Manajemen Aset (Definisi, Tujuan, Aspek dan Siklus)

Daftar Isi

Definisi Manajemen Aset 

Manajemen aset adalah suatu ilmu, seni, proses dan kegiatan pengelolaan suatu barang atau aset yang dimiliki mulai dari perencanaan, pengadaan, penginvestasi, legal audit, penilaian, pengoperasian, pemeliharaan, pengalihan, penghapusan sampai dengan pembaharuan dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi dan mengelola resiko dan biaya secara efektif dan efisien.

Manajemen Aset (Definisi, Tujuan, Aspek dan Siklus)

Manajemen aset merupakan sebuah proses pengelolaan aset (kekayaan) baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial dan nilai tukar agar mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi. Melalui proses manajemen planning, organizing, leading dan controling. Manajemen aset bertujuan untuk mendapat keuntungan dan mengurangi biaya (cost) secara efisien dan efektif. Manajemen aset adalah serangkaian aktivitas yang komprehensif, terstruktur dan terintegrasi selama alur hidup aset dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan penghapusan yang dilakukan secara efisien dan efektif agar aset yang dimiliki dapat memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya.

Berdasarkan Diktat Teknis Manajemen Aset Daerah (2007), manajemen aset adalah siklus pengelolaan barang yang dimulai dari perencanaan (planning); meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya (budgeting), pengadaan (procurement); meliputi cara pelaksanaannya, standard barang dan harga atau penyusunan spesifikasi dan sebagainya, penyimpanan dan penyaluran (storage and distribution), pengendalian (controlling), pemeliharaan (maintainance), pengamanan (safety), pemanfaatan penggunaan (utilities), penghapusan (disposal), dan inventarisasi (inventarization).

Berikut definisi dan pengertian manajemen aset dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Siregar (2004), manajemen aset adalah suatu ilmu dan seni untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginvestasi, legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharui atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien. 
  • Menurut Morallos dan Amekudzi (2008), manajemen aset adalah kombinasi dari ilmu manajemen, ekonomi, keuangan, teknik dan keahlian lainnya yang diaplikasikan pada aset, khususnya aset fisik dengan tujuan untuk memenuhi tingkat pelayanan yang dibutuhkan melalui prinsip pengeluaran biaya yang paling efektif. 
  • Menurut Hariyono (2007), manajemen aset adalah proses untuk mengelola permintaan dan akuisisi panduan, penggunaan dan penjualan aset untuk memanfaatkan potensi layanan, dan mengelola risiko dan biaya seumur hidup aset.

Tujuan Manajemen Aset 

Menurut Sutrisno (2004) tujuan umum manajemen aset adalah mengarahkan sistem pengelolaan aset sehingga pemanfaatannya efektif dan efisien. Efektif berkaitan dengan sasaran yang tercapai, sedangkan efisien berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan. Tujuan khusus dari manajemen aset yaitu meningkatkan kualitas aset, meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan aset, meningkatkan kualitas layanan aset dan meningkatkan cakupan layanan aset. Sedangkan menurut Siregar (2004), terdapat tiga tujuan utama dalam pengelolaan atau manajemen aset, yaitu sebagai berikut:
  1. Efisiensi pemilikan dan pemanfaatan. Pengelolaan aset yang baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan berimplikasi pada pemanfaatan aset yang optimal. 
  2. Nilai ekonomis serta potensi yang terjaga. Aset yang dikelola dengan baik akan menjaga nilai ekonomis aset tatap stabil dan akan meningkatkan keuntungan dari segi pendapatan maupun pencapaian tujuan perusahaan/organisasi.
  3. Objektivitas dalam pengawasan, pengendalian peruntukan, penggunaan, serta pengalihan kekuasaan. Pengawasan terhadap aset akan lebih terarah apabila pengelolaan aset dilakukan dengan baik. Pengawasan juga dilakukan dengan tujuan membantu dalam pencapaian tujuan dari aset tersebut.

Aspek-aspek Manajemen Aset 

Menurut Hambali (2010), terdapat beberapa aspek dalam manajemen aset, yaitu kejelasan status kepemilikan aset, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai aset, optimasi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan pendapatan, pengamanan aset dan dasar penyusunan neraca. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Kejelasan status kepemilikan aset. Pengelolaan aset yang dilakukan salah satunya dengan melakukan legal audit dari suatu aset, sehingga dapat diketahui secara jelas kepemilikan aset tersebut. Hal ini untuk menghindarkan kepemilikan ganda dari satu aset. 
  2. Inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai aset. Aset yang sudah diketahui secara jelas status kepemilikannya dapat diinventarisasikan sesuai dengan status kepemilikannya. Apabila aset itu milik negara maka akan di inventarisasi sebagai kekayaan negara, apabila aset itu milik pemerintah daerah maka aset tersebut akan di inventarisasi sebagai kekayaan daerah. Selain itu akan diketahui masa pakai dan umur ekonomis dari aset tersebut.
  3. Optimasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan pendapatan. Aset yang berstatus idle capacity dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan sehingga dapat diketahui pemanfaatannya untuk apa, peruntukkan dari aset tersebut kepada siapa, dan mampu mendatangkan pendapatan bagi pengelola aset.
  4. Pengamanan aset. Aset yang dimiliki oleh individu atau pemerintah dapat diamankan dengan baik karena telah di lakukan inventarisasi, sehingga aset tersebut tidak akan mudah jatuh ke tangan orang lain. Apabila ada yang mengakui memiliki aset tersebut maka dapat dibuktikan secara hukum.
  5. Dasar penyusunan neraca. Aset yang sudah diketahui secara jelas kepemilikannya akan dapat diperhitungkan dalam dasar penyusunan neraca sebagai jumlah kekayaan yang dimiliki baik oleh negara maupun daerah.

Siklus Manajemen Aset 

Menurut Sugiama (2013), siklus manajemen aset terdiri dari beberapa fase yang berurutan, diawali dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi lalu proses legal audit, penilaian dan pengoperasian aset termasuk didalamnya proses pemeliharaan, pembaharuan/rejuvinasi dan penghapusan. Siklus manajemen aset diakhiri dengan pemusnahan aset atau pengalihan aset yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, penyertaan modal ataupun penghibahan aset. Adapun gambar dan penjelasan siklus manajemen aset adalah sebagai berikut:
Siklus Manajemen Aset

1. Perencanaan kebutuhan aset 

Kegiatan perencanaan kebutuhan aset merupakan langkah awal sekaligus langkah paling strategis pada proses manajemen aset. Perencanaan kebutuhan aset harus dapat memberikan informasi serta menjawab tingkat kebutuhan perusahaan atas aset tetap yang akan dikelola baik pengelolaan jangka pendek maupun jangka panjang. Perencanaan kebutuhan yang dilakukan secara tepat diharapkan dapat meminimalkan resiko kerugian perusahaan dimasa yang akan datang serta mampu meningkatkan keuntungan bagi perusahaan. Proses perencanaan kebutuhan aset tetap untuk tiap perusahaan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda, tergantung pada skala aset tetap yang dibutuhkan.

2. Pengadaann aset 

Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset yang dilaksanakan baik dengan melaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal perusahaan, maupun oleh pihak luar yang ditunjuk sebagai mitra penyedia/pemasok aset bersangkutan.

3. Inventarisasi

Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun tidak berwujud pada suatu waktu tertentu untuk memperoleh data seluruh aset yang dimiliki sebuah organisasi. Pada kegiatan inventarisasi aset lahan setidaknya akan memuat data-data terkait identitas aset seperti lokasi aset, kode aset, luas (lahan), harga perolehan aset, peruntukan aset, bukti kepemilikan aset, identitas penanggung jawab serta spesifikasi aset.

4. Legal audit aset 

Legal audit aset atau uji tuntas hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. Kegiatan legal audit aset merupakan salah satu kegiatan penting dalam pengelolaan aset, mengingat seringnya terjadi permasalahan sengketa penguasaan atas aset yang terjadi seperti pengakuan hak milik aset oleh pihak lain, penyerobotan batas lahan dan masalah pengguna lahan ilegal.

5. Penilaian aset 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara, penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu. Aset tetap termasuk ke dalam kategori jenis aset berwujud, penilaian yang dilakukan akan memberikan estimasi penilaian terhadap aset berdasarkan kondisi aset pada saat kegiatan penilaian dilakukan.

6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset 

Pengoperasian aset adalah sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan. Sedangkan pemeliharaan aset sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset yang bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Pengoperasian aset dapat berupa penggunaan dan pemanfaatan aset tetap, penggunaan aset yakni pengoperasian aset tetap sesuai dengan perencanaan kebutuhan aset yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan pemanfaatan aset yakni pengoperasian aset yang keluar dari tupoksi aset itu sendiri. Pemanfaatan aset tetap dapat berupa sewa, Kerjasama Pemanfaatan aset (KSP), Kerjasama Operasi aset, Bangun Serah Guna aset (BSG), Bangun Guna Serah aset (BGS) dan pinjam pakai aset lahan.

7. Pembaharuan/rejuvinasi 

Setelah aset dioperasikan maka tahap selanjutnya yakni tahap pembaharuan/rejuvinasi aset. Tahap pembaharuan/rejuvinasi aset merupakan proses kegiatan yang dilaksanakan ketika kinerja aset sudah tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan rejuvinasi berarti melakukan tindakan agar aset kembali seperti keadaan semula atau to restore to youthful vigor or appearance. Namun fase ini tidak berlaku untuk aset lahan, mengingat lahan merupakan jenis aset yang tidak dapat dihancurkan/direjuvinasi.

8. Penghapusan aset dan pengalihan 

Aset yang sudah tidak memungkinkan lagi diperbaharui maka harus dihapuskan atas pertimbangan ekonomi atau fungsinya. Tindak lanjut dari proses penghapusan yakni pengalihan aset tetap yang dapat dilakukan dengan cara menjual aset tersebut, menghibahkan, atau melakukan penyertaan aset bersangkutan.

Daftar Pustaka

  • Lembaga Administrasi Negara. 2007. Modul 2 Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
  • Hariyono, Arik. 2007. Prinsip dan Teknik Manajemen Kekayaan Negara: Modul Pelatihan. Jakarta: Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara (Diklat Jarak Jauh). Jakarta: Departemen Keuangan RI Badan Diklat Keuangan Pusdiklat Keuangan Umum.
  • Siregar, D.D. 2004. Manajemen Aset, Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah Sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Morallos, D., dan Amekudzi, A. 2008. Public Private Partnership of Infrastructure, Lecture Handout: A Review of Valuefor Money (VfM) Analysis for Comparing Public Private Partnerships to Traditional Procurements. Los Angeles: University of Southern California.
  • Sutrisno, Mei. 2004. An Investigation of Participation Project Appraisal in Developing Countries Using Elements of Value an Risk Management (Volume 1). Manchester: University ofManchester Institute.
  • Hambali. 2010. Inventarisasi Barang Milik Negara. Bandung: Politeknik Negeri Bandung.
  • Sugiama, A.G. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.