Pengertian, Bentuk dan Prinsip Sikap Toleransi
Daftar Isi
Istilah toleransi berasal dari bahasa latin, yaitu tolerantia, yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Kata toleransi diserap dari bahasa inggris, yaitu tolerance atau tolerantion yang artinya suatu sikap yang membiarkan dan lapang dada terhadap perbedaan orang lain, baik pada masalah pendapat (opinion) agama kepercayaan atau segi ekonomi, sosial, dan politik.
Salah satu nilai karakter yang perlu ditanamkan di Indonesia ialah sikap toleransi. Sikap toleransi dilakukan dengan menerima dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada serta tidak melakukan diskriminasi terhadap perbedaan yang dimiliki orang lain. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan agama, ras, suku, bangsa, budaya, penampilan, kemampuan dan lain-lain.
Berikut definisi dan pengertian toleransi dari beberapa sumber buku:
- Menurut Poerwadarminta (2002), toleransi adalah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan lain sebagainya yang berbeda dengan pendiriannya sendiri.
- Menurut Tim FKUB Semarang (2009), toleransi adalah kelapangan dada, suka rukun dengan siapa pun, membiarkan orang berpendapat, atau berpendirian lain, tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan dengan orang lain.
- Menurut Suyadi (2013), toleransi adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran kepercayaan, suku, adat, bahasa, ras, etnis, pendapat, dan hal-hal kain yang berbeda dengan dirinya secara sadar dan terbuka serta dapat hidup tenang ditengah perbedaan tersebut.
- Menurut Kemendiknas (2010), toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
- Menurut Bahari (2010), toleransi adalah pendirian atau sikap yang termanifestasikan pada kesediaan untuk menerima berbagai pandangan dan pendirian yang beraneka ragam meskipun tidak sependapat dengannya.
Dasar Hukum Toleransi
Dasar hukum toleransi di Indonesia, termuat di dalam UUD 1945 BAB X tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 J, yaitu:- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
Bentuk-bentuk Toleransi
Toleransi ialah sikap saling menghargai tanpa membedakan suku, gender, penampilan, budaya dan keyakinan. Seseorang yang bersikap toleran bisa menghargai orang lain meskipun berbeda pandangan dan keyakinan. Menurut Abdullah (2001), sikap toleransi dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:a. Memberikan kebebasan atau kemerdekaan
Kebebasan atau kemerdekaan diberikan sejak manusia lahir sampai meninggal dan kebebasan atau kemerdekaan yang manusia miliki tidak dapat digantikan atau direbut oleh orang lain dengan cara apapun. Karena kebebasan itu adalah datangnya dari Tuhan YME yang harus dijaga dan dilindungi. Di setiap negara melindungi kebebasan-kebebasan setiap manusia baik dalam Undang-Undang maupun dalam peraturan yang ada. Begitu pula dalam memilih satu agama atau kepercayaan yang diyakini, manusia berhak dan bebas dalam memilihnya tanpa ada paksaan dari siapapun.b. Mengakui hak setiap orang
Suatu sikap mental yang mengakui hak setiap orang di dalam menentukan sikap perilaku dan nasibnya masing-masing. Tentu saja sikap atau perilaku yang dijalankan itu tidak melanggar hak orang lain, karena kalau demikian, kehidupan di dalam masyarakat akan kacau.c. Menghormati keyakinan orang lain
Landasan keyakinan di atas adalah berdasarkan kepercayaan, bahwa tidak benar ada orang atau golongan yang berkeras memaksakan kehendaknya sendiri kepada orang atau golongan lain. Tidak ada orang atau golongan yang memonopoli kebenaran dan landasan ini disertai catatan bahwa soal keyakinan adalah urusan pribadi masing-masing orang.d. Saling mengerti
Tidak akan terjadi, saling menghormati antara sesama manusia bila mereka tidak ada saling mengerti. Saling anti dan saling membenci, saling berebut pengaruh adalah salah satu akibat dari tidak adanya saling mengerti dan saling menghargai antara satu dengan yang lain.Prinsip-prinsip Toleransi
Menurut Al Munawar (2003), agree in disagreement (setuju di dalam perbedaan) adalah pedoman atau prinsip dalam kehidupan bertoleransi, karena perbedaan selalu ada di dunia ini, dan perbedaan tidak harus menimbulkan pertentangan. Adapun prinsip-prinsip toleransi tersebut adalah sebagai berikut:a. Kesaksian yang jujur dan saling menghormati (frank witness and mutual respect)
Semua pihak dianjurkan membawa kesaksian yang terus terang tentang kepercayaannya di hadapan Tuhan dan sesamanya, agar keyakinannya masing-masing tidak ditekan atau-pun dihapus oleh pihak lain. Dengan demikian rasa curiga dan takut dapat dihindarkan serta semua pihak dapat menjauhkan perbandingan kekuatan tradisi masing-masing yang dapat menimbulkan sakit hati dengan mencari kelemahan pada tradisi keagamaan lain.b. Kebebasan beragama (religius freedom)
Meliputi prinsip kebebasan perorangan dan kebebasan sosial (individual freedom and social freedom) Kebebasan individual sudah cukup jelas setiap orang mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukainya, bahkan kebebasan untuk pindah agama. Tetapi kebebasan individual tanpa adanya kebebasan sosial tidak ada artinya sama sekali. Jika seseorang benar-benar mendapat kebebasan agama, ia harus dapat mengartikan itu sebagai kebebasan sosial, tegasnya supaya agama dapat hidup tanpa tekanan sosial. Bebas dari tekanan sosial berarti bahwa situasi dan kondisi sosial memberikan kemungkinan yang sama kepada semua agama untuk hidup dan berkembang tanpa tekanan.c. Penerimaan (Acceptance)
Prinsip penerimaan yaitu mau menerima orang lain seperti adanya. Dengan kata lain, tidak menurut proyeksi yang dibuat sendiri. Jika kita memproyeksikan penganut agama lain menurut kemauan kita, maka pergaulan antar golongan agama tidak akan dimungkinkan. Jadi misalnya seorang Kristen harus rela menerima seorang penganut agama Islam menurut apa adanya, menerima Hindu seperti apa adanya.d. Berfikir positif dan percaya (positive thinking and trustworthy)
Seseorang yang berpikir secara positif dalam perjumpaan dan pergaulan dengan penganut agama lain, jika dia sanggup melihat pertama yang positif, dan yang bukan negatif. Orang yang berpikir negatif akan kesulitan dalam bergaul dengan orang lain. Dan prinsip percaya menjadi dasar pergaulan antar umat beragama. Selama agama masih menaruh prasangka terhadap agama lain, usaha-usaha ke arah pergaulan yang bermakna belum mungkin. Sebab kode etik pergaulan adalah bahwa agama yang satu percaya kepada agama yang lain, dengan begitu dialog antar agama antar terwujud.Daftar Pustaka
- Tim FKUB Semarang. 2009. Kapita Selekta Kerukunan Umat Beragama. Semarang: FKUB.
- Al Munawar, Said Agil. 2003. Fiqih Hubungan Antar Agama. Jakarta: Ciputat Press.
- Poerwadarminta, W.J.S. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Kemendiknas. 2010. Bahan Pelatihan Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-Nilai Budaya untuk Membentuk Daya Saing dan Karakter Bangsa. Jakarta: Kemendiknas.
- Abdullah, Maskuri. 2001. Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam Keagamaan. Jakarta: Buku Kompas.
- Suyadi. 2013. Strategi Pembelajaran Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Bahari. 2010. Toleransi Beragama Mahasiswa (Studi tentang Pengaruh Kepribadian, Keterlibatan Organisasi, Hasil Belajar Pendidikan Agama dan Lingkungan Pendidikan terhadap Toleransi Mahasiswa Berbeda Agama pada 7 Perguruan Tinggi Umum Negeri). Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Puslitbang Kehidupan Keagamaan.