Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Jenis, Asas dan Tahapan Pertambangan

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang (Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Pengertian, Jenis, Asas dan Tahapan Pertambangan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI, 1990), pengertian menambang adalah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah. Sedangkan menurut Supramono (2012), pertambangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang.

Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Mineral yaitu senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabunganya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

Industri pertambangan sebagai industri hulu yang menghasilkan sumber daya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri hilir yang diperlukan oleh umat manusia di seluruh dunia. Sektor pertambangan merupakan sektor yang strategis, selain itu bagi daerah yang kaya sumber daya alamnya, pertambangan merupakan tulang punggung bagi pendapatan daerah tersebut (Djajadiningrat 2007).

Jenis-jenis Pertambangan 

Berdasarkan sistem penambangan yang dilakukan, pertambangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu (Sudrajat, 2010):
  1. Tambang terbuka (surface mining). Pemilihan sistem tambang terbuka biasanya diterapkan untuk bahan galian yang keterdapatannya relatif dekat dengan bumi. Sebelum melakukan penggalian atau pengambilan bahan galian, terlebih dahulu harus melakukan pekerjaan-pekerjaan pendahuluan seperti; pembersihan rencana tambang (land clearing), pengupasan tanah penutup (over burden) dan penggalian atau pembongkaran bahan galian (digging). 
  2. Tambang bawah tanah (underground mining). Pemilihan metode penambangan dengan sistem tambang bawah tanah (underground mining), sangat ditentukan oleh beberapa faktor teknis kondisi geologi bahan galian yang akan ditambang dan faktor pendukung lainnya.
Berdasarkan pengurusan izin usaha pertambangan yang dilakukan, pertambangan dibagi menjadi menjadi tiga jenis, yaitu (Sulto, 2011):
  1. Bahan galian strategis golongan A, terdiri dari: minyak bumi, aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, batu bara tua, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, gas alam, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahan-bahan galian radio aktif lainnya (antara lain kobalt, nikel dan timah).
  2. Bahan galian vital golongan B, terdiri dari: air raksa, antimon, aklor, arsin, bauksit, besi, bismut, cerium, emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan/titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya (antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom). 
  3. Bahan galian golongan C, terdiri dari; pasir, tanah uruk, dan batu kerikil.
Berdasarkan jenis komoditas tambang yang diusahakan, pertambangan dibagi menjadi empat jenis, yaitu (UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara):
  1. Mineral radioaktif. Mineral radioaktif adalah mineral yang mengandung elemen uranium dan thorium. Mineral radioaktif dibagi menjadi lima macam yaitu radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radio aktif lainnya. 
  2. Mineral logam. Mineral logam merupakan mineral yang tidak tembus pandang dan dapat menjadi penghantar panas dan arus listrik. Mineral logam dibagi menjadi 59 macam yaitu litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yytrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, alumunium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin. 
  3. Mineral bukan logam. Mineral bukan logam dibagi menjadi 40 macam yaitu intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriorit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolite, kaolin, feldspar, bentonit, gypsum, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zircon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping.
  4. Batuan dan batubara. Batuan adalah benda keras dan padat yang berasal dari bumi, yang bukan logam. Batuan dibagi menjadi 47 macam yaitu pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, slare, granit, granodiorit, andesit, garbo, periodit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah, urukan tanah setempat, tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Batuan dibagi menjadi 4 macam yaitu bitumen padat, batuan aspal, batubara dan gambut.

Asas-asas Pertambangan 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat empat asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batubara, yaitu:

a. Manfaat, Keadilan, dan Keseimbangan 

Asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan. Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.

b. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara 

Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.

c. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas 

Asas partisipatif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Asas transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah. Sedangkan asas akuntabilitas adalah kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

d. Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan 

Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

Tahapan Aktivitas Petambangan 

Menurut Latupono (2005), terdapat empat tahap aktivitas penambangan modern saat ini, yaitu sebagai berikut:
  1. Prospecting, bertujuan untuk mencari bahan tambang yang mempunyai nilai jual (mineral logam atau non logam). 
  2. Exploration, bertujuan untuk mendeterminasi keakuratan cadangan bahan tambang. Pada tahap ini dilakukan studi kelayakan. 
  3. Development, merupakan tahap pembukaan deposit bahan tambang untuk tahap selanjutnya yaitu produksi, pada tahap ini dilakukan: a) penghentian kegiatan jika pada tahap 2 (tahap eksplorasi) tidak layak tambang; b) studi dampak lingkungan, teknologi yang sesuai, serta perizinan; c) konstruksi akses jalan dan sistem transportasi; d) penentuan lokasi pabrik dan fasilitas konstruksi; e) pembukaan lahan bahan tambang.
  4. Eksploitation, merupakan tahap produksi bahan tambang.

Daftar Pustaka

  • Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Djajadiningrat. 2007. Pertambangan Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
  • Sudrajat, Nandang. 2010. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia menurut Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Sulto, Ali. 2011. Skripsi: Dampak Aktivitas Pertambangan Bahan Galian Golongan C Terhadap Kondisi Kehidupan Masyarakat Desa. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
  • Latupono, S. 2005. Tesis: Kajian Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir dan Batu di Desa Waeheru Kec. Teluk Ambon Baguala - Kota Ambon. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Jenis, Asas dan Tahapan Pertambangan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2018/12/pengertian-jenis-asas-dan-tahapan-pertambangan.html