Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemalsuan Dokumen

Pemalsuan dokumen mengandung dua makna yakni perbuatan membuat surat palsu atau memalsu surat. Membuat surat palsu adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu, sedangkan memalsu surat adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat semula.
Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi Pemalsuan Dokumen

Perbuatan pemalsuan ternyata merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar (Anwar, 1990:128):
  1. Kebenaran atau kepercayaan yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
  2. Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara/ketertiban umum.
Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang/surat tersebut itu adalah benar atau asli.

Dalam berbagai jenis perbuatan pemalsuan yang terdapat dalam KUHP dianut asas :
  1. Disamping pengakuan terhadap asas hak atas jaminan kebenaran/keaslian sesuatu tulisan/surat, perbuatan pemalsuan terhadap surat/ tulisan tersebut harus dilakukan dengan tujuan jahat.
  2. Berhubung tujuan jahat dianggap terlalu luas harus disyaratkan bahwa pelaku harus mempunyai niat/maksud untuk menciptakan anggapan atas sesuatu yang dipalsukan sebagai yang asli atau benar.
Kedua hal tersebut tersirat dalam ketentuan-ketentuan mengenai pemalsuan uang yang dirumuskan dalam Pasal 244 dan mengenai pemalsuan tulisan/ surat dalam Pasal 263 dan Pasal 270, maupun mengenai pemalsuan nama/tanda/merek atas karya ilmu pengetahuan atau kesenian dalam Pasal 380. Pasal-pasal tersebut memuat unsur niat/maksud untuk menyatakan bagi sesuatu barang/surat yang dipalsu seakan-akan asli dan tidak dipalsu (Pasal 244) atau “untuk mempergunakannya” atau “menyuruh untuk dipergunakannya” (Pasal 253 dan 263).

Perbuatan pemalsuan yang dapat dihukum, pertama-tama disyaratkan bahwa yang dipalsu telah dipergunakan dan bahwa “niat/maksud” nya harus terdiri atas “untuk dipergunakan”. “Niat atau maksud” untuk mempergunakan barang yang dipalsu membedakan tindak pidana pemalsuan dari jenis tindak pidana terhadap kekayaan. Dalam tindak pidana terhadap kekayaan harus terdapat suatu niat/ maksud pada pelaku untuk menguntungkan dirinya atau suatu kerugian bagi orang lain. Dalam pemalsuan uang dan tulisan/surat, unsur niat/maksud atau unsur kerugian tidak merupakan masalah yang penting. Setiap perbuatan yang dapat dihukum harus terdiri pertama-tama atas pelanggaran terhadap hak-hak. Kekayaan seseorang sebagai tujuan dari pelaku, sedangkan dalam pemalsuan tidak demikian halnya, berhubung perbuatan pemalsuan dianggap sebagai menimbulkan bahaya umum.

Suatu perbuatan pemalsuan dapat dihukum apabila terjadi perkosaan terhadap jaminan/kepercayaan dalam hal mana (Anwar, 1990:190):
  1. Pelaku mempunyai niat/maksud mempergunakan sesuatu barang yang tidak benar dengan menggambarkan keadaan barang yang tidak benar itu seolah-olah benar atau mempergunakan sesuatu barang yang tidak asli seolah-olah asli, hingga orang lain percaya bahwa barang tesebut adalah benar dan asli dan karenanya orang lain terperdaya. 
  2. Unsur niat/maksud tidak perlu meliputi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain (sebaliknya dari berbagai jenis perbuatan penipuan). 
  3. Tetapi perbuatan tersebut harus menimbulkan suatu bahaya umum yang khusus dalam pemalsuan tulisan/ surat dan sebagainya dirumuskan dengan mensyaratkan “kemungkinan kerugian” dihubungkan dengan sifat daripada tulisan/surat tersebut.
Kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam KUHP digolongkan menjadi 4 golongan yakni :
  1. Kejahatan sumpah palsu; 
  2. Kejahatan pemalsuan uang; 
  3. Kejahatan pemalsuan materai dan merk; 
  4. Kejahatan pemalsuan surat.
Membuat surat palsu adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Membuat surat palsu ini dapat berupa (Chazawi, 2002:100):
  1. Membuat sebuah surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat yang demikian disebut dengan pemalsuan intelektual. 
  2. Membuat sebuah surat yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. 
  3. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materil. Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat.
Sedangkan perbuatan memalsu surat adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/ berbeda dengan isi surat semula. Tidak penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar atau tidak ataukah bertentangan dengan kebenaran ataukah tidak, bila perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, memalsu surat telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu adalah orang selain si pembuat surat.

Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 s.d 276, yang dapat dibedakan menjadi 5 macam kejahatan pemalsuan surat, yakni:
  1. Pemalsuan surat pada umumnya (Pasal 263 KUHP). 
  2. Pemalsuan surat yang diperberat (264 KUHP). 
  3. Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (266 KUHP). 
  4. Pemalsuan surat tertentu (269 dan 270 KUHP). 
  5. Menyimpan bahan atau benda untuk pemalsuan surat (275 KUHP).

Jenis Pemalsuan Dokumen

Dalam mendefinisikan konsep ini. Penggunaan istilah dokumen palsu yang memiliki batasan setiap dokumen yang didapatkan dengan memberikan keterangan atau data yang tidak benar atau dokumen yang telah mengalami perubahan dari bentuk aslinya baik keseluruhan ataupun sebagian, dan dokumen yang secara keseluruhan merupakan bentuk duplikasi dari bentuk aslinya. Maka yang termasuk dalam definisi dokumen perjalanan palsu adalah :
  1. Dokumen asli yang diperoleh secara tidak sah (menggunakan data palsu atau tidak benar).
  2. Dokumen asli yang telah mengalami perubahan.
  3. Dokumen yang sepenuhnya dipalsukan.
  4. Dokumen asli yang digunakan oleh orang lain.
Pemalsuan dokumen selalu diiringi dengan maksud – maksud kejahatan didalamnya. Sehingga dapat dipastikan pemegang dokumen palsu tersebut memiliki niat-niat kriminal yang dapat membahayakan stabilitas bangsa dan negara. Penggunaan dokumen perjalanan palsu dimaksudkan untuk dapat mengelabui petugas pemeriksa dokumen di perbatasan sehingga mereka dapat memasuki wilayah tertentu tanpa dicurigai.

Penggunaan paspor palsu banyak dilakukan dalam kaitannya dengan kejahatan perdagangan narkotika, organized crime, pencucian uang dan penyulundupan manusia hal ini semakin mengkhawatirkan karena semakin lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Adami Chazawi, 2002, Kejahatan Tehadap Pemalsuan, Grafindo Persada, Jakarta. 
  • H. A. K. Moch Anwar, 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pemalsuan Dokumen. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html