Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian, Aspek dan Jenis-jenis Persaingan Usaha

Persaingan adalah usaha untuk memperhatikan keunggulan masing-masing yang di lakukan perseorangan atau badan hukum dalam bidang perdagangan, produksi, dan pertahanan (Andini dan Aditiya, 2002). Sedangkan usaha adalah kegiatan yang dilakukan secara terorganisasi dan terarah untuk mencapai sasaran yang sudah ditentukan secara tetap, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok (Marbun, 2003).

Pengertian, Aspek dan Jenis-jenis Persaingan Usaha

Persaingan usaha atau bisnis adalah usaha-usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan adalah ketika organisasi atau perorangan berlomba untuk mencapai tujuan yang diinginkan seperti konsumen, pangsa pasar,peringkat survei, atau sumber daya yang dibutuhkan (Marbun, 2003).

Persaingan usaha dilakukan untuk merebut hati konsumen. Para pelaku usaha berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Kombinasi ketiga faktor tersebut untuk memenangkan persaingan merebut hati para konsumen dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan teknologi yang tepat, serta kemampuan manajerial untuk mengarahkan sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.

Pelaku usaha jarang sekali hanya berdiri sendiri dalam menjual ke suatu pasar pelanggan tertentu. Perusahaan bersaing dengan sejumlah pesaing. Pesaing-pesaing ini harus diidentifikasi, dimonitori dan disiasati untuk memperoleh dan mempertahankan loyalitas pelanggan. Jika terjadi proses persaingan antara para pelaku usaha, maka mereka akan berupaya mencapai tujuannya dengan saling mengungguli dalam mendapatkan konsumen dan pangsa pasar.

Aspek-aspek Persaingan Usaha 

Menurut Wood (2009), terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam menganalisis pesaing usaha untuk membantu para pemasar memahami pasar lebih baik, mengantisipasi apa yang akan dilakukan oleh pesaing dan menciptakan perencanaan pemasaran yang lebih praktis. Berikut adalah aspek-aspek persaingan usaha yang perlu diketahui pelaku usaha dalam memenangkan persaingan pasar, yaitu:
  1. Ancaman masuknya pendatang baru. Masuknya sejumlah pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi usaha bisnis yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan market share serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas. 
  2. Ancaman dari produk subtitusi. Walaupun produk subtitusi memiliki karakteristik yang berbeda, namun ia dapat memberikan fungsi atau jasa yang sama. Karenanya, produk subtitusi yang berharga lebih rendah akan mengancam produk yang ada. 
  3. Kekuatan tawar menawar pembeli. Pembeli mampu mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga, untuk meningkatkan mutu dan servis serta mengadu perusahaan kompetitor melalui kekuatan yang mereka miliki. Beberapa kondisi yang memungkinkan hal tersebut, yakni: pembeli membeli dalam jumlah yang besar, pembeli mampu membuat produk yang diperlukan sifat produk yang tidak diferensiatif dengan banyak pemasok, dan produk perusahaan dipandang tidak terlalu penting bagi pembeli sehingga pembeli mudah berpaling pada produk subtitusi. 
  4. Kekuatan tawar menawar pemasok. Selain pembeli pemasok juga dapat mempengaruhi industri melalui kemampuan mereka untuk menaikkan harga atau pengurangan kualitas produk. Pemasok akan kuat bila kondisi ini terpenuhi, yaitu: jumlah pemasok sedikit, produk yang ada adalah unik dan mampu menciptakan biaya peralihan yang besar, tidak ada produk subtitusi, pemasok mampu melakukan integrasi ke depan, perusahaan hanya membeli jumlah kecil dari pemasok.
Sedangkan menurut Hafidhuddin (2003), terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian untuk memenangkan suatu persaingan usaha adalah sebagai berikut:

a. Daya saing kualitas 

Produk-produk yang akan dipasang kualitasnya harus bisa bersaing dengan baik. Produk yang dijual adalah produk yang diperlukan oleh konsumen (produk yang laku dijual, bukan produk yang bisa dibuat oleh produsen). Produk mudah diingat, memiliki arti, disukai dan efisien serta memiliki resiko rendah dan mudah diadopsi dalam penggunaannya. Selain itu produk harus memiliki merk/logo untuk meningkatkan identifikasi psikologis produk dan loyalitas konsumen.

b. Daya saing harga 

Tidak mungkin akan memenangkan persaingan jika produk sangat mahal harganya. Penentuan harga barang/jasa dalam menyiasati persaingan bisnis perlu sekali mendapat perhatian bagi pebisnis, lebih-lebih bagi seorang Entrepreneur yang baru terjun ke dunia bisnis. Ada beberapa alasan mengapa harga perlu memperoleh perhatian, diantaranya:
  1. Harga merupakan komponen yang dapat digunakan untuk meningkatkan volume penjualan. 
  2. Harga merupakan elemen bauran pemasaran yang paling mudah diubah. 
  3. Strategi dan tak tik harga pesaing memberikan pengaruh besar terhadap penjualan suatu perusahaan. 
  4. Harga merupakan salah satu komponen yang digunakan untuk diferensiasi pada pasar yang telah jenuh dan terjadi komoditasi produk.

c. Daya saing marketing 

Promosi merupakan elemen bauran pemasaran yang menunjang bauran pemasaran lainnya. Tanpa promosi, produk tidak dikenal oleh konsumen. Tanpa promosi kebijakan diskon harga bisa saja tidak dikenal. Komponen-komponen promosi terdiri dari periklanan, hubungan masyarakat, penjualan personal dan promosi penjualan. Komponen promosi yang paling banyak dimanfaatkan sekarang adalah periklanan. Iklan adalah aktivitas promosi dengan menggunakan media komunikasi yang dibayar.

d. Daya saing jaringan kerja (networking) 

Suatu bisnis tidak akan memiliki daya saing dan kalah jika bermain sendiri tanpa melakukan kerjasama dengan lembaga bisnis lainnya.

Jenis-jenis Persaingan Usaha 

Menurut Suhasril dan Makarao (2010), persaingan usaha dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu persaingan sehat (perfect competition) dan persaingan tidak sehat (imperfect competition).

a. Persaingan Sehat (perfect compotititon) 

Persaingan sehat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Menjamin persaingan di pasar yang inheren dengan pencapaian efisiensi ekonomi di semua bidang kegiatan usaha dan perdagangan. 
  2. Menjamin kesejahteraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen.
  3. Membuka peluang pasar yang seluas luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Dalam suatu persaingan usaha, para pelaku usaha harus menekan harga untuk merebut konsumen, penekanan harga ini tentunya akan berakibat berkurangnya keuntungan yang diperoleh. Namun demikian hal tersebut merupakan suatu tindakan yang logis dilakukan oleh para pelaku usaha. Tindakan seperti ini digunakan karena ingin memonopoli pangsa pasar dengan menyingkirkan pesaing secara tidak wajar.

Adapun tindakan-tindakan yang biasa dilakukan oleh para pelaku usaha dalam melalukan persaingan usaha secara tidak wajar dalam rangka memenangkan persaingan usaha antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Penetapan Harga (Price Fixing). Penetapan harga adalah termasuk dalam tindakan persainga usaha yang bisa terjadi secara vertikal maupun horizontal yang dianggap sebagai hambatan perdagangan, karena membawa akibat buruk terhadap persaingan harga. Jika penetapan harga dilakukan, kebebasan untuk menentukan harga secara bebas menjadi berkurang. 
  2. Tindakan Boikot. Boikot dalam hubungannya dengan persaingan usaha merupakan tindakan mengorganisir suatu kelompok untuk menolak hubungan suatu usaha dengan pihak tertentu. Dengan demikian boikot merupakan suatu tindakan bersama yang dilakukan oleh sekelompok pengecer yang menolak membeli produk perusahaan tertentu yang karena suatu alasan tertentu tidak mereka sukai. 
  3. Pembagian Pasar Secara Horizontal. Tindakan ini merupakan salah satu cara untuk menghindari persaingan yang bisa diambil oleh suatu perusahaan yang saling bersaing dalam suatu usaha. Tujuannya adalah mengurangi persaingan dengan cara menentukan pasar yang bisa dikuasai secara eksklusif oleh masing-masing pesaing. 
  4. Pembatasan Perdagangan Secara Vertikal Dengan Menggunakan Alat Selain Harga (Non-Price Vertical Restraints). Hal ini menunjukan bahwa perdagangan bisa terhambat ketika perusahaan yang berada pada level usaha tertentu mengikat perusahaan lain pada level usaha di bawahnya dengan cara menentukan harga. Di samping dengan menentukan harga secara vertikal juga bisa terhambat oleh perjanjian-perjanjian vertikal yang menggunakan alat selain harga (non-price instruments). 
  5. Diskriminasi Harga (Price Discrimination). Diskriminasi harga yaitu penetapan harga yang lebih murah bagi pelanggan tetap, umumnya harga ditetapkan oleh perusahaan yang sedang berupaya memperluas atau membuka pasaran baru bagi produknya. Dari sisi konsumen praktik diskriminasi harga bisa menguntungkan apabila mereka termasuk sebagai konsumen yang dikenai harga yang lebih rendah. 
  6. Bid-rigging. Bid-rigging adalah praktik persaingan yang bisa terjadi di antara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang. Secara sederhananya adalah kesepakatan untuk alih-alih bersaing mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang melalui pengelabuan harga penawaran. 
  7. Penyalahgunaan Posisi Dominan (Abuse of Dominant Position). Ketika seseorang pelaku usaha yang memiliki dominasi ekonomi melalui kontrak mensyaratkan supaya pelanggan-nya tidak berhubungan dengan pesaingnya, ia telah menyalahgunakan posisi dominan.

b. Persaingan Tidak Sehat (Unperfect Competition) 

Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan, yaitu suatu tindakan untuk menghindari persaingan jangan sampai terjadi. Tindakan seperti ini digunakan oleh pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli, dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan pesaing dengan cara-cara yang curang.

Berikut adalah tindakan-tindakan yang biasa dilakukan dalam persaingan usaha yang tidak sehat:
  1. Monopoli. Suatu pasar disebut monopoli apabila pasar tersebut terdiri atas satu produsen dengan banyak pembeli dan terlindungi dari persaingan, pasar yang bersifat monopoli umumnya menghasilkan kuantitas produk yang lebih sedikit sehingga masyarakat membayar dengan harga yang lebih tinggi. monopoli dapat terjadi baik melalui persaingan pasar maupun secara alami. 
  2. Kartel. Kartel adalah bangunan dari perusahaan-perusahaan yang sejenis yang secara terbuka sepakat untuk mengatur kegiatannya di pasar. Dengan kata lain kartel adalah organisasi para produsen barang dan jasa yang dimaksudkan untuk mendikte pasar. apabila semua perusahaan di dalam satu industri sepakat mengkoordinasikan kegiatannya, maka pasar akan berbentuk monopoli sempurna, umumnya kartel membentuk kekuatan monopoli di pasar dengan mengatur supply secara bersama-sama melalui pembagian kuota produksi kepada anggota-anggotanya. dengan pengaturan tersebut, kartel akan mampu menentukan harga dan masing-masing anggota akan menikmati keuntungan yang jauh di atas tingkat yang dicapai dalam pasar yang bersaing sempurna. Keberhasilan satu kartel dalam mengatur pasar akan ditentukan oleh konsistensi dari para anggotanya dalam mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. 
  3. Dominan Firm (Posisi Dominan). Pasar dengan jumlah produsen yang banyak tidak identik bahwa pasar tersebut bersaing sempurna, jumlah perusahaan tidak akan berarti apabila dalam pasar yang bersangkutan terdapat dominan firm atau posisi dominan, pasar dengan dominan firm adalah pasar dimana satu perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar sisanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil tetapi dengan jumlah yang sangat besar dengan struktur pasar seperti ini, dapat mempengaruhi pembentukan harga di pasar melalui pengaturan tingkat produksinya sehingga ia mempunyai kekuatan monopoli yang cukup berarti, dominan firm selain dapat hanya terdiri dari satu perusahaan juga terdapat terdiri atas beberapa perusahaan yang secara kolektif menyatukan pengambilan keputusan dalam bentuk kartel, dominan firm akan bertindak sebagai pengatur harga, di dalam pasar yang dikuasai oleh dominan firm kekuatan pasar akan ditentukan oleh jumlah perusahaan yang memasuki pasar, dan biaya produksinya.

Daftar Pustaka

  • Andini dan Aditiya. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Prima Media. 
  • Marbun, B.N. 2003. Kamus Manajemen. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  • Wood, M.B. 2009. Buku Panduan Perencanaan Pemasaran. Jakarta: INDEKS. 
  • Hafidhuddin, Didin. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani. 
  • Suhasril dan Makarao, M.T. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pengertian, Aspek dan Jenis-jenis Persaingan Usaha. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2019/12/pengertian-aspek-dan-jenis-jenis-persaingan-usaha.html