Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Fungsi, Jenis dan Penilaian Jaminan

Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi (KBBI, 1989:384). Istilah jaminan berasal dari bahasa Belanda yaitu zekerheid atau cautie, yang artinya cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang barangnya.
Pengertian, Fungsi, Jenis dan Penilaian Jaminan

Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR pasal 2 ayat (1) tentang Jaminan Pemberian Kredit, Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.

Berikut beberapa pengertian dan definisi jaminan dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Rahman (1995:175), jaminan merupakan tanggungan yang diberikan oleh debitur dan atau pihak ketiga kreditur karena pihak debitur mempunyai kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya dalam suatu perikatan.
  • Menurut Rivai (2008:663), jaminan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau adendum-nya. 
  • Menurut Usman (2003:281), jaminan adalah harta benda milik pihak ketiga atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga.
  • Menurut Hadisoeprapto (2004:50), jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.

Fungsi dan Manfaat Jaminan 

Fungsi jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang jaminan tersebut apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang disepakati dalam perjanjian.

Menurut Djamil (2010:44), terdapat dua fungsi jaminan dalam pembiayaan, yaitu:
  1. Untuk pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut. 
  2. Sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada pihak pihak ketiga. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Sedangkan menurut Usman (2003:286), manfaat jaminan adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil. 
  2. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
  3. Memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit. 
  4. Memberikan hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh debitur pada waktu yang telah ditentukan.

Jenis-jenis Jaminan 

Menurut Sembiring (2000:72), terdapat dua jenis jaminan, yaitu:

a. Jaminan Perorangan 

Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada orang lain (kreditor) yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berhutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).

Jaminan perorangan merupakan perjanjian tiga pihak yakni antara penanggung – debitur – kreditor. Jaminan perorangan ini dalam praktik perbankan dikenal sebagai Personal Guarantee. Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.

b. Jaminan Kebendaan 

Jaminan kebendaan merupakan suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditor terhadap debiturnya, atau antara kreditor dengan pihak ketiga guna menjamin dipenuhinya kewajiban debitur.

Jaminan dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis yang dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek barang dibiayai, atau dikenal dengan agunan tambahan.

Penilaian dan Pengikatan Jaminan 

Penilaian jaminan perlu dilakukan bank sebab hasil penilaian akan memberikan informasi seberapa besar nilai jaminan tersebut dapat mengcover plafon credit yang diajukan debitur. Penilaian jaminan adalah tanggung jawab pejabat pembiayaan (AO=account officer dan CRO=credit recovery officer). Namun dalam rangka melaksanakan dual control, jika dianggap perlu, maka dapat ditugaskan unit kerja lain (LO=loan officer) untuk ikut serta menilai kewajaran nilai taksasi barang jaminan.

Adapun dasar penilaian umum yang dipakai dalam penilaian jaminan adalah:
  • Harga buku, yaitu harga beli dikurangi jumlah penghapusan yang pernah dilakukan terhadap barang tersebut. 
  • Harga pasar, yaitu nilai dari barang-barang tersebut bila dijual pada saat pelaksanaan penilaian/taksasi.
Pengecekan harga buku dan harga pasar dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut (Rivai, 2008:666):
  1. Mengecek langsung kepada penjual/pemasok/penyalur.
  2. Meminta faktur pembeli. 
  3. Melalui media masa. 
  4. Membandingkan dengan harga beli yang sama pada nasabah lain yang sudah/sedang dibiayai.
  5. Meminta keterangan harga tanah dari lurah, BPN, PEMDA setempat. 
  6. Menggunakan jasa-jasa pihak ketiga yang ahli (expert), seperti asuransi, dinas perdagangan dan perindustrian, lembaga-lembaga/perusahaan penilai (appraisal company). 
  7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam PBB.
Pengikatan jaminan akan memberikan kenyamanan bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Pihak bank akan mendapat kepastian hukum, sedangkan pihak debitur wajib memenuhi kewajibannya bila melakukan wanprestasi sesuai yang diperjanjikan.

Terdapat dua jenis pengikatan jaminan, yaitu:
  1. Pengikatan notariil atau otentik. Pengikatan notariil atau sering disebut akte otentik yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berwenang untuk di tempat dimana akte dibuat. Akte otentik dibuat oleh notaris yaitu pejabat hukum yang berwenang berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata. Akte otentik yang dibuat oleh notaris disebut akte notariil. Untuk pembuatan akte notariil ini memang lebih aman bagi bank sebab kepastian hukum lebih terjamin. 
  2. Akte di bawah tangan. Akte ini dibuat sebagai bukti perjanjian antara bank dengan debitur dalam memenuhi perjanjian prosedural pinjam meminjam uang dan pengakuan hutangnya.akte ini dapat menjadi suatu bukti yang sempurna seperti akte otentik bagi para penandatanganan serta ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak daripadanya. Akte di bawah tangan umumnya dilakukan untuk jaminan harta-harta lancar dan harta bergerak.

Daftar Pustaka

  • Rivai, Veithzal. 2008. Islamic Financial Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 
  • Hadisoeprapto, Hartono. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty. 
  • Rahman, Hasanuddin. 1995. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 
  • Djamil, Faturrahman. 2010. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Fungsi, Jenis dan Penilaian Jaminan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2018/12/pengertian-fungsi-jenis-dan-penilaian-jaminan.html