Gaji Pokok, Tunjangan, Potongan dan Lembur
Daftar Isi
Ilustrasi Komponen Gaji |
Jenjang kepangkatan mencerminkan pamenuhan kaulifikasi atau kompetensi seseorang. Orang yang memiliki kompetensi lebih tinggi diberikan golongan pangkat lebih tinggi serta dianggap mampu menjakankan jabatan atau melaksanakan pekerjaan dengan persyaratan lebih berat dan sebab itu patut menerima imbalan yang lebih besar.
Setiap jabatan dengan persyaratan tertentu pada dasarnya harus dijalankan oleh seseorang dengan kompetensi dan golongan pangkat yang sesuai dan untuk itu dia menerima gaji pokok yang sesuai pula.
Tunjangan
Menurut Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak yang dimaksud dengan tunjangan adalah suplemen terhadap upah atau gaji pokok dalam 3 fungsi, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam rangka fungsi sosial dan sebagai insentif. Tunjangan yang berkaitan dengan struktural maupun jabatan fungsional.Misalnya di lingkungan pegawai negeri tunjangan jabatan struktural diberikan dalam jumlah tertentu seperti Kepala Seksi dan Sub Bagian, Direktur dan Kepala Biro serta Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.
Berikut ini merupakan jenis-jenis tunjangan:
a. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tunjanagn/kompetensi di luar gaji pokok yang diberikan kepada pegawai yang sesuai dengan jabatan yang dipegangnya. Semakin tinggi jabatan yang di emban semakin tinggi pula besar tunjangan yang diberikan perusahaan terhadap pegawainya.b. Tunjangan Transport
Tunjangan Transport adalah tunjangan/kompensasi di luar gaji pokok sebagai suplemen terhadap upah atau gaji pokok untuk mencukupi biaya transportasi yang dilakukannya untuk pergi ketempat dimana pegawai/pekerja memperoleh penghasilan, setidak-tidaknya satu akli transportasi yang dilakukannya.c. Tunjangan Makan
Tunjangan makan adalah tunjangan/kompensasi di luar gaji pokok sebagai suplemen terhadap upah atau gaji pokok untuk mencukupi biaya makan pegawai dalam satu hari. Setidak-tidaknya biaya satu kali makan, yaitu ketika pegawai/pekerja berada di mana dia bekerja.d. Tunjangan Lain-lain
Tunjangan lain-lain adalah tunjangan/kompensasi di luar gaji pokok sebagai suplemen terhadap upah atau gaji pokok untuk mencukupi kebutuhan lain-lain pekerja, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya tergantung dari kemampuan perusahaan dalam menyediakan tunjangan yang layak bagi pegawai/pekerja.Potongan
Yang dimaksud potongan di sini adalah potongan yang dilakukan oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Jenis-jenis potongan antara lain adalah:a. Potongan Pajak Penghasilan
Pemberi kerja memotong upah/gaji yang diterima oleh pegawai/pekerja sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Republik Indonesia Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.b. Potongan Iuran Kesehatan
Potongan iuran kesehatan adalah potongan yang dikenakan oleh pemberi kerja terhadap penghasilan yang diterima oleh pegawai.pekerja untuk membayar piahk asuransi kesehatan.Iuran kesehatan biasanya dilakukan karena perusahaan mengikuti asuransi kesehatan/keselamatan kerja para pegawai/pekerja. Sehingga tenggungan kesehatan dan keselamatan para pekerja dibebankan pada perusahaan asuransi tersebut.
c. Potongan Iuran Tunjangan Hari Tua
Potongan iuran kesehatan adalah potongan yang dikenakan oleh pamberi kerja terhadap penghasilan yang diterima oleh pegawai/pekerja untuk membayar pihak perusahaan yang menanggung dana pekerja seperti PT. Jamsostek.Lembur
Menurut Keputusan Menakertrans No.102/MEN/VI/2004 pasal 1 butir 1, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat.Ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur sendiri dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 Kepmenakerterans No. 102/MEN/VI/2004 tenteng Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan secara tegas bahwa “Waktu Kerja Lembur dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”
Disamping itu ketentuan Keputusan Menakertrans mengenai kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan libur resmi tidak melanggar kepentingan dan hak pegawai/pekerja, karena untuk melakukan kerja lembur harus atas persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, sehingga pekerja tidak dapat dipaksa untuk melakukan kerja lembur.
Dengan adanya ketentuan waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, maka dimungkinkan waktu kerja lembur lebih dari 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.