Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Fungsi APBD

Pengertian APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.
Pengertian dan fungsi APBD

Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI dan PAU-SE UGM, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntuta n terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayagunan dan berhasil guna.
Sementara itu Mardiasmo (2002:11) mengatakan, bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah. Anggaran daerah yang tercermin dalam APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah, menduduki porsi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, alat bantu pengambilan putusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran di masa yang akan datang dan ukuran standar untuk mengevaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi smeua aktivitas pada berbagai unit kerja.

Jenis-jenis APBD

Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri atas:
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 
  2. Dana Perimabangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasilb bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). 
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dikatakan, bahwa pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.  Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Lebih lanjut dikatakan, bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 21 menyatakan, bahwa anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Didalam penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Didalan penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak boleh mengganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersedian sumber pembiayaannya dan mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi pengeluarannya. Sejalan dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.

Fungsi APBD

Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi otorisasi. Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan
  2. Fungsi perencanaan. Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan. Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi. Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi. Anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilitasi. Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian dan Fungsi APBD. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2015/02/pengertian-dan-fungsi-apbd.html