Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Tujuan dan Dampak Reklamasi

Reklamasi adalah suatu kegiatan atau proses memperbaiki daerah atau areal yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk sarana dan prasarana baru seperti pelabuhan, bandara, kawasan perindustrian, pemukiman, sarana sosial, rekreasi dan sebagainya (Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990).
Pengertian, Tujuan dan Dampak Reklamasi
Ilustrasi Reklamasi
Reklamasi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Pada dasarnya reklamasi merupakan kegiatan yang mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan yang dimaksudkan untuk mengubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh oleh genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air) (Wisnu Suharto, 2008).

Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengungkapkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Pengertian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa reklamasi adalah usaha pembentukan lahan baru dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Sedangkan reklamasi pantai dapat diartikan sebagai usaha pembentukan lahan baru baik yang menyatu dengan wilayah pantai atau pun yang terpisah dari pantai dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.

Tujuan Reklamasi 

Tujuan reklamasi adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

Menurut Max Wagiu (2011), tujuan reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
  1. Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut. 
  2. Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi dilakukan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. Selain reklamasi, alternatif lain dari kebutuhan lahan adalah pemekaran ke arah vertikal dengan membangun gedung-gedung pencakar langit dan rumah-rumah susun.

Dampak Reklamasi 

Kebutuhan dan juga manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan ekonomi (Farchan, 2008). Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan berhasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pun pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajiblah untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan itu, reklamasi menjadi suatu kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan mengurangi kepadatan yang menumpuk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun pantai.

Sebagai proses perubahan yang terencana, jelas bahwa masalah sosial yang timbul bukan merupakan hal yang ikut direncanakan. Oleh sebab itu, maka lebih tepat disebut sebagai efek sampingan atau dampak dari proses pembangunan masyarakat. Mengingat bahwa gejala sosial merupakan fenomena yang saling terkait, maka tidak mengherankan jika perubahan yang terjadi pada salah satu atau beberapa aspek, yang dikehendaki atau tidak dikehendaki, dapat menghasilkan terjadinya perubahan pada aspek yang lain. Terjadinya dampak yang tidak dikehendaki itulah yang kemudian dikategorikan sebagai masalah sosial.

Dampak Positif Reklamasi

Reklamasi Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai,pengembangan wisata bahari, dll. Dampak positif kegiatan reklamasi antara lain terjadinya peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, mengurangi lahan yang dianggap kurang produktif, penambahan wilayah, perlindungan pantai dari erosi, peningkatan kondisi habitat perairan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.

Dampak Negatif Reklamasi 

Dampak negatif dari proses reklamasi pada lingkungan meliputi dampak fisik seperti halnya perubahan hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat laut dan ekosistemnya. Selain itu, reklamasi juga akan berdampak pada perubahan sosial ekonomi seperti kesulitan akses publik ke pantai, berkurangnya mata pencaharian.

Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari dilakukannya Reklamasi Pantai, yaitu potensi banjir, ketersediaan bahan urugan, perubahan pemanfaatan lahan, ketersediaan air bersih, pencemaran udara, sistem pengolahan sampah, pengelolaan sistem transportasi dan pengaruhnya terhadap kegiatan-kegiatan yang telah ada seperti pada masyarakat pesisir yang kemudian tersingkir akibat penggusuran atau hilangnya mata pencahariannya sebagai nelayan akibat adanya reklamasi pantai yang menyebabkan hilangnya biota laut.

Contoh Wilayah Reklamasi 

Beberapa wilayah yang direncanakan sudah dan akan dilakukan reklamasi antara lain adalah:
  1. Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 
  2. Reklamasi Teluk Benoa Bali. 
  3. Reklamasi Panati Losari Makasar.
  4. Reklamasi Pelabuhan Balik Papan. 
  5. Reklamasi Dermaga Logistik Balik Papan. 
  6. Reklamasi Teluk Palu Sulawesi Tengah.
  7. Reklamasi Pulau Nipa Kepulauan Riau.

Daftar Pustaka

  • Ensiklopedia Nasional Indonesia. 1990. Jakarta: Cipta Adi Pustaka.
  • Farchan, M. 2008. Reklamasi sebagai Alternatif Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pantai Kota Semarang. Semarang.
  • Modul Terapan, Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 44/PRT/M/2007), Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.
  • Ruchyat Deni Djakapermana, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan, Kementerian PU.
  • Soetomo. 1995. Masalah Sosial dan Pembangunan. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.
  • Wisnu Suharto. 1996. Reklamasi Pantai dalam Perspektif Tata Air. Semarang: Unika Soegijapranata.
  • Wagiu, Max. 2011. Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan Di Kota Manado. Jurnal Perikanan Dan Kelautan Tropis Vol VIII.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Tujuan dan Dampak Reklamasi. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/09/pengertian-tujuan-dan-dampak-reklamasi.html