Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Jenis-jenis Industri

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk jasa industri (Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).

Pengertian dan Jenis-jenis Industri

Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Industri adalah suatu kegiatan produksi yang menggunakan bahan tertentu sebagai bahan baku untuk diproses menjadi hasil lain yang lebih berdaya guna bagi masyarakat.

Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Selain itu industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.

Berikut definisi dan pengertian industri dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Kartasapoetra (1987), industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan-bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bernilai tinggi.
  • Menurut Hasibuan (2000), industri merupakan kumpulan dan sejumlah perusahaan yang menghasilkan barang-barang homogen, atau barang-barang yang mempunyai sifat saling mengganti sangat erat. 
  • Menurut Pujoalwanto (2014), industri adalah bagian dari proses produksi yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi sehingga menjadi barang yang memiliki kegunaan dan nilai tambah untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia. 
  • Menurut Sadono (1995), industri adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu antara lain adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok. Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.
  • Menurut Abdurachmat dan Maryani (1998), industri merupakan salah satu kegiatan ekonomi manusia yang penting.Ia mengasilkan berbagai kebutuhan hidup manusia dari mulai makanan, minuman, pakaian, dan perlengkapan rumah tangga sampai perumahan dan kebutuhan hidup lainnya.

Jenis-jenis Industri 

Industri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, produksi yang dihasilkan, bahan mentah, lokasi unit usaha, proses produksi barang yang dihasilkan,modal yang digunakan, subjek pengelola, dan cara pengorganisasian.

a. Industri Berdasarkan Bahan Baku 

Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Industri Ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku nya diperoleh langsung dari alam. Misalnya industri pertanian, hasil perikanan, dan kehutanan. 
  2. Industri Non ekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasil hasil-hasil industri lain. Misalnya industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain. 
  3. Industri Fasilitatief atau disebut juga dengan industri tersier, yaitu industri yang kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.

b. Industri Berdasarkan Tenaga Kerja 

Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
  1. Industri Rumah Tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja adalah anggota keluarga, dan pemilik juga pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri. Contoh : Industri Anyaman, industri kerajinan, industri tempe, industri tahu, dan industri makanan ringan. 
  2. Industri Kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang. Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relatif kecil, tenaga kerja berasal dari lingkungan sekitar ataupun saudara. Misalnya industri genteng, industri batu bata, industri pengolahan rotan. 
  3. Industri Sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20-99 orang. Ciri industri ini adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemampuan manajerial tertentu. Misalnya industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik. 
  4. Industri Besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri ini adalah memiliki modal besar yang dihimpun dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemampuan dan kelayakan. Misalnya industri tekstil, industri besi baja, dan industri pesawat terbang. 

c. Industri Berdasarkan Produk yang Dihasilkan

Berdasarkan produk yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  1. Industri Primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda tersebut dapat dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya industri anyaman, konveksi, makanan dan minuman. 
  2. Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil. 
  3. Industri tersier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat.

d. Industri Berdasarkan Bahan Mentah

Berdasarkan bahan mentah yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  1. Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya industri minyak goreng, industri gula, industri kopi, industri teh, dan makanan. 
  2. Industri pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Misalnya industri semen, industri baja, industri BBM. 
  3. Industri Jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya industri perbankan, industri perdagangan, pariwisata,transportasi,seni dan hiburan.

e. Industri berdasarkan Lokasi Unit Usaha

Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
  1. Industri berorientasi pada pasar, yaitu industri yang didirikan dekat dengan keberadaan konsumen atau pasar. 
  2. Industri yang berorientasi pada pengolahan, yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan.
  3. Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan ditempat tersedianya bahan baku. Misalnya industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil.
  4. Industri yang tidak terikat dengan persyaratan yang lain, yaitu industri yang didirikan tidak terikat dengan syarat-syarat di atas.

f. Industri Berdasarkan Proses Produksi

Berdasarkan proses produksinya, industri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Industri Hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya industri kayu lapis, industri aluminium,industri pemintalan, dll. 
  2. Industri Hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang tersebut dapat langsung dipakai oleh konsumen.

h. Industri berdasarkan Barang yang Dihasilkan

Berdasarkan barang yang dihasilkan, industri dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Industri Berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalkan industri alat-alat berat. 
  2. Industri Ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya industri obat-obatan, industri makanan, industri minuman.

i. Industi Berdasarkan Modal yang Digunakan

Berdasarkan modal yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  1. Industri dengan penanaman modal dalam negeri, yaitu industri yang mendapat dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional. Misalnya industri pariwisata.
  2. Industri dengan penanaman modal asing, yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya industri komunikasi, industri perminyakan.
  3. Industri dengan modal patungan, yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya industri automotif.

j. Industri Berdasarkan Subjek Pengelola

Berdasarkan subjek pengelola, industri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
  2. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

Daftar Pustaka

  • Sadono, Sukirno. 1995. Pengantar Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Karya Grafindo Persada.
  • Kartasapoetra. 1987. Pengantar Ekonomi Produksi Pertanian. Jakarta: Bina Aksara.
  • Hasibuan, Malayu. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Pujoalwanto, Basuki. 2014. Perekonomian Indonesia Tinjauan Historis, Teoritis dan Empiris. Yokyakarta: Graha Ilmu.
  • Abdurachmat, I. dan Maryani, E. 1998. Geografi Ekonomi. Bandung: IKIP Bandung.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian dan Jenis-jenis Industri. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2019/01/pengertian-dan-jenis-jenis-industri.html