Pengertian, Indikator dan Pengukuran Kualitas Audit
Daftar Isi
Kualitas Audit |
Berikut ini beberapa pengertian kualitas audit dari beberapa sumber buku:
- Menurut Watkins et al (2004), kualitas audit adalah kemungkinan dimana auditor akan menemukan dan melaporkan salah saji material dalam laporan keuangan klien. Berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas baik, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
- Menurut Simanjuntak (2008), kualitas audit adalah pemeriksaan yang sistematis dan independensi untuk menentukan aktivitas, mutu dan hasilnya sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan tersebut diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan tujuan.
- Menurut Akmal (2006), kualitas audit adalah suatu hasil yang telah dicapai oleh subjek/objek untuk memperoleh tingkat kepuasan, sehingga akan menimbulkan hasrat subjek/objek untuk menilai suatu kegiatan tersebut.
- Menurut Liu dan Wang (1999), kualitas audit adalah probabilitas bahwa auditor tidak akan melaporkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang mengandung kekeliruan material.
- Menurut De Angelo (1981), kualitas audit adalah kemungkinan (joint probality) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya.
Indikator Kualitas Audit
Menurut Wooten (2003), indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas audit adalah sebagai berikut:a. Deteksi salah saji
Dalam mendeteksi salah saji, auditor harus memiliki sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Salah saji dapat terjadi akibat dari kekeliruan atau kecurangan. Apabila laporan keuangan mengandung salah saji yang dampaknya secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dalam semua hal yang sesuai standar akuntansi keuangan.b. Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan Etikan Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.c. Kepatuhan terhadap SOP
Standar operasional perusahaan adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana cara melakukan, apa saja yang diperlukan, dan lain-lain yang semuanya itu merupakan prosedur kerja yang harus ditaati dan dilakukan. Dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik yang menurut pertimbangan auditor kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit.Pengukuran Kualitas Audit
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kualitas audit diukur berdasarkan hal-hal sebagai berikut (Efendy, 2010):- Kualitas Proses (keakuratan temuan audit, sikap skeptisme). Besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletakpada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa. Selain itu audit harus dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur, sambil terus mempertahankan sikap skeptisme.
- Kualitas hasil (nilai rekomendasi, kejelasan laporan, manfaat audit). Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.
- Kualitas tindak lanjut hasil audit. pemeriksa wajib merekomendasikan agar manajemen memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa. Perhatian secara terusmenerus terhadap temuan pemeriksaan yang material beserta rekomendasinya dapat membantu pemeriksa untuk menjamin terwujudnya manfaat pemeriksaan yang dilakukan.
Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit
a. Kompetensi
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, sedangkan standar umum ketiga, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalitasnya dengan cermat dan seksama (due professional care).b. Tekanan Waktu
Dalam setiap melakukan kegiatan audit, auditor akan menemukan adanya suatu kendala dalam menentukan waktu untuk mengeluarkan hasil audit yang akurat dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tekanan Waktu yang dialami oleh auditor ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya Kualitas Audit karena auditor dituntut untuk menghasilkan hasil audit yang baik dengan waktu yang telah dijanjikan dengan klien.c. Pengalaman Kerja
Dalam pelaksanaan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Pengalaman Kerja auditor adalah pengalaman yang dimiliki auditor dalam melakukan audit yang dilihat dari segi lamanya bekerja sebagai auditor dan banyaknya tugas pemeriksaan yang telah dilakukan.d. Etika
Etika adalah suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.e. Independensi
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.Daftar Pustaka
- Watkins, et al. 2004. Audit Quality: A Synthesis Of Theory and Empirical Evidence. Journal Of Accounting Literature Vol 23.
- Simanjuntak, Piter. 2008. Tesis: Pengaruh Time Budget Pressure dan Resiko Kesalahan Terhadap Penurunan Kualitas Audit (Reduced Audit Qaulity) (Studi Empiris Pada Auditor Kap di Jakarta). Semarang: Universitas Diponegoro.
- Akmal. 2006. Pemeriksaan Intern (Internal Audit). Jakarta: Indeks.
- Liu, C, Lee, C.J, dan Wang, T. 1999. The 150-hour Rule. Journal of Accounting and Economics.
- De Angelo, L.E. 1981. Auditor Size and Audit Quality. Journal of Accounting & Economic.
- Wooten, T.G. 2003. It is Impossible to Know The Number of Poor Quality Audits that simply go undetected and unpublicized. The CPA Journal.
- Efendy, M. Taufiq. 2010. Tesis: Pengaruh Kompetensi, Independensi,dan Motivasi Terhadap Kualitas Audit Aparat Inspektorat dalam Pengawasan Keuangan Daerah. Semarang: Universitas Diponegoro.