Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Unsur dan Bentuk-bentuk Komunitas

Komunitas adalah sekelompok orang yang peduli satu sama lain karena memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi lain yang sama.
Pengertian, Unsur dan Bentuk-bentuk Komunitas
Komunitas berasal dari bahasa latin communitas yang berarti kesamaan atau communis yang artinya sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak. Pada dasarnya komunitas terbentuk karena adanya rasa seperasaan, sepenanggungan dan saling membutuhkan. Setiap individu yang menjadi bagian dari komunitas melakukan interaksi sosial sehingga menciptakan hubungan sosial dan saling mengenal.

Kekuatan pengikat sebuah komunitas adalah kepentingan bersama dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sosialnya yang biasanya didasarkan atas kesamaan latar belakang budaya, ideologi, sosial ekonomi. Di samping itu secara fisik suatu komunitas biasanya diikat oleh batas lokasi atau wilayah geografis masing-masing komunitas. Karenanya akan memiliki cara dan mekanisme yang berbeda dalam menanggapi dan menyikapi keterbatasan yang dihadapinya serta mengembangkan kemampuan kelompoknya.

Berikut definisi dan pengertian komunitas dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Kertajaya (2008), komunitas adalah sekelompok orang yang peduli satu sama lain yang lebih dari yang seharusnya, dimana dalam sebuah komunitas terjadi relasi pribadi yang erat antar anggota komunitas tersebut karena adanya kesamaan interest atau values.
  • Menurut Wenger (2002), komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi lain yang serupa.
  • Menurut Soenarno (2002), komunitas adalah sebuah identifikasi dan interaksi sosial yang dibangun dengan berbagai dimensi kebutuhan fungsional.
  • Menurut Soekanto (1983), komunitas menunjuk pada bagian masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah (geografis) dengan batas-batas tertentu dan faktor utama yang menjadi dasar adalah interaksi yang lebih besar di antara anggotanya, dibanding dengan penduduk di luar batas wilayahnya.

Unsur-unsur Komunitas 

Menurut Soekanto (1983), terdapat tiga unsur pembentuk sebuah komunitas, yaitu:
  1. Seperasaan. Unsur seperasaan muncul akibat adanya tindakan anggota dalam komunitas yang mengidentifikasikan dirinya dengan kelompok dikarenakan adanya kesamaan kepentingan.
  2. Sepenanggungan. Sepenanggungan diartikan sebagai kesadaran akan peranan dan tanggung jawab anggota komunitas dalam kelompoknya.
  3. Saling memerlukan. Unsur saling memerlukan diartikan sebagai perasaan ketergantungan terhadap komunitas baik yang sifatnya fisik maupun psikis.

Bentuk-bentuk Komunitas 

Menurut Soekanto (1983), terdapat tiga bentuk komunitas, yaitu:
  1. Gemeinschaft by blood, hubungannya didasarkan pada ikatan darah atau keturunan.
  2. Gemeinschaft of place, hubungannya didasarkan pada kedekatan tempat tinggal atau kesamaan lokasi.
  3. Gemeinschaft of mind, hubungannya didasarkan pada kesamaan ideologi meskipun tidak memiliki ikatan darah maupun tempat tinggal yang berdekatan.
Sedangkan menurut Cholil (1987), berdasarkan hubungan antar anggota, komunitas terdiri dari dua bentuk, yaitu:
  1. Primary group, hubungan antar anggota komunitas lebih intim dalam jumlah anggota terbatas dan berlangsung dalam jangka waktu relatif lama. Contoh: keluarga, suami-istri, pertemanan, guru-murid, dan lain-lain. 
  2. Secondary group, hubungan antar anggota tidak intim dalam jumlah anggota yang banyak dan dalam jangka waktu relatif singkat. Contoh: perkumpulan profesi, atasan-bawahan, perkumpulan minat/hobi, dan lain-lain.

Faktor Pembentuk Komunitas 

Menurut Santoso (2009), terdapat beberapa faktor pembentuk terjadinya komunitas, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya suatu interaksi yang lebih besar di antara anggota yang bertempat tinggal di satu daerah dengan batas-batas tertentu. 
  2. Adanya normal sosial manusia di dalam masyarakat, di antaranya kebudayaan masyarakat sebagai suatu ketergantungan yang normatif, norma kemasyarakatan yang historis, perbedaan sosial budaya antara lembaga kemasyarakatan dan organisasi masyarakat. 
  3. Adanya ketergantungan antara kebudayaan dan masyarakat yang bersifat normatif. Demikian jaga norma yang ada dalam masyarakat akan memberikan batas-batas pada kelakuan anggotanya dan dapat berfungsi sebagai pedoman bagi kelompok untuk menyumbangkan sikap kebersamaannya di mana mereka berada.
Sedangkan menurut Delobelle (2008), terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pembentukan komunitas, yaitu:
  1. Komunikasi dan keinginan berbagi (sharing), para anggota saling menolong satu sama lain.
  2. Tempat yang disepakati bersama untuk bertemu.
  3. Ritual dan kebiasaan, orang-orang datang secara teratur dan periodik. 
  4. Influencer, merintis sesuatu hal dan para anggota selanjutnya ikut terlibat.

Daftar Pustaka

  • Kertajaya, Hermawan. 2008. Arti komunitas. Jakarta: Gramedia Pustaka.
  • Wenger, Etienne et al. 2002. Cultivating Communities of Practice. Boston: Harvard Business School Press.
  • Soenarno. 2002. Kekuatan Komunitas Sebagai Pilar Pembangunan Nasional. Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah.
  • Soekanto, Soerjono. 1983. Teori Sosiologi tentang Perubahan sosial. Surabaya: Ghalia Indonesia
  • Cholil, Mansyur. 1987. Sosiologi Masyarakat Desa dan Kota. Surabaya: Usaha Nasional
  • Santoso, Slamet. 2009. Dinamika Kelompok. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Delobelle, V. 2008. Corporate Community Management. www.vaninadelobelle.com.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Unsur dan Bentuk-bentuk Komunitas. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2019/06/pengertian-unsur-dan-bentuk-komunitas.html