Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Landasan Hukum Waralaba

Daftar Isi
Waralaba atau Franchise adalah konsep pemasaran produk dan jasa secara cepat dengan memperluas jaringan dalam bentuk pemberian lisensi (nama, produk, sistem, prosedur) dari pemilik merek (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) pada jangka waktu tertentu dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Landasan Hukum Waralaba
Waralaba
Istilah franchise berasal dari bahasa prancis, yaitu affranchir yang artinya to free (membebaskan). Waralaba diperkenalkan pertama kali di Amerika pada tahun 1850 oleh Isaac Singer, berupa produk mesin jahit Singer. Selanjutnya diikuti oleh General Motors Industry pada tahun 1898 dan Coca Cola pada tahun 1908. Sedangkan di Indonesia, franchise mulai dikenal pada tahun 1970-an dengan masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, pengertian waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

Berikut ini beberapa pengertian dan definisi waralaba dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Susilowati (2013:49), waralaba (franchise) adalah kontrak perjanjian pemakaian nama, merk dagang, dan logo perusahaan tertentu dari pemberi waralaba (franchisor) yang di dalamnya dicantumkan ikhtisar peraturan pengoperasiannya oleh perusahaan yang menggunakan (franchise), jasa yang disediakan oleh pemberi waralaba (franchisor), dan persyaratan keuangan. 
  • Menurut Iwantono (2006:197), waralaba adalah suatu cara melakukan kegiatan usaha yang didasarkan pada hubungan yang berkesinambungan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Hubungan ini meliputi sistem distribusi, dimana seorang penerima waralaba diperkenankan mengelola usahanya sendiri supaya dapat memanfaatkan sistem distribusi milik pemberi waralaba.
  • Menurut Saliman (2014:58), franchise adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama, dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut franchisor) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut franchisee) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor Franchisee biasanya membayar semacam fee (royalty) kepada franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. 
  • Menurut Sutedi (2008:31), waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. 
  • Menurut Odop (2006:16), waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh pewaralaba kepada pihak terwaralaba untuk menjual produk atau jasa sesuai dengan standardisasi kesepakatan untuk membuka usaha dengan menggunakan merk dagang/nama dagangnya.

Jenis-Jenis Waralaba 

Menurut East Asian Executive Report (1983), waralaba atau franchise diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu (Salim, 2010:168):
  1. Product Franchise, suatu bentuk waralaba dimana penerima waralaba hanya bertindak mendistribusikan saja produk dari patnernya dengan pembatasan areal, seperti pengecer bahan bakar Shell atau British Petroleum. 
  2. Processing Franchise or Manufacturing Franchise, di sini pemberi waralaba hanya memegang peranan memberi Know-how, dari suatu proses produksi seperti minuman Coca Cola atau Fanta.
  3. Bussiness Format atau System Franchise, dimana pemberi waralaba sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, kepada konsumen. Seperti Dunkin Donuts, KFC, Pizza Hut, dan lain-lain.
Sedangakan menurut Widjaja (2004:43), berdasarkan kegiatanya waralaba dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Waralaba produk dan merek dagang 

Waralaba ini adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba.

Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti di muka dan selanjutnya pemberian waralaba memperoleh keuntungan (yang sering juga disebut dengan royalti berjalan) melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang seringkali mengambil bentuk keagenan, distributor atau lisensi penjualan.

b. Waralaba format bisnis 

Waralaba format bisnis ini terdiri dari:
  1. Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba.
  2. Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
  3. Proses bantuan dan bimbingan yang terus-menerus dari pihak pemberi waralaba.

Karakteristik Waralaba 

Menurut Simatupang (2007:58), terdapat beberapa karakteristik dasar waralaba, yaitu sebagai berikut:
  1. Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee.
  2. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
  3. Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor. 
  4. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dan sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan). 
  5. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
  6. Franchisee membayar fee dan atau royalti kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus menerus diberikan oleh franchisor.
  7. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
  8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.

Landasan Hukum Waralaba 

Ketentuan dan landasan hukum waralaba di Indonesia, diatur dalam Peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  4. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  5. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 
  6. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Daftar Pustaka

  • Susilowati, Lantip. 2013. Bisnis Kewirausahaan. Yogyakarta: Teras.
  • Iwantono, Sutrisno. 2006. Kiat Sukses Berwirausaha. Jakarta: Grasindo.
  • Saliman, Abdul R. 2014. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
  • Sutedi, Adrian. 2008. Hukum Waralaba. Bogor: Ghalia Indonesia.
  • Odop, Nistains. 2006. Berbisnis Waralaba Murah. Yogyakarta: Media Pressindo.
  • Salim H.S. 2010. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Widjaja, Gunawan. 2004. Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis. Jakarta: Rajawali Press.