Visi, Tujuan dan Strategi Keuangan Inklusif
Daftar Isi
Menurut Bank Dunia (2015), keuangan inklusif merupakan kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keuangan inklusif merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tingginya keuangan inklusif menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam jasa keuangan formal dan sebaliknya. Rendahnya keuangan inklusif menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam jasa keuangan formal.
Berikut definisi dan pengertian keuangan inklusif dari beberapa sumber buku:
- Menurut Sanjaya (2014), keuangan inklusif merupakan penyediaan akses bagi masyarakat termarginalkan (lebih kepada masyarakat miskin) dengan tujuan agar dapat memiliki dan menggunakan layanan sistem keuangan.
- Menurut Radyati dan Nindita (2012), keuangan inklusif adalah suatu keadaan dimana semua orang memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan yang berkualitas dengan biaya terjangkau dan cara yang menyenangkan, tidak rumit serta menjunjung harga diri dan kehormatan.
- Menurut Salim (2014), keuangan inklusif merupakan suatu keadaan dimana mayoritas individu dapat memanfaatkan jasa keuangan yang tersedia serta meminimalisir adanya kelompok individu yang belum sadar akan manfaat akses keuangan melalui akses yang telah tersedia tanpa biaya yang tinggi.
- Menurut Kementerian Keuangan (2013), keuangan inklusif adalah bentuk strategi nasional keuangan inklusif yaitu hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabat.
Visi, Tujuan dan Manfaat Keuangan Inklusif
Visi nasional keuangan inklusif adalah mewujudkan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia.Adapun tujuan keuangan inklusif berdasarkan visi nasional keuangan inklusif adalah sebagai berikut (Setiawan, 2015):
- Menjadikan strategi keuangan inklusif sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan. Kelompok miskin dan marjinal merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan. Tujuan keuangan inklusif adalah memberikan akses ke jasa keuangan yang lebih luas bagi setiap penduduk, namun terdapat kebutuhan untuk memberikan fokus lebih besar kepada penduduk miskin.
- Menyediakan jasa dan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konsep keuangan inklusif harus dapat memenuhi semua kebutuhan yang berbeda dari segmen penduduk yang berbeda melalui serangkaian layanan holistik yang menyeluruh.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan. Hambatan utama dalam keuangan inklusif adalah tingkat pengetahuan keuangan yang rendah. Pengetahuan ini penting agar masyarakat merasa lebih aman berinteraksi dengan lembaga keuangan.
- Meningkatkan akses masyarakat ke layanan keuangan. Hambatan bagi orang miskin untuk mengakses layanan keuangan umumnya berupa masalah geografis dan kendala administrasi. Menyelesaikan permasalahan tersebut akan menjadi terobosan mendasar dalam menyederhanakan akses ke jasa keuangan.
- Memperkuat sinergi antara bank, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan non bank. Pemerintah harus menjamin tidak hanya pemberdayaan kantor cabang, tetapi juga peraturan yang memungkinkan perluasan layanan keuangan formal. Oleh karena itu, sinergi antara Bank, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi penting khususnya dalam mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan.
- Mengoptimalkan peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memperluas cakupan layanan keuangan. Teknologi dapat mengurangi biaya transaksi dan memperluas sistem keuangan formal melampaui sekadar layanan tabungan dan kredit. Namun pedoman dan peraturan yang jelas perlu ditetapkan untuk menyeimbangkan perluasan jangkauan dan risikonya.
a. Bagi Masyarakat
Manfaat keuangan inklusif bagi masyarakat antara lain sebagai berikut:- Mempunyai sarana keeping dan saving uang yang aman dan terjamin.
- Memperoleh peluang untuk masuk ke sistem ekonomi yang lebih luas dimulai dengan memanfaatkan produk dan jasa keuangan yang formal, sehingga dapat membantu meningkatkan taraf kehidupan.
- Membuka peluang akses kepada pembiayaan, asuransi, dan layanan pembayaran (remitansi).
- Membantu perubahan perilaku pengelolaan keuangan.
- Membantu pemupukan asset.
b. Bagi Pemerintah
Manfaat keuangan inklusif bagi pemerintah antara lain sebagai berikut:- Membantu penurunan tingkat kemiskinan dan pemupukan asset.
- Membantu peningkatan aktivitas ekonomi lokal.
- Efisiensi dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah.
c. Bagi regulator
Manfaat keuangan inklusif bagi regulator antara lain sebagai berikut:- Membantu menurunkan risiko likuiditas dan risiko kredit.
- Membantu penurunan risiko sistematik.
Strategi dan Indikator Keuangan Inklusif
Strategi pelaksanaan kebijakan keuangan inklusif mencakup beberapa pilar, yaitu (Bank Indonesia, 2017):- Edukasi Keuangan. Edukasi keuangan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan formal, produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
- Hak Properti Masyarakat. Hak properti masyarakat bertujuan untuk meningkatkan akses kredit masyarakat kepada lembaga keuangan formal.
- Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Keuangan Fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
- Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah. Layanan keuangan pada sektor Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana Pemerintah secara nontunai.
- Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan, serta memiliki prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
a. Akses/ketersediaan (access)
Kemampuan untuk menggunakan layanan keuangan formal dalam hal keterjangkauan secara fisik dan biaya. Indikatornya adalah sebagai berikut:- Jumlah kantor layanan keuangan formal per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
- Jumlah mesin ATM/EDC/Mobile POS lainnya per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
- Jumlah agen layanan keuangan per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
b. Penggunaan (usage)
Mengukur kemampuan penggunaan aktual atas layanan dan produk keuangan. Indikatornya adalah sebagai berikut:- Jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk.
- Jumlah rekening kredit di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa.
- Jumlah rekening uang elektronik terdaftar (registered) pada agen Layanan Keuangan Digital (LKD).
- Persentase kredit/ pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal.
- Jumlah rekening kredit UMKM di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa.
- Persentase peningkatan jumlah lahan yang bersertifikat.
- Jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai.
c. Kualitas (quality)
Mengukur tingkat pemenuhan kebutuhan atas produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Indikatornya adalah sebagai berikut:- Indeks literasi keuangan.
- Jumlah pengaduan layanan keuangan.
- Persentase penyelesaian layanan pengaduan.
Daftar Pustaka
- Sanjaya, I Made. 2014. Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Inklusif sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
- Radyati dan Nindita, Maria R. 2012. Keuangan Inklusif Perbankan. Jakarta: Universitas Trisakti.
- Kementerian Keuangan. 2013. Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Jakarta: DEPKEU.
- Salim, Meilisa, dkk. 2014. Analisis Implementasi Program Financial Inclusion di Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan (Studi pada Pedagang Golongan Mikro, Instansi Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia). Jakarta: Universitas Bina Nusantara.
- Setiawan, M. Agung. 2015. Implikasi Program Financial Inclusion terhadap Financial Literacy Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Personal melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Branchless Banking. Jurnal.
- Bank Indonesia. 2017. Pilot Project Peningkatan Akses Keuangan Kelompok Masyarakat atau Pelaku Usaha melalui Pemanfaatan Produk/Jasa Layanan Keuangan Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.