Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Makar

Makar adalah perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain.

Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Makar
Ilustrasi Makar
Istilah makar berasal dari bahasa Belanda, yaitu "aanslag" yang artinya penyerangan atau serangan. Definisi makar berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah akal buruk, tipu muslihat atau perbuatan dengan maksud hendak membunuh orang. Makar juga bisa diartikan sebagai perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (kudeta).

Tindakan makar dalam KUHP secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, yang berbunyi: "dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP".

Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan percobaan kejahatan, yaitu (Chazawi, 2002:8)
  1. Niat. 
  2. Permulaan pelaksanaan. 
  3. Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.

Bentuk Kejahatan Makar 

Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu:

a. Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya 

Jenis kejahatan makar dengan cara menyerang keamanan Presiden atau Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut (Suma, 2001:71): “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

b. Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara 

Kejahatan yang menyerang keamanan dan keutuhan wilayah ini adalah juga berupa kejahatan makar. Kejahatan makar yang dimaksud ini dirumuskan pada Pasal 106 KUHP, yaitu sebagai berikut (Chazawi, 2002:19): “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

c. Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara 

Makar yang dimaksud disini tidak dengan perbuatan dengan kekerasan menggunakan senjata. Makar disini sudahlah cukup misalnya dengan membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar ialah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Makar dalam bentuk ini ialah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP, yaitu (Chazawi, 2002:19-20): "(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

Tindak Pidana Makar 

Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang memengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

a. Kejahatan Makar 

Tindakan makar yang dikaitkan dengan kejahatan makar dijelaskan pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, yaitu (Prodjodikoro, 1980:203-208):
  1. Pasal 104 KUHP. Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). 
  2. Pasar 106 KUHP. Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 
  3. Pasal 107 KUHP. Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah (omwenteling), dan diancam dengan, hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedang menurut ayat 2 bagi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana ini hukumannya ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, dengan kemungkinan hukuman mati.

b. Tindak Pidana Pemberontakan

Tindakan makar juga dapat dipidana sebagai sebuah tindakan pemberontakan kepada Negara, yang dirumuskan dalam Pasal 108 KUHP, yaitu sebagai berikut (Hamzah, 2001:46):
  1. Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: 1). orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; 2). orang yang dengan maksud melawan Pemerintahan Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. 
  2. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

c. Tindak Pidana Permufakatan Jahat 

Tindakan makar juga dapat dimasukkan dalam tindak pidana permufakatan jahat, dimana diatur dalam Pasal 110 KUHP, yaitu (Hamzah, 2001:47):

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, 107 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
  1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; 
  2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain; 
  3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan; 
  4. Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain; 
  5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

Daftar Pustaka

  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke I. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Suma, Muhammad Amin .et al. 2001. Pidana Islam di Indonesia (Peluang, Prospek, dan Tantangan). Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
  • Hamzah, Andi. 2011. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Makar. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2016/12/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-makar.html