Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Prinsip dan Dasar Hukum Mediasi

Mediasi adalah suatu upaya atau proses untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan kesepakatan bersama melalui pihak ketiga sebagai penengah (disebut mediator) yang bersifat netral (non-intervensi) dan tidak memihak (impartial) untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk mencapai mufakat.

Pengertian, Prinsip dan Dasar Hukum Mediasi
Istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, yaitu mediare yang artinya berada di tengah. Kata mediasi juga terdapat dalam bahasa Inggris, yaitu mediation yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang menengahinya dinamakan mediator atau orang yang menjadi penengah.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), istilah mediasi memiliki arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

Berikut ini beberapa pengertian mediasi dari sumber buku dan referensi:
  • Menurut Christopher W. Moore, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan (Sutiyoso, 2008:57). 
  • Menurut Folberg & Taylor, mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka (Emerson, 2001:68). 
  • Menurut Moore, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima,tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan (Emerson, 2001:68).
  • Menurut Umam (2010:10), mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
  • Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dalam pasal 1 ayat 7, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Karakteristik dan Unsur-unsur Mediasi 

Menurut Musahadi (2007:84), mediasi memiliki karakteristik dan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Adanya pihak ketiga yang netral dan imparsial, artinya tidak terlibat atau terkait dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tak memihak dan tak bias. 
  2. Dalam kasus yang bersifat individual, mestinya pihak yang bertikai yang memilih mediator, tetapi bisa juga mediator menawarkan diri, namun pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketiga harus diterima di kedua belah pihak. 
  3. Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan harus dapat diterima tanpa paksaan dari pihak manapun. 
  4. Tugas mediator terutama adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan tetap jalan, membantu memperjelas apa sesungguhnya masalah dan kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol proses, sedang peran pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi.
Sedangkan menurut Margono (2000:59), penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. 
  4. Mediator bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan. 
  5. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung. 
  6. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Prinsip-Prinsip Mediasi 

Menurut Ruth Carlton (Hoynes dkk, 2004:16), terdapat lima prinsip dasar mediasi yang dikenal dengan lima dasar filsafat mediasi, yaitu: prinsip kerahasiaan (confidentiality), prinsip sukarela (volunteer), prinsip pemberdayaan (empowerment), prinsip netralitas (neutrality), dan prinsip solusi yang unik (a unique solution).

a. Prinsip Kerahasiaan (confidentiality) 

Kerahasiaan yang dimaksudkan di sini adalah bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh mediator dan pihak-pihak yang bersengketa tidak boleh disiarkan kepada publik atau pers oleh masing-masing pihak. Demikian juga sang mediator harus menjaga kerahasiaan dari isi mediasi tersebut, serta sebaiknya menghancurkan seluruh dokumen di akhir sesi yang ia lakukan. Masing-masing pihak yang bertikai diharapkan saling menghormati kerahasiaan tiap-tiap isu dan kepentingan.

b. Prinsip Suka Rela (volunteer

Masing-masing pihak yang bertikai datang ke mediasi atas keinginan dan kemauan mereka sendiri secara sukarela dan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak-pihak lain atau pihak luar. Prinsip kesukarelaan ini dibangun atas dasar bahwa orang akan mau bekerja sama untuk menemukan jalan keluar dari persengketaan mereka, bila mereka datang ke tempat perundingan atas pilihan mereka sendiri.

c. Prinsip Pemberdayaan (empowerment

Prinsip ini didasarkan pada asumsi bahwa orang yang mau datang ke mediasi sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menegosiasikan masalah mereka sendiri dan dapat mencapai kesepakatan yang mereka inginkan. Kemampuan mereka dalam hal ini harus diakui dan dihargai dan oleh karena itu, setiap solusi atau jalan penyelesaian sebaiknya tidak dipaksakan dari luar. Penyelesaian sengketa harus muncul dari pemberdayaan terhadap masing-masing pihak, karena hal itu akan lebih memungkinkan para pihak untuk menerima solusinya.

d. Prinsip Netralitas (neutrality

Di dalam mediasi, peran seorang mediator hanya menfasilitasi prosesnya saja, dan isinya tetap menjadi milik para pihak yang bersengketa. Mediator hanyalah berwenang mengontrol proses berjalan atau tidaknya mediasi. Dalam mediasi, seorang mediator tidak bertindak layaknya seorang hakim atau juri yang memutuskan salah atau benarnya salah satu pihak atau mendukung pendapat dan penyelesaiannya kepada kedua belah pihak.

e. Prinsp solusi yang unik (a unique solution

Bahwasannya solusi yang dihasilkan dari proses mediasi tidak harus sesuai dengan standar legal, tetapi dapat dihasilkan dari proses kreativitas. Oleh karena itu, hasil mediasi mungkin akan lebih banyak mengikuti keinginan kedua belah pihak, yang terkait erat dengan konsep pemberdayaan masing-masing pihak.

Dasar Hukum Mediasi 

Dasar hukum penerapan mediasi di Indonesia merupakan salah satu dari sistem ADR (Administrative Alternative Dispute Resolution), yaitu sebagai berikut:
  1. Pancasila dan UUD 1945, disiratkan dalam filosofinya bahwa asas penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mufakat. 
  2. Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, penjelasan pasal 3 menyatakan: "Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan".
  3. UU Nomor. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 , UU Nomor.7 Tahun 1989 jo. UU nomor 3 Tahun 2006 jo. UU nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan 82, PP Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 31 dan KHI Pasal 115, 131 ayat (2), 143 ayat (1) dan (2), dan 144. 
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
  5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 
  6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 
  7. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Daftar Pustaka

  • Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Sutiyoso, Bambang. 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media. 
  • Emerson, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, Arbitrase). Jakarta: Gramedia.
  • Musahadi. 2007. Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Semarang: Walisongo Mediation Center. 
  • Margono, Suyut. 2000. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Graha Indonesia. 
  • Hoynes, J.M., Haynes, C.L, & Fang, L.S. 2004. Mediation: Positive Conflict Management. New York: SUNY Press.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Prinsip dan Dasar Hukum Mediasi. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2018/11/pengertian-prinsip-dan-dasar-hukum-mediasi.html