Pembiayaan dengan Prinsip Syari’ah

Daftar Isi
Pemberian kredit pada bank konvensional dalam meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi dengan cara membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.

Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Syariah
Prinsip syariah meniadakan transaksi semacan ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan. Bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah akan tetapi membiayai proyek kebutuhan nasabah dalam hal ini bank sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut. Sebagai gantinya, pembiayaan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu bank menjual kembali kepada nasabah.

Produk pembiayaan/penyaluran dana perbankan syariah dibedakan kedalam empat kategori, yaitu:

Bagi Hasil atau Syirkah (Profit Sharing) 

Fasilitas pembiayaan yang disediakan disini berupa uang tunai atau barang yang dinilai dengan uang. Jika dilihat dari sisi bagi hasilnya, ada dua jenis bagi hasil (tergantung kesepakatan), yaitu Profit Sharing atau Revenue Sharing. Sementara itu, dalam presentase bagi hasilnya dikenal dengan nisbah, yang dapat disepakati antara bank dengan nasabah yang mendapat fasilitas pembiayaan pada saat pengajuan pembiayaan.

1. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) 

Al-Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal (sebagai penyuntik sejumlah dana sesuai kebutuhan pembiayaan suatu proyek), sedangkan nasabah sebagai pengelola (mudharib) mengajukan permohonan pinjaman dan untuk ini nasabah (mudharib) menyediakan keahliannya.

Mudharib sebagai pengelola dana yang dipercaya harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dan wakil shahib al-mal harus mengelola modal secara profesional untuk mendapatkan laba yang optimal. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal (bank) selama kerugian itu bukan diakibat kecurangan atau kelalaian pengelola (nasabah).

2. Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 

Karakteristik transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan dari para pihak (dua pihak atau lebih) melakukan kerja sama untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak menyertakan dan menyetorkan modalnya (baik intangible asset atau tangible asset) dengan pembagian keuntungan di kemudian hari sesuai kesepakatan. Kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerjasama dapat berupa dana (funding), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), barang perdagangan (tradding assets). Sementara intangible assets dapat berupa good will atau hak paten, reputasi, kepercayaan, serta barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.

Jual Beli atau Ba’i (Sale and Purchese) 

Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditetapkan dimuka dan menjadi bagian atas barang yang diperjual belikan. Bentuk pembiayaan ini meliputi:

1. Bai’ al-Murabahah 

Ba’i al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok ia beli ditambah keuntungan (margin) yang diinginkannya.

2. Bai’ as-Salam 

Bai’ as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dengan uang.

3. Bai’ al-Ishtisna 

Bai’ al-Ishtisna adalah bentuk khusus dari akad Bai’ as-Salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’ al-Ishtisna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ as-Salam. Pengertian Bai’ al-Ishtisna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat tentang harga dan sistem pembayaran.

Al-Ijarah 

Transaksi pembiayaan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu dengan prinsip ijarah. Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Daftar Pustaka

Abdul Aziz. 2010. Manajemen investasi syari’ah. Bandung: Alfabeta.