Profesionalisme dan Kompetensi Guru
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47).
Guru profesional dituntut mempunyai kapasitas keilmuan yang tinggi, maka dalam rangka memenuhi tugas tersebut seorang guru perlu dibekali beberapa persyaratan baik yang bersifat akademis maupun non-akademis. Menyangkut hal ini, banyak pendapat dikemukakan oleh para pakar dan konselor pendidikan yang intinya mengarah pada terealisasinya sosok guru yang ideal dan mempunyai kapasitas keilmuan yang memadai.
Uzer Usman mengutip pendapat Moh Ali, mengatakan beberapa persyaratan yang dituntut harus dimiliki oleh seorang guru di antaranya adalah (Usman, 2006):
Selain itu, peraturan tentang juga diatur oleh peraturan pemerintah pasal 28 yaitu:
Dalam hal ini Muhibbin Syah (2007:250) mengutip pendapat Gagne bahwa setiap guru berfungi sebagai:
![]() |
Profesionalisme Guru |
Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47).
Syarat-syarat Profesionalisme Guru
Guru merupakan jabatan profesional yang harus mempunyai beberapa keahlian khusus sebagai suatu profesi, maka kriteria profesionalisme yang harus dipenuhi yaitu:- Fisik, yaitu sehat jasmani dan rohani.
- Mental/ kepribadian, yaitu berkepribadian/berjiwa pancasila.
- Keilmiahan/pengetahuan, yaitu memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
- Keterampilan, mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan, memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah.
Guru profesional dituntut mempunyai kapasitas keilmuan yang tinggi, maka dalam rangka memenuhi tugas tersebut seorang guru perlu dibekali beberapa persyaratan baik yang bersifat akademis maupun non-akademis. Menyangkut hal ini, banyak pendapat dikemukakan oleh para pakar dan konselor pendidikan yang intinya mengarah pada terealisasinya sosok guru yang ideal dan mempunyai kapasitas keilmuan yang memadai.
Uzer Usman mengutip pendapat Moh Ali, mengatakan beberapa persyaratan yang dituntut harus dimiliki oleh seorang guru di antaranya adalah (Usman, 2006):
- Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
- Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
- Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
- Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang memadai
- Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain itu, peraturan tentang juga diatur oleh peraturan pemerintah pasal 28 yaitu:
- Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional, Kompetensi sosial.
- Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
- Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya
- Mempunyai jiwa yang kreatif dan produktif
- Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya
- Selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi, profesi, internet, buku, seminar, dan sebagainya.
Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi profesionalisme guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab. Oleh karena itu tingkat profesionalisme seorang guru dapat dilihat dari keahlian dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.Dalam hal ini Muhibbin Syah (2007:250) mengutip pendapat Gagne bahwa setiap guru berfungi sebagai:
- Designer of Intruction (perancang pengajaran)
- Manager of Intruction (pengelola pengajaran)
- Evaluator of Student Learning (penilai prestasi belajar siswa).
a. Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir A dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran anak didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.b. Kompetensi Kepribadian
Yang dimaksud dengan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi anak didik, dan berakhlak mulia.c. Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing nak didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan nasional.d. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan anak didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.Daftar Pustaka
- Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Usman, M. Uzer. 2006. Menjadi Guru profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Cet Ke-20.
- Syah, Muhibbin. 2007. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT. RosdaKarya.
- Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Bandung: Citra Umbara.