko kegagalan, bahkan cenderung menuju/mengalami rugi yang potensial (potential loss). Keberadaan pembiayaan bermasalah dalam jumlah yang tinggi akan menimbulkan kesulitan sekaligus akan menurunkan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.

Pembiayaan Bermasalah
Ilustrasi Pembiayaan Bermasalah
Peningkatan pembiayaan bermasalah mengakibatkan bank harus menyediakan cadangan penghapusan piutang yang cukup besar, yaitu 1% untuk jenis pembiayaan lancar, 25% untuk pembiayaan dalam perhatian kusus, 50% untuk pembiayaan kurang lancar, 75% untuk pembiayaan diragukan dan 100% untuk pembiayaan macet, sehingga kemampuan penyaluran pembiayaan menjadi sangat terbatas.

Pembiayaan yang termasuk dalam kategori pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan kurang lancar (sub standard), pembiayaan yang diragukan (doubtfull), dan pembiayaan macet (loss). Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menentukan bahwa rasio pembiayaan bermasalah (credit risk ratio) adalah sebesar 5%, yaitu diperoleh dengan cara membandingkan antara total pembiayaan bermasalah (NPL) dengan total pembiayaan yang disalurkan.

Rumus Pembiayaan Bermasalah:
Rumus Pembiayaan Bermasalah

Jenis-Jenis Pembiayaan Bermasalah 

Pembiayaan bermasalah dibagi menjadi dua tipe yaitu:

a. Pembiayaan Memiliki Prospek 

Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sedang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahannya disimpulkan bahwa mudharib masih memiliki harapan untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaannya. Pembiayaan yang termasuk kedalam kategori ini adalah pembiayaan kurang lancar.

b. Pembiayaan Tidak Memiliki Prospek 

Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan, yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahanya disimpulkan bahwa mudharib tidak ada harapan lagi untuk dapat memperbaiki kolektibilitas pembiayaannya, dan sumber pelunasan atas pembiayaan yang diterimanya hanya diharapkan dari usaha lain atau menjual agunannya. Pembiayaan yang termasuk ke dalam kategori ini adalah pembiayaan diragukan dan pembiayaan macet.

Penyebab Pembiayaan Bermasalah

Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya pembiayaan bermasalah adalah:

a. Karena Kesalahan Bank 

Kesalahan yang disebabkan dari pihak perbankan biasanya meliputi:
  1. Kurang pengecekan terhadap latar belakang calon nasabah 
  2. Kurang tajam dalam menganalisis terhadap maksud dan tujuan penggunaan pembiayaan dan sumber pembayaran kembali; 
  3. Kurang pemahaman tehadap kebutuhan keuangan yang sebenarnya, calon nasabah dan apa manfaat pembiayaan yang diberikan; 
  4. Kurang mahir dalam menganalisis laporan keuangan calon nasabah; 
  5. Kurang lengkap mencantumkan syarat-syarat; 
  6. Terlalu agresif; 
  7. Pemberian kelonggaran terlalu banyak; 
  8. Kurang pengalaman dari pejabat pembiayaan atau account officer; 
  9. Pejabat pembiayaan atau account officer mudah dipengaruhi, diintimidasi, atau dipaksa oleh calon nasabah
  10. Keyakinan yang berlebihan; 
  11. Kurang mengadakan review, meminta laporan, dan menganalisis laporan keuangan serta informasi-informasi pembiayaan lainnya; 
  12. Kurang mengadakan kunjungan on the spot pada lokasi perusahaan nasabah; 
  13. Kurang mengadakan kontak dengan nasabah; 
  14. Pemberian pembiayaan terlalu banyak tanpa disadari; 
  15. Campur tangan yang berlebihan dari pemilik; 
  16. Pengikatan agunan kurang sempurna; 
  17. Ada kepentingan pribadi pejabat bank; 
  18. Kompromi terhadap prinsip-prinsip pembiayaan; 
  19. Tidak punya kebijakan; 
  20. Sikap memudahkan dari account officer.

b. Karena Kesalahan Nasabah 

Kesalahan yang disebabkan dari pihak nasabah diantaranya:
  1. Nasabah tidak kompeten; 
  2. Nasabah tidak atau kurang pengalaman; 
  3. Nasabah kurang memberikan waktu untuk usahanya; 
  4. Nasabah tidak jujur; 
  5. Nasabah serakah;

c.  Faktor Eksternal 

Akibat perubahan eksternal enpirenment diidentifikasi penyebab timbulnya pembiayaan bermasalah, seperti perubahan-perubahan politikal dan legal environment, deregulasi sektor rill, finansial dan ekonomi menimbulkan pengaruh yang merugikan kepada seorang debitur. Perubahan tersebut merupakan tantangan terus menerus yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola perusahaan. Satu kunci menuju pengelolaan sukses dari suatu usaha adalah kemampuan mengantisipasi perubahan dan cukup fleksibel dalam mengelola usahanya. Problem luar akan timbul oleh eksternal environment, sebagai akibat gagalnya pengelola dengan tepat mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut seperti kondisi perekonomian, Perubahan perubahan peraturan atau bencana alam.

Daftar Pustaka

  • Veithzal Rivai. 2007. Bank and Financial Institution Manageman. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  • Tampubolon, Robert. 2006. Risk Managemen Pendekatan Kualitatif untuk Bank komersial. Jakarta: PT. Elekx Media Komputindo.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pembiayaan Bermasalah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2014/02/pembiayaan-bermasalah.html