Pengertian, Jenis, Subjek dan Cara Pelaporan Gratifikasi

Daftar Isi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Pengertian, Jenis, Subjek dan Cara Pelaporan Gratifikasi

Menurut Black’s Law Dictionary, gratifikasi adalah a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit yang artinya sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan. Istilah Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu gratikatie yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi gratification yang artinya pemberian sesuatu/hadiah.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

Jenis-jenis Gratifikasi 

Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasny. Jenis-jenis gratifikasi berdasarkan ketentuan yang wajib dilaporkan kepada KPK adalah sebagai berikut:
  1. Yang nilainya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
  2. Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK ada 12 jenis, yaitu (Surat Edaran KPK B-1341 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi):
  1. Jika pemberian gratifikasi itu disebabkan karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
  2. Penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain dengan nilai paling banyak Rp. 1.000.000.
  3. Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak Rp. 1.000.000. 
  4. Pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun dalam bentuk selain uang paling banyak senilai Rp. 300.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama. 
  5. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp. 200.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama. 
  6. Pemberian hidangan atau sajian yang berlaku Umum. 
  7. Pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti, dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan. 
  8. Penerimaan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum. 
  9. Penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum. 
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum. 
  11. Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi.

Subyek Gratifikasi 

Berdasarkan Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi subjek tindak pidana gratifikasi adalah:

a. Pegawai Negeri 

Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 adalah:
  1. Pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang kepegawaian.
  2. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah.
  4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah.
  5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.

b. Penyelenggara Negara 

Pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:
  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara. 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara. 
  3. Menteri. 
  4. Gubernur. 
  5. Hakim. 
  6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Pelaporan Gratifikasi 

Tata cara pelaporan Gratifikasi dan penentuan status Gratifikasi diatur dalam Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
  2. Formulir sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; Jabatan karyawan; Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan Nilai Gratifikasi yang diterima. 
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima, KPK wajib menetapkan status kepemilikan Gratifikasi disertai pertimbangannya.