Pengertian, Bentuk, Karakteristik dan Tindak Pidana Cyberbullying
Daftar Isi
Cyberbullying memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi korban, antara lain; harga diri rendah, penurunan nilai, depresi kegelisahan, tidak tertarik pada aktivitas yang dahulunya dapat dinikmati, ketidak-bermaknaan, penarikan diri dari teman, menghindari sekolah atau kelompok bermain, bahkan perubahan suasana hati, perilaku, pola tidur dan nafsu makan.
Cyberbullying terdiri dari beberapa individu yang berperan, ada yang disebut pelaku, target, dan orang sekitar yang menyadari adanya bullying, komposisinya sama seperti bullying di dunia nyata. Target adalah sasaran, sering kali diidentifikasi sebagai korban. Diluar pelaku dan target, ada individu lain yang tercakup atu berpartisipasi mendukung bullying yang dinamakan dengan istilah Bystanders. Bystanders dapat pula dibagi menjadi bystander yang ikut berpartisipasi dengan pelaku untuk melecehkan target atau yang tidak melakukan apapun.
Korban cyberbullying cenderung merasa tidak berdaya dan pasrah ketika mengalami bullying. Faktor fun dan prestige menjadi faktor utama pemicu cyberbullying selain faktor balas dendam, atau bisa jadi seseorang yang pernah menjadi korban dan ingin membalas dendam dan merasa puas jika melihat orang lain dipermalukan dengan atau tanpa kehadiran penonton.
Berikut definisi dan pengertian cyberbullying dari beberapa sumber buku:
- Menurut Willard (2005), cyberbullying adalah perlakuan kejam yang dilakukan dengan sengaja kepada orang lain dengan mengirimkan atau mengedarkan bahan yang berbahaya atau terlibat dalam bentuk-bentuk agresi sosial menggunakan internet atau teknologi digital lainnya.
- Menurut Nurjanah (2014), cyberbullying adalah perilaku agresif, intens, berulang yang dilakukan oleh individu dan perorangan dengan menggunakan bentuk-bentuk pemanfaatan teknologi dan elektronik sebagai media untuk menyerang orang tertentu.
- Menurut Bauman (2008), cyberbullying adalah penggunaan dari teknologi komunikasi modern yang ditujukan untuk mempermalukan, menghina, mempermainkan atau mengintimidasi individu untuk menguasai dan mengatur individu tersebut.
- Menurut William dan Guerra (2007), cyberbullying adalah suatu tindakan yang ditujukan kepada seseorang melalui pesan teks, email, pesan gambar atau video yang bertujuan untuk mengolok-olok, memaki dan mengancam.
- Menurut Kowalski, dkk (2007),cyberbullying merupakan agresi yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali dilakukan dalam konteks elektronik (seperti, email, blog, pesan instan, pesan teks) terhadap seseorang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya.
Bentuk-bentuk Cyberbullying
Menurut Willard (2005), bentuk-bentuk cyberbullying antara lain adalah sebagai berikut:- Flaming. Flaming merupakan perilaku yang berupa mengirim pesan teks dengan kata-kata kasar, dan frontal. Perlakuan ini biasanya dilakukan di dalam chat group di media sosial seperti mengirimkan gambar-gambar yang dimaksudkan untuk menghina orang yang dituju.
- Harassment. Harassment merupakan perilaku mengirim pesan-pesan dengan kata-kata tidak sopan, yang ditujukan kepada seseorang yang berupa gangguan yang dikirimkan melalui email, sms, maupun pesan teks, di jejaring sosial secara terus menerus. Harassment merupakan hasil dari tindakan flaming dalam jangka panjang. Harassment dilakukan dengan saling berbalas pesan atau bisa disebut perang teks.
- Denigration. Denigration merupakan perilaku mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang yang dituju. Seperti seseorang yang mengirimkan gambar-gambar seseorang yang sudah diubah sebelumnya menjadi lebih sensual agar korban diolok-olok dan mendapat penilaian buruk dari orang lain.
- Impersonation. Impersonation merupakan perilaku berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
- Outing and Trickery. Outing merupakan perilaku menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi milik orang lain. Trickery merupakan perilaku membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
- Exclusion. Exclusion merupakan perilaku dengan sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
- Cyberstalking. Cyberstalking merupakan perilaku berulang kali mengirimkan ancaman membahayakan atau pesan-pesan yang mengintimidasi dengan menggunakan komunikasi elektronik.
Elemen Cyberbullying
Menurut Kowalski dkk (2008), terdapat beberapa elemen dalam proses cyberbullying, yaitu:a. Pelaku (Cyberbullies)
Karakteristik anak yang menjadi pelaku cyberbullying adalah memiliki kepribadian yang dominan dan dengan mudah dan menyukai melakukan kekerasan. Cenderung lebih cepat temperamental, impulsive dan mudah frustrasi dengan keadaan yang sedang dialaminya. Lebih sering melakukan kekerasan terhadap orang lain dan sikap agresif kepada orang dewasa dibandingkan dengan anak lainya. Sulit dalam menaati peraturan. Terlihat kuat dan menunjukkan rendahnya rasa empati pada orang yang dia bully. Pandai memanipulasi dan berkelit pada situasi sulit yang di hadapi. Sering terlibat dalam agresi proaktif, agresi yang disengaja untuk tujuan tertentu dan agresi reaktif, reaksi defensif ketika di-provokasi.b. Korban (victims)
Seorang remaja yang biasanya menjadi target cyberbullying biasanya mereka yang berbeda dalam pendidikan, ras, berat badan, cacat, agama dan mereka yang cenderung sensitif, pasif, dianggap lemah dan biasanya mereka yang jarang bergaul atau keluar rumah. Karakteristik remaja yang menjadi target atau korban cyberbullying adalah sensitif, menarik diri dari lingkungan sosial, pasif, mengalami masalah dengan keterbelakangan mental, sering membiarkan orang lain mengendalikan dirinya, dan cenderung depresi. Dalam beberapa penelitian korban cyberbullying cenderung memiliki self-esteem yang lebih rendah dibandingkan teman sebayanya. Hal tersebut yang membuat dirinya mengalami kecemasan sosial dan cenderung menghindari kontak sosial.c. Saksi (bystander)
Saksi peristiwa adalah seseorang yang menyaksikan penyerangan perilaku bully pada korbannya. Saksi peristiwa dapat dengan bergabung dalam web dan meninggalkan komentar yang menyakitkan, atau tanpa melakukan apapun kecuali, mengamati perilaku bullying. Bystander terbagi menjadi dua, yaitu:- Harmful bystander, pengamat yang mendukung peristiwa bullying atau terus mengamati kejadian tersebut dan tidak memberi bantuan apapun kepada korban.
- Helpful bystander, pengamat yang berusaha menghentikan bullying dengan cara memberikan dukungan kepada korban atau memberi tahu orang yang lebih mempunyai otoritas.
Karakteristik Cyberbullying
Menurut Safaria dkk, (2016), cyberbullying pada umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:- Cyberbullying yang dilakukan berulang-ulang. Cyberbullying biasanya tidak hanya terjadi satu kali, tapi dilakukan berulang kali, kecuali jika itu adalah ancaman pembunuhan atau ancaman serius terhadap hidup seseorang.
- Menyiksa secara psikologis. Cyberbullying menimbulkan penyiksaan secara psikologis bagi korbannya. Korban biasanya mendapat perlakuan seperti difitnah/digosipkan, penyebaran foto dan video korban dengan tujuan mempermalukan korban.
- Cyberbullying dilakukan dengan tujuan. Cyberbullying dilakukan karena pelaku memiliki tujuan, seperti untuk mempermalukan korban, balas dendam, mengatasi stress dari konflik yang sedang terjadi., dan hanya untuk bersenang-senang.
- Terjadi di dunia maya. Cyberbullying dilakukan dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi, seperti jejaring sosial dan pesan teks.
- Tampak enggan saat harus menggunakan komputer atau alat teknologi yang lain.
- Menarik diri dari keluarga atau teman-temannya.
- Tidak ingin pergi ke sekolah atau kegiatan sosial lainnya.
- Segera menghindar apabila membahas tentang penggunaan alat teknologi.
- Menunjukkan emosi negatif (sedih, marah, frustrasi dan khawatir).
- Prestasi belajar menurun.
- Kurang tidur serta nafsu makan berkurang.
Tindak Pidana Cyberbullying
Dasar hukum yang menjadi aspek-aspek tindak pidana cyberbullying di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada undang-undang tersebut terdapat pasal-pasal yang sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 12 tahun penjara dan denda 1 sampai dengan 2 miliar rupiah, yaitu:- Pasal 27. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4).
- Pasal 28 ayat 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- Pasal 29. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Daftar Pustaka
- Willard, N. 2005. Cyberbullying and Cyberthreats. Washington: U.S. Department of Education.
- Nurjanah, Siti. 2014. Pengaruh Penggunaan Media Sosial Facebook terhadap Perilaku Cyberbullying pada Siswa SMAN 12 Pekanbaru. Pekanbaru: Universitas Riau.
- Bauman, Sheri. 2008. The Role Of Elemntary School Caunselors in Redusing School Bullying. The Elementary School Journal.
- William, K.R., dan Guerra, N.G. 2007. Prevalence and Predictors of Internet Bullying. Journal of Adolescent Health.
- Kowalski, R.M & Limber. 2007. Electronic Bullying Among Middle School Students. Journal of Adolescent Health.
- Kowalski, R.M., Limber, S.P., & Agatston, P.W. 2008. Cyberbullying: Bullying in The Digital Age. Oxford: Blackwell Publishing Ltd.
- Safaria, T., Tentama, F., & Suyono, H. 2016. Cyberbullying, Cybervictim and Forgiveness among Indonesian High School Students. The Turkish Online Journal of Educational Technology.
- Priyatna, Adrian. 2010. Let’s End Bullying: Memahami, Mencegah dan Mengatasi Bullying. Jakarta: Elex Media Komputindo.