Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Pelaku dan Prosedur Kegiatan Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009).
Pengertian, Pelaku dan Prosedur Kegiatan Ekspor
Ilustrasi Ekspor
Kegiatan ekspor didasari kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Suatu negara dapat mengekspor barang produksinya ke negara lain apabila barang tersebut diperlukan negara lain dan mereka tidak dapat memproduksi barang tersebut atau produksinya tidak dapat memenuhi keperluan dalam negeri.

Berikut ini beberapa pengertian perdagangan ekspor dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Amir (2004:1), ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas yang kita miliki kepada bangsa lain atau Negara asing, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan memakai bahasa asing. 
  • Menurut Marolop (2011:63), ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabeanan indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan. 
  • Menurut Utomo (2000) dan Triyoso (2004), Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu. 
  • Menurut Hutabarat (1996:306), ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tujuan Ekspor 

Kegiatan ekspor mempunyai hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara, semakin banyak kegiatan ekspor di negara itu maka pertumbuhan ekonomi juga akan naik dan hal ini akan berdampak pada iklim investasi yang semakin tumbuh beriringan dengan kegiatan ekspor tersebut (Krueger, 1988:40).

Ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional yang memberikan rangsangan guna menumbuhkan permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar, bersama dengan struktur politik yang stabil dan lembaga sosial yang fleksibel. Dengan kata lain, ekspor mencerminkan aktivitas perdagangan internasional, sehingga suatu negara yang sedang berkembang kemungkinan untuk mencapai kemajuan perekonomian setara dengan negara-negara yang lebih maju (Todaro dkk, 2004).

Tujuan ekspor dapat dijelaskan sebagai berikut (Amir M.S, 2004:101):
  1. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik (membuka pasar ekspor).
  2. Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang (idle capacity). 
  3. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan jago kandang.

Pelaku dan Badan Usaha di Bidang Ekspor 

Dalam kegiatan ekspor impor ada beberapa pelaku terjadinya kegiatan tersebut. Adapun para pelaku kegiatan ekspor adalah sebagai berikut:
  1. Eksportir. Eksportir adalah orang atau perusahaan yang berperan sebagai produsen yang memproduksi barang untuk dijual ke luar negeri. 
  2. Importir. Orang atau perusahaan yang berperan sebagai pembeli di luar negeri.
  3. Bank. Merupakan lembaga keuangan yang dapat memberikan jasa perkreditan atau meminjamkan dana kepada eksportir maupun importir. 
  4. Depperindag. Adalah lembaga pemerintahan yang mengatur dan menerbitkan suratsurat yang merupakan syarat kegiatan ekspor, seperti PEB dan SKA (Surat keterangan asal) atau certificate of origin (COO). 
  5. Freight Forwarder. Adalah badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman.
  6. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). EMKL adalah usaha pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan dokumen dan muatan yang berasal dari kapal. 
  7. Perusahaan asuransi. Adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanggungan. Dalam kegiatan ekspor ini, perusahaan ini menanggung risiko keselamatan barang dari eksportir sampai dikirim kepada pihak importir. 
  8. Bea Cukai. Adalah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk memeriksa barang-barang yang melewati daerah pabean dan memungut biaya atas barang-barang yang akan diekspor.
Adapun badan usaha yang khusus bergerak di bidang perdagangan ekspor adalah sebagai berikut:
  1. Confirming house. Confirming house adalah perusahaan setempat yang didirikan berdasarkan hukum setempat, tetapi bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri. 
  2. Export Merchant. Export Merchant atau pedagang ekspor adalah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) serta diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat pengakuan itu. 
  3. Export Agent. Export Agent atau agen ekspor adalah suatu badan usaha yang membuat sesuatu ikatan perjanjian dengan produsen suatu komoditas tertentu untuk melaksanakan ekspor komoditi itu untuk dan atas nama produsen. Bedanya dengan Export Merchant adalah bahwa Export Merchant bekerja atas biaya dan risiko sendiri, sedangkan Export Agent bertindak atas nama produsen dengan hanya mendapatkan sekadar handling fee. Karena itu Export Agent juga disebut juga sebagai Handling Export. 
  4. Trading House. Treding House atau Wisma Dagang adalah perusahaan dagang besar ekspor-impor.Bila suatu perusahaan dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi, tetapi sudah aneka komoditas, maka eksportir demikian disebut General Exportersatau eksportie umum. Bila perusahaan Genral Expoerters ini juga bertindak sebagai General Importers atau importir umum, maka perusahaan itu disebut Trading House atau Wisma Dagang. 
  5. Producer Exporter. Istilah produsen eksportir hanya populer di Indonesia karena fasilitas yang diberikan kepada produsen Indonesia, khususnya produsen industri untuk ekspor.Pola integrasi antara produsen dengan perdagangan (eksportir) inilah yang menjadi cikal-bakal berkembangnya konglomerasi di Indonesia. 
  6. Joint Marketing Board. Joint Marketing Board atau badan pemasaran bersama adalah suatu organisasi yang didirikan oleh eksportir sejenis dengan tujuan bersama-sama menentukan kebijakan ekspor komoditas tertentu, baik mengenai kebijakan harga, penentuan kuota, pembagian pasar, serta kebijakan lain untuk memperkuat posisi tawar-menawar (bargaining position) selaku eksportir di pasar internasional. 
  7. Joint Venture Company. Joint Venture Comapany atau perusahaan patungan didirikan oleh pengusaha nasional dengan bekerja sama dengan pengusaha asing yang bertujuan untuk memproduksi barang-barang untuk ekspor. 
  8. Counter Trade. Counter Trade atau Counter Purchase adalah transaksi imbal beli, yaitu sesuatu sistem perdagangan imbal balik antara dua negara.Suatu negara yang menjual suatu komoditi kepada negara lain diwajibkan untuk membeli pula komoditas dari negara tersebut.

Prosedur Kegiatan Ekspor 

Prosedur ekspor adalah langkah-langkah atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan ekspor barang. Prosedur ekspor termasuk pengurusan dokumen-dokumen ekspor, persiapan barang ekspor, dan hal pembiayaan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pemenuhan prosedur kegiatan ekspor (Hamdani, 2003:50):
Urutan Prosedur Kegiatan Ekspor
Prosedur Kegiatan Ekspor

1. Korespondensi 

Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat-syarat pengiriman, dan sebagainya.

2. Pembuatan kontrak dagang 

Apabila importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.

3. Penerbitan Letter of Credit (L/C) 

Setelah kontrak dagang ditanda tangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C tersebut ke bank devisa Negara eksportir. Kemudian bank devisa yang ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.

4. Eksportir menyiapkan barang ekspor 

Dengan diterimanya L/C tersebut eksportir mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.

5. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 

Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.

6. Pemesanan barang ke pelabuhan 

Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.

7. Pengiriman barang ke pelabuhan 

Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengirim barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.

8. Pemeriksaan Bea Cukai 

Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila diperlukan barang-barang yang akan di ekspor diperiksa juga oleh Bea Cukai. Apabila barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka Bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

9. Pemuatan barang ke kapal 

Setelah pihak Bea Cukai menandatangani PEB maka barang telah dapat dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Billof Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir.Setelah itu, eksportir menukarkan mate’s receipt dengan master bill of lading (pada FCL) atau house bill of lading (pada LCL).

10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA) 

Eksportir sendiri atau freigt forwarding atau EMKL pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA apabila diperlukan.

11. Pencairan Letter of Credit 

Apabila barang sudah dikapalkan, maka eksportir dapat ke bank untuk mencairkan L/C. Bila At sight L/C dokumen-dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, dan lain-lain.

12. Pengiriman barang ke importir 

Barang dalam perjalanan dengan kapal dari Negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.

Daftar Pustaka

  • Amir MS. 2004. Strategi Memasuki Pasar Ekspor. Jakarta: PPM.
  • Tandjung, Marolop. 2011. Aspek dan Prosedur Ekspor – Impor. Jakarta: Salemba Empat.
  • Krueger, Anne. 1988. Interaction Between Inflation and Trade Regime Objectives in Stabilization Programme. Washington.
  • Utomo, Prihadi dan Yuni. 2000. Ekspor Mendorong Pertumbuhan Atau Pertumbuhan Mendorong Ekspor. Jurnal Manajemen Daya Saing 1.
  • Triyoso, Bambang. 2004. Analisis Kausalitas Antara Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Negara ASEAN. FE USU: Medan.
  • Hutabarat, R. 1996. Transaksi Ekspor Impor. Jakarta: Erlangga.
  • Todaro, M.P. dan Stephen C. Smith. 2004. Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: Gramedia.
  • Hamdani. 2003. Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor. Jakarta: Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Pelaku dan Prosedur Kegiatan Ekspor. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2017/10/pengertian-pelaku-prosedur-kegiatan-ekspor.html