Pengertian, Jenis dan Tindak Pidana Perkosaan

Daftar Isi
Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Istilah perkosaan berasal dari bahasa latin, yaitu rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Hariyanto, 1997:97).

Pengertian, Jenis dan Tindak Pidana Perkosaan
Tindak Pidana Perkosaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian perkosaan dilihat dari asal katanya (etiologi) dapat dijelaskan sebagai berikut (Poerwadarminta, 1984:741):
  • Perkosa adalah gagah; paksa; kekerasan; perkasa. 
  • Memperkosa adalah 1) menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan. 2) melanggar ( menyerang dsb) dengan kekerasan. 
  • Perkosaan adalah 1) perbuatan memerkosa; penggagahan; paksaan. 2) pelanggaran dengan kekerasan.
Sedangkan pengertian perkosaan dari beberapa sumber buku adalah sebagai berikut:
  • Menurut Black's Law Dictionary, perkosaan adalah hubungan seksual yang melawan hukum/tidak sah dengan seorang perempuan tanpa persetujuannya. Persetubuhan secara melawan hukum/tidak sah terhadap seorang perempuan oleh seorang laki-laki dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendaknya. Tindak persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan bukan istrinya dan tanpa persetujuannya, dilakukan ketika perlawanan perempuan tersebut diatasi dengan kekuatan dan ketakutan, atau di bawah keadaan penghalang (Santoso, 1997:17). 
  • Menurut Prodjodikoro (1986:117), perkosaan terjadi apabila seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu.
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, pemerkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar (Marzuki, 1997:25). 
  • Menurut R. Sugandhi (1980:302), pemerkosaan adalah seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani.

Jenis-jenis Perkosaan 

Berdasarkan motif pelaku dalam melakukan perbuatan perkosaan, kriminolog Mulyani W. Kusuma membagi tindakan perkosaan menjadi beberapa jenis, yaitu (Wahid dkk, 2011:46-47):
  1. Seductive rape. Pemerkosaan yang terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahi, dan ini bersifat sangat subyektif. Biasanya tipe pemerkosaan seperti ini terjadi justru di antara mereka yang sudah saling mengenal, misalnya pemerkosaan oleh pacar, teman, atau orang-orang terdekat lainnya. Faktor pergaulan atau interaksi sosial sangat berpengaruh pada terjadinya pemerkosaan. 
  2. Sadistic rape. Pemerkosaan yang dilakukan secara sadis. Dalam hal ini pelaku mendapat kepuasan seksual bukan karena bersetubuh, melainkan karena perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap tubuh perempuan, terutama pada organ genetalianya. 
  3. Anger rape. Perkosaan yang dilakukan sebagai ungkapan kemarahan pelaku. Perkosaan jenis ini biasanya disertai tindakan brutal secara fisik. Kepuasan seks bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, melainkan melampiaskan rasa marahnya. 
  4. Domination rape. Dalam hal ini pelaku ingin menunjukkan dominasinya pada korban. Kekerasan fisik bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, karena ia hanya ingin menguasai korban secara seksual. Dengan demikian pelaku dapat membuktikan pada dirinya bahwa ia berkuasa atas orang-orang tertentu, misalnya korban perkosaan oleh majikan terhadap pembantunya.
  5. Exploitation rape. Perkosaan jenis ini dapat terjadi karena ketergantungan korban pada pelaku, baik secara ekonomis maupun sosial. Dalam hal ini tanpa menggunakan kekerasan fisikpun pelaku dapat memaksakan keinginannya pada korban. Misalnya, perkosaan oleh majikan terhadap buruhnya. Meskipun ada persetujuan, hal itu bukan karena ada keinginan seksual dari korban, melainkan ada ketakutan apabila dipecat dari pekerjaannya.
Sedangkan jenis perkosaan berdasarkan korban dalam tindak perkosaan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut (Gosita, 1993:49-50):

a. Korban Murni 

Korban murni terdiri dari:
  1. Korban perkosaan yang belum pernah berhubungan dengan pihak pelaku sebelum perkosaan. 
  2. Korban perkosaan yang pernah berhubungan dengan pihak pelaku sebelum perkosaan.

b. Korban Ganda 

Korban ganda adalah korban perkosaan yang selain mengalami penderitaan kekerasan selama diperkosa, juga mengalami penderitaan mental, fisik, dan sosial. Misalnya, mengalami ancaman-ancaman yang mengganggu jiwanya, mendapat pelayanan yang tidak baik selama pemeriksaan, dan di pengadilan, tidak mendapat ganti kerugian, sendiri mengeluarkan uang pengobatan, dikucilkan dari masyarakat karena sudah cacat khusus dan lain-lain.

c. Korban Semu 

Korban semu adalah korban yang sebenarnya sekaligus juga pelaku. Berpura-pura diperkosa dengan tujuan mendapatkan sesuatu dari pihak pelaku.
  1. Ada kemungkinan korban bertindak demikian karena kehendak sendiri. 
  2. Ada kemungkinan korban bertindak demikian karena disuruh, dipaksa untuk berbuat demikian demi kepentingan yang menyuruh. Dalam pengertian tertentu, pelaku menjadi korban tindakan kejahatan lain.

d. Korban yang Tidak Tampak 

Adalah korban yang pada hakekatnya mengalami kekerasan, penganiayaan, tetapi karena hal-hal tertentu tidak dianggap menderita kekerasan menurut pandangan golongan masyarakat tertentu. Misalnya, dalam pemberian hukuman fisik, pemaksaan pemuasan seksual oleh suami terhadap istri dan sebagainya.

Tindak Pidana Perkosaan 

Ketentuan mengenai hukuman bagi tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-undang adalah sebagai berikut:

a. Pasal 285 KUHP 

Berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

b. Pasal 286 KUHP 

Berbunyi: Barangsiapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahui perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

c. Pasal 287 KUHP

Berbunyi:
  1. Barangsiapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
  2. Penuntutan hanya berdasarkan pengaduan, kecuali jika perempuannya belum sampai dua belas tahun atau jika salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. 

d. Pasal 288 KUHP 

Berbunyi:
  1. Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang perempuan yang diketahui nya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini, apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
  2. Jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
  3. Jika mengakibatkan mati, dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Daftar Pustaka

  • Santoso, Topo. 1997. Seksualitas Dan Hukum Pidana. Jakarta: IND.HILL-CO.
  • Hariyanto. 1997. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita. Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada.
  • Prodjodikoro, Wirdjono. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
  • Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad. 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
  • Gosita, Arief. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademik presindo.
  • R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
  • Marzuki, Suparman. 1997. Pelecehan Seksual. Yogyakarta: Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia.