Good Corporate Governance (GCG)
Daftar Isi
Good corporate governance merupakan sebagai tata cara kelola perusahaan sehat yang sudah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Menurut The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate Governance adalah serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Corporate Governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta kontinuitas usaha. good corporate governance merupakan struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan moral, etika, budaya dan aturan berlaku lainnya.
Menurut Bank Dunia (World Bank), good corporate governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Berikut definisi dan pengertian good corporate governance dari beberapa sumber buku:
- Menurut Tunggal (2013), good corporate governance adalah sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan dan masyarakat sekitar.
- Menurut Agoes (2011), good corporate governance adalah suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapainya dan penilaian kinerjanya.
- Menurut Kusmastuti (2008), good corporate governance merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan regulator.
- Menurut Sutedi (2011), good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal, komisaris, dewan pengawas dan direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance
Good corporate governance merupakan langkah yang penting dalam membangun kepercayaan pasar (market confidence) dan mendorong arus investasi international yang lebih stabil dan bersifat jangka panjang. Adapun tujuan dari penerapan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:- Menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Memastikan bahwa sasaran yang ditetapkan telah dicapai.
- Memastikan bahwa aktiva perusahaan dijaga dengan baik.
- Memastikan perusahaan menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat.
- Memastikan kegiatan-kegiatan perusahaan bersifat transparan.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), manfaat pelaksanaan good corporate governance antara lain adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders’s value dan deviden. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006), terdapat lima prinsip dalam good corporate governance yaitu sebagai berikut:a. Transparansi (Transparency)
Transparency yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholdersnya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.b. Kemandirian (Indenpency)
Independency atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak maupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.c. Akuntabilitas (Accountability)
Accountability yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bila prinsip accountability (akuntabilitas) ini diterapkan secara efektif, maka perusahaan akan terhindar dari agency problem (benturan kepentingan peran). Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.d. Pertanggung jawaban (Responsibility)
Responsibility adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat. Para pengelola wajib memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang diberikan kepadanya.e. Kewajaran (Fairness)
Fairness adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fairness diharapkan membuat seluruh aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang terlibat di dalamnya berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan kewajaran stakeholder.Unsur dan Aspek Good Corporate Governance
Menurut United Nation Development Program (UNDP), good corporate governance terdiri dari beberapa unsur, yaitu:- Participation. Mengarah pada jaminan keterlibatan bahwa setiap warga negara dalam pembuatan suatu keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi atau institusi yang mewakili kepentingannya. Hal ini dibangun atas dasar demokrasi dan partisipasi secara konstruktif.
- Rule of Law. Bahwa hukum harus mencerminkan nilai keadilan dan kesamaan setiap orang didepan hukum serta dilakukannya law enforcement dan hak asasi manusia.
- Transparency (Transparansi). Hal ini dibangun atas dasar kebebasan informasi dimana proses, lembaga, dan informasi dapat langsung diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Setiap informasi tersebut harus bersifat komunikatif, dapat dipahami dan dimonitor.
- Responsiveness. Bahwa setiap proses dan kelembagaan yang ada harus dapat melayani setiap stakeholders.
- Consensus Orientation. Hal ini menyelesaikan bahwa prinsip corporate governance menjadi mediasi antara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas dalam setiap kebijakan maupun prosedur.
- Equity. Bahwa semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraannya.
- Effectiveness and Efficiency (Efektivitas dan Efisiensi). Adanya jaminan bahwa setiap proses dan lembaga yang ada harus menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan program yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
- Accountability (Akuntabilitas). Bahwa pengambil keputusan dalam pemerintahan sektor swasta dan masyarakat mesti bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
- Strategic Vision. Pimpinan suatu perusahaan harus berlandaskan perspectif corporate governance.
- Perlindungan terhadap hak-hak dalam Corporate Governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut mencakup hal-hal dasar pemegang saham, yaitu : a) Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode Pendaftaran kepemilikan; b) Hak untuk mengalihkan dan memindah-tangankan kepemilikan saham; c) Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur; d) Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); e) Hak untuk memilih anggota dewan komisaris dan direksi; f) Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.
- Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham (the equitable treatmment of shareholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance haruslah menjamin perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini melarang adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan komisaris untuk terbuka ketika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest).
- Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan perusahaan (the role of stakeholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan, serta kesinambungan usaha (going concern).
- Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparancy). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan untuk meminta auditor eksternal (KAP) melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
- Tanggung jawab dewan komisaris atau direksi (the responsibilities of the board). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan serta kewajiban-kewajiban profesional dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Daftar Pustaka
- Tunggal, A. Wijaya. 2013. Internal Audit dan Good Corporate Governance. Jakarta: Erlangga.
- Agoes, Sukrisno. 2011. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
- Kusumastuti, A. Dwi . 2013. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011. Surakarta: Universitas Surakarta.
- Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.
- Forum for Corporate Governance in Indonesia. 2001. Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan. Jakarta: Prentice Hall.
- Forum for Corporate Governance in Indonesia. 2001. Corporate Governance: Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta: Prentice Hall.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). 2006. Pedoman Umum GCG Indonesia. Jakarta.
- United Nations Development Program (UNDP). 1997. Governance forsustainable human development.