Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Prinsip Etika Profesi

Etika profesi adalah aturan perilaku pemegang profesi dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dengan cara menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan kerja.

Pengertian dan Prinsip Etika Profesi

Dalam dunia kerja etika profesi merupakan kunci dan panduan profesionalisme kerja, jadi sebelum bicara profesional atau tidak, etika harus terlebih dahulu dipahami. Etika profesi menjadi petunjuk kepada setiap pekerja berupa pedoman dalam bertindak dan memperlakukan siapa saja dengan cara yang baik dan sikap yang pantas.

Etika profesi adalah bagian etika sosial yang merupakan kesatuan dan keharmonisan dari etika individu dan etika organisasi. Etika profesi yang berkaitan dengan pekerjaan memberikan pedoman bagi para pelaku profesi sebagai individu yang bernaung dalam organisasi profesi dalam menentukan sikap dan perbuatannya terhadap hubungan dengan dirinya maupun orang lain dimana didalam organisasi terdapat kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Berikut definisi dan pengertian etika profesi dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Prakoso (2015), etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
  • Menurut Muchtar (2016), etika profesi adalah aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.
  • Menurut Sawyer (2005), etika profesi adalah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan sebagai haluan perilaku dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
  • Menurut Utami dan Nugroho (2014), etika profesi adalah rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau karyawan. 
  • Menurut Lubis (1994), etika profesi adalah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas. 

Prinsip-prinsip Etika Profesi 

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, yaitu:
  1. Tanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab pelaksanaan (by function) dan tanggung jawab dampak (by profession). 
  2. Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud dalam konteks ini adalah kebebasan untuk mengembangkan profesi tersebut dalam batas-batas aturan yang berlaku dalam sebuah profesi. 
  3. Keadilan. Keadilan merupakan prinsip yang diinginkan dari setiap profesi. Adil berarti tidak memihak manapun dan siapapun. Dengan kata lain, prinsip keadilan ini ingin membangun satu kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Suraida (2005), terdapat beberapa prinsip etika profesi yang harus dijalankan oleh seorang profesional, yaitu:
  1. Tanggung Jawab Profesional. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga. 
  2. Kepentingan Publik. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme. 
  3. Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi. 
  4. Objektifitas. Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional. 
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Agar dapat memberikan layanan yang berkualitas, profesional harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. 
  6. Kerahasiaan. Profesional harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan tugas, walaupun keseluruhan proses mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparansi. 
  7. Perilaku Profesional. Profesional harus melakukan tugas sesuai dengan yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. 
  8. Standar Teknis. Harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan.

Daftar Pustaka

  • Prakoso, Abintaro. 2015. Etika Profesi Hukum. Surabaya: Laksbang Justitia.
  • Muchtar, Masrud. 2016. Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan Prospektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
  • Sawyer, dkk. 2005. Internal Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
  • Utami, Galeh dan Nugroho, Mahendra A. 2014. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Dengan Kredibilitas Klien Sebagai Pemoderasi. Jurnal Nominal Vol. 3, No. 1.
  • Lubis, Suhrawardi K. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media.
  • Suraida, Ida. 2005. Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit dan Resiko Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor dan Ketepatan Pemberian Opini Akuntan publik. Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 7, No. 3.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian dan Prinsip Etika Profesi. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2019/02/pengertian-dan-prinsip-etika-profesi.html