Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Jenis dan Prosedur Pembayaran Dividen

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham (Rusdin, 2006:73). Besar kecilnya dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tergantung dari kebijakan dividen masing-masing perusahaan yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengertian, Jenis dan Prosedur Pembayaran Dividen
Ilustrasi Dividen
Berikut ini beberapa pengertian dividen dari beberapa sumber:
  • Menurut Stice et al. (2010:787), dividen adalah distribusi kepada pemegang saham suatu perusahaan secara proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. 
  • Menurut Reeve dkk (2010:275), dividen adalah aliran kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
  • Menurut Tangkilisan dan Hessel (2003:227), dividen adalah bagian dari laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham (pemilik modal sendiri, equity).
Pembayaran dividen oleh perusahaan mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Besar kecilnya pembayaran dividen tergantung pada preferensi pemegang saham perusahaan yang akan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
  2. Dividen yang akan dibayarkan bersifat stabil atau tidak stabil, hal ini harus diputuskan dengan baik karena menyangkut minat investor di masa mendatang. 
  3. Dividen yang akan di bayarkan apakah setiap tahun atau periodik. 
  4. Apakah kebijakan dividen untuk dibagikan harus diumumkan atau tidak.

Jenis-jenis Dividen 

Terdapat beberapa jenis dividen yang dapat dibayarkan kepada para pemegang saham, tergantung pada posisi dan kemampuan perusahaan tersebut. Menurut Brigham dan Houtston (2004:95), terdapat lima jenis dividen, yaitu sebagai berikut:
  1. Cash Dividend (Dividen Tunai). Cash dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Pada umumnya cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain.
  2. Stock Dividend (dividen saham). Stock dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran stock dividend juga harus disarankan adanya laba atau surplus yang tersedia, dengan adanya pembayaran dividen saham ini maka jumlah saham yang beredar meningkat, namun pembayaran dividen saham ini tidak akan merubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan.
  3. Property dividend (dividen barang). Property dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (aktiva selain kas). Property dividend yang dibagikan ini haruslah merupakan barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang homogeny serta penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kontinuitas perusahaan.
  4. Scrip Dividend. Scrip dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat (scrip) janji hutang. Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waku tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam scrip tersebut. Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang scrip. 
  5. Liquidating dividend. Liquidating dividend adalah dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Prosedur Pembayaran Dividen 

Pengumuman emiten atas dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham yang disebut juga dengan tanggal pengumuman dividen. Rincian tanggal yang diperhatikan dalam pembayaran dividen adalah sebagai berikut (Sinuraya, 1999):

a. Tanggal pengumuman (declaration date) 

Tanggal pengumuman merupakan tanggal yang mana secara resmi diumumkan oleh emiten tentang bentuk dan besarnya serta jadwal pembayaran dividen yang akan dilakukan. Pengumuman ini biasanya untuk pembagian dividen regular. Isi pengumuman tersebut menyampaikan hal-hal yang dianggap penting yakni: tanggal pencatatan, tanggal pembayaran, besarnya dividen kas per lembar.

b. Tanggal pencatatan (date of record) 

Tanggal ini perusahaan melakukan pencatatan nama-nama pemegang saham. Para pemilik saham yang terdaftar pada daftar pemegang saham tersebut diberikan hak, sedangkan pemegang saham yang tidak terdaftar pada tanggal pencatatan tidak diberikan hak untuk memperoleh dividen.

c. Tanggal cum-dividend 

Tanggal ini merupakan tanggal hari terakhir perdagangan saham yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen baik dividen tunai maupun dividen saham.

d. Tanggal ex-dividend 

Tanggal perdagangan saham tersebut sudah tidak melekat lagi hak untuk memperoleh dividen. Jadi jika investor membeli saham pada tanggal ini atau sesudahnya, maka investor tersebut tidak dapat mendaftarkan namanya untuk mendapatkan dividen.

e. Tanggal pembayaran (payment date) 

Tanggal ini merupakan saat pembayaran dividen oleh perusahaan kepada para pemegang saham yang telah mempunyai hak atas dividen. Jadi pada tanggal tersebut, para investor sudah dapat mengambil dividen sesuai dengan bentuk dividen yang telah diumumkan oleh emiten (dividen tunai, dividen saham).

Daftar Pustaka

  • Rusdin. 2006. Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
  • Reeve, James M., dkk. 2010. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
  • Tangkilisan dan Nogi Hessel. 2003. Manajemen Keuangan Bagi Analisis Kredit Perbankan. Yogyakarta: Balairuna dan Co.
  • Brigham, Eugene F.dan Joel Houston. 2004. Financial Management, Edisi 10, Jilid 1, Alih Bahasa Ali Akbar Yulianto. Jakarta: Salemba Empat. 
  • Sinuraya, Murthada. 1999. Seri Teori Manajemen Keuangan, Edisi Revisi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Jenis dan Prosedur Pembayaran Dividen. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/11/pengertian-jenis-dan-prosedur-pembayaran-dividen.html