Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nasionalisme (Pengertian, Nilai, Prinsip, Bentuk dan Cita-cita)

Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang tumbuh karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan maju dalam satu kesatuan bangsa dan negara serta cita-cita bersama guna mencapai, memelihara dan mengabdi identitas, persatuan, kemakmuran dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan (Departemen Pendidikan RI, 1990).

Nasionalisme (Pengertian, Nilai, Prinsip, Bentuk dan Cita-cita)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan (Depdikbud, 1997).

Nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi.

Nasionalisme merupakan suatu paham kesadaran untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa karena adanya kebersamaan kepentingan, rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi masa lalu dan masa kini serta kesamaan pandangan, harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita masa depan bangsa.

Berikut definisi dan pengertian nasionalisme dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Kohn (1984), nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. 
  • Menurut Smith (2001), nasionalisme merupakan gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan, dan identitas bagi suatu populasi manusia, yang sejumlah anggotanya bertekad membentuk bangsa yang aktual atau bangsa yang potensial. 
  • Menurut Bowono (2007), nasionalisme adalah jiwa dan prinsip spiritual yang menjadi ikatan bersama, baik dalam pengorbanan (sacrifice) maupun dalam kebersamaan (solidarity). 
  • Menurut Hendrastomo (2005), nasionalisme merupakan sebuah paham yang muncul tatkala seorang dihadapkan pada dua pilihan yang mengharuskan memilih hal yang berkenaan dengan kewarganegaraan, suatu kelompok, yang secara hayal ada keterkaitan.
  • Menurut Yatim (2001), Nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa. Nasionalisme adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.

Nilai-nilai Nasionalisme 

Nilai-nilai nasionalisme merupakan cita-cita, harapan dan keharusan untuk membangun masa depan bangsa, terlepas dari beberapa agama, ras dan etnik. Nilai-nilai nasionalisme sangat berguna untuk membina rasa persatuan antara penduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, ras dan golongan, serta berfungsi untuk membina kebersamaan dan mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

Menurut Tjahyadi (2010), nilai-nilai nasionalisme adalah sebagai berikut:
  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan. 
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. 
  3. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri. 
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa. menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia 
  5. Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
  6. Tidak semena-mena terhadap orang lain. 
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 
  8. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  9. Berani membela kebenaran dan keadilan. 
  10. Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  11. Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Prinsip-prinsip Nasionalisme 

Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme mengandung beberapa prinsip yaitu kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi/demokratis. Menurut Masykur (2011), prinsip-prinsip nasionalisme adalah sebagai berikut:
  1. Prinsip kebersamaan. Prinsip kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
  2. Prinsip persatuan dan kesatuan. Prinsip persatuan dan kesatuan menuntut setiap warga negara harus mampu mengesampingkan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak), untuk menegakkan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, perduli terhadap sesama, solidaritas dan berkeadilan sosial. 
  3. Prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, karena hakikatnya kebangsaan adalah adanya tekad unuk hidup bersama mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Bentuk-bentuk Nasionalisme 

Menurut Lisyarti dan Setiadi (2008), terdapat beberapa bentuk nasionalisme, yaitu:

a. Nasionalisme kewarganegaraan 

Nasionalisme kewarganegaraan atau nasionalisme sipil yaitu nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyat. Rakyat sebagai warga negara berkehendak untuk mewujudkan negara, mengakui dan membela negaranya. Didalam nasionalisme kewarganegaraan rakyat aktif dan berpartisipasi dalam hal membela tanah air, ras dan kebudayaan bersama. Rakyat akan penuh menciptakan suasana pembelaan terhadap tanah air dimana mereka tempati.

b. Nasionalisme etnis 

Nasionalisme etnis yaitu negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Rasa nasionalisme yang dikembangkan dan dipupuk melalui budaya daerah asal yang selalu difokuskan sehingga masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh dan berkembang dalam sebuah komunitas etnis yang ada di daerahnya. Dalam hal ini lebih menciptakan rasa cinta tanah air pada tiap daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan daerah sehingga dalam lingkungan daerah itu tercipta suatu tatanan yang selaras untuk cinta tanah air yang ada.

c. Nasionalisme romantik 

Nasionalisme romantik atau nasionalisme organik atau biasa disebut dengan nasionalisme Identitas adalah kelanjutan dari nasionalisme etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik secara organik dari adanya kesamaan bangsa atau ras, menurut semangat romantisme cerita heroik yang terjadi dalam kehidupan sejarah bangsa atau ras yang bersangkutan. Dalam hal ini identitas karena rasa kesamaan bangsa dan ras maka akan timbul rasa sepenanggungan.

d. Nasionalisme budaya 

Nasionalisme budaya adalah nasionalisme yang diperoleh dari kebenaran politik dari budaya bersama yang ada, berkembang, dan diakui, bukan yang berasal dari sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Sebagai contoh, rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Unsur ras telah dibelakang-kan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok.

e. Nasionalisme kenegaraan 

Nasionalisme kenegaraan adalah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ini sangat kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi nilai-nilai yang bersifat universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah national state adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri.

f. Nasionalisme agama 

Nasionalisme agama yaitu negara dalam nasionalisme agama memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu nasionalisme agama sering dicampur-adukan dengan nasionalisme etnis. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.

Cita-cita Nasionalisme 

Nasionalisme tidak dibatasi oleh suku, bahasa, agama, daerah dan strata sosial. Kemajemukan masyarakat bukan menjadi penghalang untuk mewujudkan suatu tujuan dan cita-cita dalam bernegara ketika nasionalisme dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan yang pluralis. Menurut Hertz (Murod, 2001), cita-cita yang ingin diwujudkan melalui paham nasionalisme adalah sebagai berikut:
  1. Perjuangan untuk mewujudkan persatuan nasional yang meliputi persatuan dalam politik, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, dan persekutuan serta solidaritas. 
  2. Perjuangan untuk mewujudkan kebebasan nasional yang meliputi kebebasan dari penguasa asing atau campur tangan dari dunia luar dan kebebasan dari kekuatan-kekuatan intern yang bersifat anti nasional atau yang hendak mengesampingkan bangsa dan negara.
  3. Perjuangan untuk mewujudkan kesendirian (separateness), pembedaan (distinctiveness), individualitas dan keaslian (originality). 
  4. Perjuangan untuk mewujudkan pembedaan diantara bangsa-bangsa yang memperoleh kehormatan, kewibawaan, gengsi dan pengaruh.

Daftar Pustaka

  • Departemenen Pendidikan RI. 1990. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: Cipta Adi Pustaka.
  • Depdikbud. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Kohn, Hans. 1984. Nasionalisme, Arti dan Sejarahnya. Jakarta: Pembangunan.
  • Smith, A.D. 2001. Nasionalisme: Teori, Ideologi, Sejarah. Jakarta: Erlangga.
  • Buwono X, Hamengku. 2007. Merajut Kembali Indonesia Kita. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Hendrastomo, Grendi. 2007. Nasionalisme Vs Globalisasi, Hilangnya Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern. Jurnal DIMENSIA, Vol.I, No.1.
  • Yatim, Badri. 2001. Soekarno, Islam dan Nasionalisme. Bandung: Nuansa.
  • Tjahyadi, Sindung. 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
  • Masykur, Ali. 2011. Nasionalisme di Persimpangan pergumulan NU dan Paham Kebangsaan Indonesia. Jakarta: Erlangga.
  • Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK kelas X. Jakarta: Erlangga.
  • Murod, A.C. 2011. Nasionalisme dalam Perspektif Islam. Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. XVI.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Nasionalisme (Pengertian, Nilai, Prinsip, Bentuk dan Cita-cita). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2019/12/nasionalisme-pengertian-nilai-prinsip-bentuk-dan-cita-cita.html