Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
Ilustrasi Pilkada
Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
  • Pasal 56 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
  • Pasal 1 angka 4 Undang Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat.

Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

Untuk menjadi Kepala Daerah, seorang bakal calon Kepala Daerah harus memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat menjadi seorang calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota. Syarat utama adalah seorang warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 13 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014):
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 
  4. Telah mengikuti uji publik.
  5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
  6. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. 
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 
  12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. 
  14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota. 
  17. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
  18. Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  19. Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
  20. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
  21. Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.

Tahapan Pemilihan Kepada Daerah 

Kegiatan pilkada langsung dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing tahap dilakukan berbagai kegiatan yang merupakan proses pilkada langsung. Pelaksanaan tahap kegiatan haruslah berurutan.

a. Tahap Persiapan 

Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:
  1. Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
  2. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  3. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
  4. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
  5. Pembentukan dan pendaftaran pemantau.

b. Tahap Pelaksanaan 

Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:
  1. Penetapan daftar pemilih.
  2. Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. 
  3. Kampanye.
  4. Pemungutan suara.
  5. Perhitungan suara.
  6. Penetapan pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih.
  7. pengesahan, dan pelantikan.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) . Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/11/pemilihan-kepala-daerah-pilkada.html