Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Uang Elektronik atau Electronic Money (E-Money)

Electronic Money (E-Money) atau uang elektronik adalah produk, sistem atau alat pembayaran berupa nilai uang yang disimpan secara elektronik pada media server atau chip yang dipergunakan untuk kepentingan transaksi pembayaran atau transfer dana. E-Money diperoleh dengan cara menyetor uang terlebih dahulu kepada penerbit melalui beberapa metode kemudian nilai uang tersebut diubah menjadi nilai uang dalam media elektronik dalam satuan mata uang.

Uang Elektronik atau Electronic Money (E-Money)

Electronic Money dikenal dengan nama Electronic Cash, Electronic Currency, Digital Money, Digital Cash atau Digital Currency. E-Money atau uang elektronik merupakan segala bentuk jenis uang yang dapat diakses secara online dan tersimpan di sebuah server atau kartu chip. E-Money dapat dipergunakan untuk segala macam kebutuhan transaksi termasuk pembayaran, tagihan kartu kredit, pembayaran asuransi hingga penarikan uang secara tunai.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik, E-Money harus memenuhi beberapa unsur, yaitu diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Nilai uang dalam uang elektronik akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Di samping itu uang elektronik berbeda dengan single-purpose prepaid card lainnya seperti kartu telepon, sebab uang elektronik dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purposed). Selain itu, uang elektronik juga berbeda dengan alat pembayaran elektronis berbasis kartu lainnya seperti kartu kredit dan kartu debit. Kartu kredit dan kartu debit (APMK) bukan merupakan prepaid products melainkan access products.

Berikut definisi dan pengertian E-Money dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Rivai (2007), E-Money adalah alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di bank, dan nilai uang tersebut dimasukan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut.
  • Menurut Sakti (2014), E-Money adalah sistem pembayaran secara elektronik yang dipergunakan untuk transaksi online, yakni elemen digital yang dibuat dan dapat digunakan sebagai uang. 
  • Menurut Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), E-Money adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. 
  • Menurut Bank for International Settlement (Hidayati, 2006), E-Money adalah produk storedvalue atau prepaid dimana sejumlah uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang.

Manfaat E-Money 

Menurut Hidayati, dkk (2006), manfaat uang elektronik atau E-Money dibandingkan pengguaan uang tunai adalah sebagai berikut:
  1. Lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment), disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi tidak terjadi apabila menggunakan e-money. 
  2. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan e-money dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN. Selain itu, dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat dikurangi. 
  3. Electronic value dapat diisi ulang kedalam kartu e-money melalui berbagai sarana yang disediakan oleh issuer.

Karakteristik E-Money 

Menurut Bank Indonesia (2006), E-Money atau uang elektronik memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
  1. Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value, yang akan berkurang pada saat konsumen menggunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.
  2. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
  3. Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara offline. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus online ke komputer penerbit.

Bentuk-bentuk E-Money 

Menurut Penjelasan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, E-Money dapat dibagi dalam beberapa bentuk, yaitu:

a. Berdasarkan medianya 

Uang elektronik memiliki media elektronik yang berfungsi sebagai penyimpan nilai uang (monetary value), dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya selain dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh pemegang. Media elektronik yang dikelola oleh pemegang dapat berupa card-based dalam bentuk chip yang tersimpan pada kartu atau berupa software-based yang tersimpan pada harddisk yang terdapat pada personal computer milik pemegang. Dengan sistem pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik dapat dilakukan secara off-line dengan mengurangi secara langsung nilai uang elektronik pada media elektronik yang dikelola oleh pemegang. 
  2. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya hanya dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit. Dalam hal ini pemegang diberi hak akses oleh penerbit terhadap penggunaan nilai uang elektronik tersebut. Dengan sistem pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik ini hanya dapat dilakukan secara on-line dimana nilai uang elektronik yang tercatat pada media elektronik yang dikelola penerbit akan berkurang secara langsung.

b. Berdasarkan masa berlaku media uang elektronik 

Berdasarkan masa berlaku medianya, uang elektronik dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
  1. Reloadable. Uang elektronik dengan bentuk reloadable adalah uang elektronik yang dapat di lakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk di lakukan pengisian ulang. 
  2. Disposable. Uang elektronik dengan bentuk disposable adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apabila masa berlakunya sudah habis dan/atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.

c. Berdasarkan jangkauan penggunaannya 

Berdasarkan jangkauan penggunaannya, uang elektronik dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
  1. Single Purpose. Single-purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari satu jenis transaksi ekonomi, misalnya uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran tol atau uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran transportasi umum. 
  2. Multi Purpose. Multi-purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan berbagai pembayaran atas kewajiban pemegang kartu terhadap berbagai hal yang dilakukannya. Contohnya yaitu suatu uang elektronik yang dapat digunakan dalam beberapa jenis transaksi seperti penggunaan uang elektronik untuk pembayaran tol, dapat juga digunakan untuk membayar telepon, jasa transportasi, pembayaran pada minimarket dan lain-lain cukup menggunakan satu kartu.

d. Berdasarkan pencatatan data identitas pemegang 

Berdasarkan pencatatan data identika pemegang uang elektronik, E-Money dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
  1. Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada Penerbit (registered). Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit. 
  2. Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit (unregistered). Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik (e-money) tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.

e. Berdasarkan basis teknologi 

Berdasarkan basis teknologi yang digunakan, uang elektronik atau E-Money dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
  1. Uang elektronik berbasis chip (chip based). E-Money berbasis chip memiliki nilai uang disimpan di dalam media chip. Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line. Jenis ini sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
  2. Uang elektronik berbasis server (server based). E-Money berbasis server memiliki nilai uang disimpan di dalam server penerbit. Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit. Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.

Jenis-jenis Transaksi E-Money 

Menurut Hidayati, dkk (2006), jenis-jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang elektronik atau E-Money antara lain adalah sebagai berikut:

a. Penerbitan (issuance) dan pengisian ulang (top-up atau loading) 

Pengisian nilai uang ke dalam media uang elektronik dapat dilakukan terlebih dahulu oleh penerbit sebelum dijual kepada pemegang. Untuk selanjutnya pemegang dapat melakukan pengisian ulang (top-up) yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penyetoran uang tunai, melalui pendebitan rekening di bank, melalui ATM yang bertanda khusus, atau melalui terminal-terminal pengisian ulang yang telah dilengkapi peralatan khusus oleh penerbit.

b. Transaksi pembayaran 

Transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik pada prisipnya dilakukan dengan melalui pertukaran nilai uang dalam bentuk data elektronik dengan barang antara pemegang kartu dan pedagang (merchant) dengan protokol yang telah ditetapkan sebelumnya.

c. Transfer 

Transfer dalam transaksi uang elektronik adalah fasilitas pengiriman nilai uang elektronik antara pemegang uang elektronik melalui terminal-terminal yang telah dilengkapi dengan peralatan khusus oleh penerbit.

d. Tarik tunai 

Tarik tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas nilai uang elektronik yang tercatat pada media uang elektronik yang dimiliki pemegang dan dapat dilakukan setiap saat oleh pemegang.

e. Refund/Redemption 

Refund/reedemption adalah penukaran kembali nilai uang elektronik kepada penerbit. Baik yang dilakukan oleh pemegang kartu pada saat nilai uang elektronik tidak terpakai atau masih tersisa pada saat pemegang kartu mau mengakhiri penggunaan uang elektronik atau masa berlaku media uang elektronik berakhir maupun yang dilakukan oleh penerbit pada saat penukaran nilai uang elektronik yang diperoleh pedagang (merchant) dari pemegang kartu atas jual-beli barang kepada penerbit.

Fitur-fitur E-Money 

Menurut Hidayati, dkk (2006), terdapat beberapa fitur yang menjadi kelebihan dari uang elektronik atau E-Money, yaitu sebagai berikut:
  1. Transferability, fitur yang memberikan batasan transaksi uang elektronik (e-money). Dalam hal ini adalah transfer yang dilakukan secara offline oleh nasabah dari satu ke kartu yang lain. Transaksi seperti ini akan sulit di deteksi dan ditelusuri sebab tidak termonitor oleh penyelenggara secara langsung.
  2. Otorisasi on-line, otorisasi yang dilakukan adalah dimana card issuer (penerbit kartu) melakukan proses validasi atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah (pemegang kartu). Hanya saja dengan adanya fitur ini, terdapat biaya tambahan biaya komunikasi dan penambahan waktu dalam penyelesaian suatu transaksi. Fitur ini diterapkan dalam pengisian ulang. Otorisasi on-line ini bisa diterapkan untuk seluruh transaksi atau dibatasi hanya untuk transaksi-transaksi tertentu saja. Umumnya fitur ini hanya diterapkan oleh transaksi-transaksi tertentu saja seperti pengisian ulang (top up). 
  3. Information collection, penyelenggara melakukan collect data terhadap nasabah yang digunakan dalam pelacakan jika terjadi fraud (kejahatan). Informasi ini meliputi nominal transaksi, lokasi, waktu dan lain-lain. Informasi ini bisa disimpan secara temporer atau permanen di kartu milik konsumen, terminal merchant atau pada pusat komputer penyelengga (issuer). Semakin lengkap informasi transaksi yang disimpan akan semakin memudahkan penyelenggara dalam melakukan pelacakan (tracing) jika terjadi fraud (kejahatan). 
  4. Pengisian ulang, uang yang ada pada (e-money) hanya dapat digunakan sekali, jika dana telah habis maka tidak dapat digunakan lagi. Untuk mengatasi hal ini, nasabah dapat melakukan pengisian ulang dengan cara transfer dari rekening, pembayaran rekening atau dengan kartu kredit. e. Single atau multiple currencies, e-money di desain hanya menggunakan mata uang yang beredar di negara penerbit e-money. 
  5. Single atau multiple aplications, Smart card yang bertindak sebagai uang elektronik dapat ditambahkan aplikasi yang lain. Jadi smart card yang tadinya hanya difungsikan sebagai uang elektronik, juga dapat digunakan sebagai kartu kredit dan kartu debet. Selain itu juga dapat ditambahkan produk yang non pembayaran.

Daftar Pustaka

  • Rivai, Veithzal. 2007. Bank and Financial Institute Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  • Sakti, N.W. 2014. Buku Pintar Pajak E-Commerce. Jakarta: Transmedia Pustaka.
  • Hidayati, Sri,dkk. 2006. Operasional E-Money. Jakarta: Bank Indonesia.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Uang Elektronik atau Electronic Money (E-Money). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/04/uang-elektronik-atau-electronic-money-e-money.html